Nasional

GKSR Ajukan Naskah Akademik Revisi UU Pemilu, Usul Ambang 1%

Bagikan:
Ilustrasi pertemuan partai nonparlemen dan naskah akademik revisi UU Pemilu

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyerahkan naskah akademik setebal 200 halaman pada akhir September 2026 sebagai masukan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR. Dokumen itu memuat 30 isu kepemiluan dan mengusulkan parliamentary threshold 1 persen sebagai poin utama. Naskah disusun oleh delapan partai nonparlemen melalui diskusi kepemiluan pada 26 September 2026.

Naskah akademik dan usulan utama

Naskah tersebut disusun bersama berbagai tokoh kepemiluan. GKSR menekankan usulan ambang parlemen 1 persen sebagai solusi agar representasi politik lebih inklusif. Rekomendasi ini disebut berlandaskan kajian aktivis kepemiluan dan formula Taagepera sebagai pertimbangan ilmiah.

Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang dibahas partai parlemen di DPR

- Said Iqbal, Ketua Umum GKSR

Siapa saja penyusun draf

Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR menyusun draf tersebut. Mereka adalah:

  • Hanura
  • Perindo
  • PPP
  • Partai Buruh
  • Partai Ummat
  • PBB
  • PKN
  • Partai Berkarya

Perubahan mekanisme verifikasi partai

Selain ambang parlemen, GKSR mengusulkan penyederhanaan verifikasi partai. Skema yang diusulkan antara lain:

  • Partai dengan kursi di DPR cukup mendaftar tanpa verifikasi administrasi maupun faktual pada pemilu berikutnya.
  • Partai nonparlemen yang telah menjalani verifikasi sebelumnya cukup melalui verifikasi administrasi pada pemilu berikutnya.
  • Partai baru tetap menjalani verifikasi administrasi dan faktual sesuai ketentuan berlaku.

Keterlibatan nonparlemen dan pertemuan dengan DPR

GKSR meminta partai parlemen melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut mereka, permintaan itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 yang mengatur keterlibatan partai nonparlemen.

GKSR mendapat kesempatan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 29 September 2026 untuk menyampaikan naskah akademik secara langsung. Sekretaris Jenderal DPP Hanura, Benny Ramdhani, menyambut baik sikap Dasco.

Sikap Pak Dasco ini harus diapresiasi, sikap negarawan, tetap memberikan tempat dan ruang untuk kita berdiskusi

- Benny Ramdhani, Sekretaris Jenderal DPP Hanura

Ancaman judicial review dan catatan politik

Said Iqbal menegaskan bila keterlibatan partai nonparlemen tidak dijalankan, GKSR siap menempuh jalur judicial review. Ia juga menolak pengaitan ambang parlemen dengan isu lain dalam pembahasan, seperti barter politik antara ambang presiden dan ambang parlemen.

Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review

Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold nol persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold

Penutup: implikasi dan langkah selanjutnya

GKSR menyerahkan draf sebagai sandingan dan berharap DPR membuka ruang pembahasan lebih luas. Dokumen ini berpotensi mempengaruhi arah revisi UU Pemilu jika parlmnen mempertimbangkan usulan ambang 1 persen dan perubahan verifikasi. Langkah berikutnya adalah pembahasan internal DPR dan respons resmi terhadap masukan yang diserahkan.

Catatan: naskah akademik GKSR diserahkan ke pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan dalam proses revisi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait