Nasional

Polisi Perketat Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara Soetta

Bagikan:

Polresta Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengamanan pemberangkatan jemaah umrah di Gate 6 Terminal 2 pada Sabtu, 26 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan praktik penelantaran jemaah oleh penyelenggara perjalanan.

Pengetatan pengamanan di Gate 6

Pengetatan berlangsung terutama di area keberangkatan internasional Gate 6 Terminal 2. Petugas melakukan patroli berkala dan pemantauan situasi untuk menjaga kelancaran proses keberangkatan.

Berdasarkan pendataan, pada hari tersebut tercatat 119 travel yang memberangkatkan 3.467 jemaah melalui Gate 6. Dari pemantauan polisi, tidak ditemukan travel bermasalah pada gelombang itu.

Koordinasi antar stakeholder

Kapolsubsektor Terminal 2, Ipda Septian Wahyudi, mengatakan pengamanan melibatkan koordinasi lintas pihak untuk memastikan prosedur dijalankan.

"Kami melaksanakan patroli dan monitoring secara berkala di area Gate 6. Kami juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar proses keberangkatan jemaah berjalan aman, tertib dan lancar." — Ipda Septian Wahyudi

Koordinasi tersebut mencakup instansi pemerintah terkait, maskapai penerbangan, penyelenggara travel, hingga petugas handling bandara. Sinergi dimaksud untuk memastikan setiap rangkaian keberangkatan sesuai prosedur.

Imbauan kepada petugas dan jemaah

Petugas mengingatkan personel handling agar memberi perhatian khusus pada jemaah dan barang bawaan mereka. Pengawasan ditingkatkan untuk mencegah barang tertinggal, kehilangan, atau jemaah yang tertinggal saat proses boarding.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaannya, tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, serta segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan hal mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas." — Ipda Septian Wahyudi

Untuk kebutuhan darurat, masyarakat dapat mengakses layanan Call Center 110 Polri yang beroperasi 24 jam tanpa biaya. Menurut Septian, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat.

Aturan ketat bagi penyelenggara perjalanan

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan umrah melalui skema sanksi administratif. Pengetatan aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026.

Peraturan tersebut menetapkan sanksi berjenjang hingga pencabutan izin usaha bagi travel yang gagal memberangkatkan, melayani, atau memulangkan jemaah sesuai ketentuan. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak jemaah sejak sebelum keberangkatan hingga kepulangan.

Dengan pengawasan lapangan yang diperketat dan penegakan aturan administratif, aparat berharap pemberangkatan umrah di Bandara Soekarno-Hatta berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi bagi seluruh jemaah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait