Politik

Gresik Kembangkan Model Perlindungan Anak Pekerja Migran

Bagikan:
Bupati Gresik terima penghargaan soal perlindungan anak pekerja migran di forum nasional

Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik mempresentasikan model perlindungan untuk anak pekerja migran Indonesia (PMI) dalam Diskusi Publik Nasional di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, KP2MI, Jakarta, Senin (27/7/2026). Bupati Fandi Akhmad Yani mendapat penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif karena komitmennya memenuhi hak dan perlindungan anak PMI.

Penghargaan dan kehadiran pejabat nasional

Dalam forum itu, Bupati Yani menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI. Kegiatan dihadiri para pejabat pusat, antara lain Menteri PPPI Mukhtarudin, Wakil Menteri PPPA Veronika Tan, Ketua KPAI Aris Adi Leksono, serta Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri.

Hadir pula perwakilan Kementerian Luar Negeri, Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2020–2025, pimpinan lembaga perlindungan anak, akademisi, kepala dinas, dan perwakilan sanggar belajar di Malaysia, baik secara luring maupun daring.

Evaluasi situasi anak PMI asal Gresik

Bupati Yani memaparkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik: terdapat 8.348 pekerja migran asal Gresik tersebar di 10 kecamatan, dan 1.520 di antaranya terintegrasi dalam data 2022–2025. Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan porsi 70,9%.

Yani menegaskan persoalan utama bukan sekadar jarak, tetapi pemenuhan hak dasar anak, khususnya identitas hukum yang menentukan akses pendidikan dan layanan kesehatan.

"Menyelamatkan satu anak, sama saja menyelamatkan satu generasi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi,"

Tantangan pendidikan dan sanggar belajar

Hasil pendataan menunjukkan ada 76 sanggar belajar binaan KBRI di Malaysia yang menampung lebih dari 2.300 anak pekerja migran. Meski penting, beberapa sanggar masih kekurangan guru tetap dan kurikulum yang konsisten.

Model perlindungan tiga tahap

Pemkab Gresik menyusun model perlindungan anak PMI melalui tiga tahapan. Pertama, pelacakan dan pemutakhiran data anak serta memastikan kepemilikan identitas hukum melalui koordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, pemerintah desa, dan keluarga di Gresik.

Kedua, memfasilitasi pemulangan anak ke Kabupaten Gresik ketika hasil tracing menunjukkan kepulangan sebagai opsi terbaik untuk memastikan hak-hak mereka.

"Setelah kami tracing semuanya, kesimpulannya adalah paling tepat mereka dibawa pulang ke Indonesia agar memperoleh hak identitas, pendidikan, dan hak-hak lainnya,"

Ketiga, memastikan layanan dasar pasca-pulang, meliputi dokumen kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, pendampingan psikososial, perlindungan sosial, dan pengembangan keterampilan lewat kolaborasi lintas perangkat daerah.

Kepulangan dan tindak lanjut

Hingga Juli 2026, Pemkab Gresik memfasilitasi kepulangan sembilan anak melalui dua gelombang: tiga anak pada Februari 2026 dan enam anak pada Juli 2026. Pada gelombang kedua, Gresik juga membantu kepulangan tiga anak dari daerah lain.

Salah satu anak yang dipulangkan kini mengikuti program Sekolah Rakyat dan menjalani pendampingan bersama keluarga di Gresik. Bupati Yani menegaskan kepulangan bukan akhir perlindungan, melainkan awal pemenuhan hak sebagai warga negara.

Perlunya sistem data dan kolaborasi

Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri menekankan pentingnya perlindungan yang mencakup keluarga, bukan hanya pekerja migran. Ia menyoroti kebutuhan sistem pendataan yang kuat hingga tingkat desa agar intervensi negara tepat sasaran.

"Keberhasilan migrasi bukan hanya diukur dari besarnya remitansi, tetapi juga dari kualitas kehidupan keluarga, termasuk anak-anak mereka,"

Model perlindungan Gresik menekankan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, perwakilan diplomatik, diaspora, pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan keluarga sebagai ekosistem yang diperlukan untuk menjamin hak anak pekerja migran.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait