DPR: Gubernur BI Definitif Wajib Jaga Independensi Bank Sentral
DPR meminta calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif menjaga independensi bank sentral setelah pengunduran diri Perry Warjiyo. Pernyataan disampaikan anggota Komisi XI DPR Marwan Jafar di Jakarta pada 28 Juli 2026. Tujuannya agar kebijakan moneter tetap objektif dan stabilitas ekonomi terjaga.
DPR Tekankan Independensi BI
Marwan menegaskan bahwa independensi BI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Menurutnya, prinsip ini penting agar kebijakan moneter ditetapkan secara profesional tanpa tekanan politik.
Keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri harus dihormati. Siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang
Peran BI dalam Stabilitas Ekonomi
Marwan mengatakan BI memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas melalui pengelolaan kebijakan moneter yang profesional. Hal itu menjadi penopang tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
BI sebagai bank sentral mempunyai peran vital untuk memastikan pengelolaan moneter dikelola secara profesional demi stabilitas ekonomi. Sehingga target pertumbuhan ekonomi dicapai secara berkualitas
Kriteria Gubernur Definitif
DPR mengingatkan agar proses seleksi mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kompetensi. Marwan menekankan sosok terpilih harus mampu menjaga kredibilitas BI di mata masyarakat dan pelaku ekonomi global.
Ia juga memperingatkan bahwa melemahnya kredibilitas dan independensi BI berpotensi memicu gejolak pasar, menekan nilai tukar rupiah, dan mengurangi kepercayaan investor asing.
Permintaan Fraksi Gerindra: Transisi Tertib
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti mengimbau agar transisi kepemimpinan berlangsung tertib dan transparan. Pernyataan disampaikan setelah Perry Warjiyo menyatakan mundur, dan menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur BI sementara hingga ditetapkannya gubernur definitif yang paling penting saat ini adalah menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku ekonomi. Tidak boleh muncul keraguan terhadap independensi maupun kesinambungan kebijakan Bank Indonesia
Fokus Kebijakan dan Orkestrasi
Azis menambahkan bahwa Gubernur BI definitif harus mampu menjaga inflasi, stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Namun kebijakan itu juga perlu memberi ruang bagi pertumbuhan investasi produktif dan penciptaan lapangan kerja.
Stabilitas harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Stabilitas yang baik seharusnya membuat petani lebih mudah memperoleh pembiayaan, UMKM berkembang, industri tumbuh, dan anak muda mendapatkan pekerjaan
Dia menekankan pentingnya orkestrasi kebijakan antara moneter, fiskal, dan sektor riil, tanpa mengubah mandat setiap lembaga.
Harapan ke Depan
DPR berharap proses transisi di BI berlangsung lancar agar tidak mengganggu pengendalian inflasi dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dinilai penting mengingat kondisi ekonomi global masih diwarnai ketidakpastian yang bisa memberi tekanan pada negara berkembang.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Rupiah Melemah ke Rp18.104, Sentimen Pasar Kian Rawan
Rupiah dibuka melemah 0,12% ke Rp18.104 per USD pada 29 Juli 2026. Tekanan datang dari prospek AS-Iran, penu...
Harga Emas Pegadaian Turun: Galeri24 & UBS Anjlok Rp29-30 Ribu
Harga emas Pegadaian per 29 Juli 2026 turun; Galeri24 1g Rp2.573.000 dan UBS 1g Rp2.586.000, masing-masing m...
IHSG Menguat Tipis 0,17% di Awal Sesi, Investor Waspadai Tekanan
IHSG menguat tipis 0,17% pada 29 Juli 2026; investor tetap waspada terhadap pelemahan rupiah, pertemuan The...
Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram, 29 Juli 2026
Harga emas Antam turun Rp12.000/gram pada 29 Juli 2026; 1 gram tercatat Rp2.601.000 dan buyback Rp2.346.000...
Rupiah Tembus Rp18.000, BI Optimalkan Bauran Kebijakan Moneter
BI memperkuat bauran kebijakan moneter setelah rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS, dengan mengoptimalkan...
Mulai 17 Oktober 2026: Kosmetik, Obat dan Produk Lain Wajib Bersertifikat Halal
Sejak 17 Oktober 2026, kosmetik, obat, dan berbagai produk lain wajib memiliki sertifikat halal sebagai bagi...