DPR: Gubernur BI Definitif Harus Jaga Independensi
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar menegaskan figur yang ditunjuk sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif wajib menjaga independensi bank sentral. Pernyataan itu disampaikan menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada akhir Juli 2026. Marwan menyatakan independensi BI adalah amanat undang-undang dan penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Independensi sebagai syarat utama
Marwan mengingatkan bahwa independensi Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Menurutnya, kebijakan moneter harus ditetapkan secara objektif supaya stabilitas harga dan sistem keuangan terjaga.
"Keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri harus dihormati. Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang,"
Kriteria calon gubernur definitif
Wakil rakyat itu menekankan bahwa proses pemilihan harus menonjolkan profesionalisme, integritas, dan kompetensi. Marwan berharap figur yang terpilih mampu mempertahankan kredibilitas BI di mata masyarakat dan pelaku ekonomi global.
- Profesionalisme dalam pengelolaan kebijakan moneter;
- Integritas untuk menjaga kepercayaan publik dan investor;
- Kompetensi teknis agar kebijakan efektif dan akuntabel;
- Memprioritaskan kepentingan nasional dan stabilitas ekonomi.
"BI sebagai bank sentral mempunyai peran vital untuk memastikan pengelolaan moneter dikelola secara profesional demi stabilitas ekonomi. Sehingga target pertumbuhan ekonomi dicapai secara berkualitas,"
Dampak terhadap stabilitas dan pasar
Marwan memperingatkan bahwa melemahnya independensi atau kredibilitas BI berpotensi memicu gejolak pasar keuangan. Risiko tersebut bisa menekan nilai tukar rupiah dan mengurangi minat investasi asing.
Transisi kepemimpinan dan harapan DPR
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti meminta proses transisi dijalankan tertib dan transparan. Saat ini Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditunjuk sebagai pejabat Gubernur BI sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.
"Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur BI sementara hingga ditetapkannya gubernur definitif yang aling penting saat ini adalah menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku ekonomi. Tidak boleh muncul keraguan terhadap independensi maupun kesinambungan kebijakan Bank Indonesia,"
Azis menambahkan bahwa gubernur definitif harus mampu menjaga inflasi, stabilitas nilai tukar, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Namun kebijakan moneter juga perlu memberi ruang bagi peningkatan investasi produktif dan penciptaan lapangan kerja.
"Stabilitas harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Stabilitas yang baik seharusnya membuat petani lebih mudah memperoleh pembiayaan, UMKM berkembang, industri tumbuh, dan anak muda mendapatkan pekerjaan,"
"Orkestrasi berbeda dengan subordinasi, setiap lembaga tetap memegang mandatnya masing-masing, tetapi memahami tujuan pembangunan nasional yang sedang diperjuangkan,"
Anggota DPR berharap proses transisi di BI berlangsung lancar tanpa mengganggu pengendalian inflasi dan stabilitas sistem keuangan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Rupiah Melemah ke Rp18.104, Sentimen Pasar Kian Rawan
Rupiah dibuka melemah 0,12% ke Rp18.104 per USD pada 29 Juli 2026. Tekanan datang dari prospek AS-Iran, penu...
Harga Emas Pegadaian Turun: Galeri24 & UBS Anjlok Rp29-30 Ribu
Harga emas Pegadaian per 29 Juli 2026 turun; Galeri24 1g Rp2.573.000 dan UBS 1g Rp2.586.000, masing-masing m...
IHSG Menguat Tipis 0,17% di Awal Sesi, Investor Waspadai Tekanan
IHSG menguat tipis 0,17% pada 29 Juli 2026; investor tetap waspada terhadap pelemahan rupiah, pertemuan The...
Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram, 29 Juli 2026
Harga emas Antam turun Rp12.000/gram pada 29 Juli 2026; 1 gram tercatat Rp2.601.000 dan buyback Rp2.346.000...
Rupiah Tembus Rp18.000, BI Optimalkan Bauran Kebijakan Moneter
BI memperkuat bauran kebijakan moneter setelah rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS, dengan mengoptimalkan...
Mulai 17 Oktober 2026: Kosmetik, Obat dan Produk Lain Wajib Bersertifikat Halal
Sejak 17 Oktober 2026, kosmetik, obat, dan berbagai produk lain wajib memiliki sertifikat halal sebagai bagi...