BNPB: Gempa Sigi M6,7 Tak Picu Tsunami, Air Surut di Palu Normal
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan gempa magnitudo 6,7 yang mengguncang Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada 17 Juni 2026 tidak memicu tsunami. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers BNPB setelah beredarnya video yang mengaitkan fenomena air surut di Teluk Palu dengan gempa tersebut.
Penyebab dan potensi tsunami
BNPB mencatat gempa tersebut merupakan gempa darat dengan kedalaman dangkal sekitar 10 kilometer. Lokasi episentrum yang berada di daratan membuat peristiwa ini dinyatakan tidak berpotensi tsunami.
Gempa darat ini karena dia juga agak jauh di daratan, tidak di pinggir laut, sehingga ini tidak berpotensi tsunami. Sekali lagi ini tidak berpotensi tsunami dan tidak ada tsunami yang terjadi kemarin di Palu.
- Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Fenomena air surut di Teluk Palu
BNPB menjelaskan fenomena air surut yang terekam dalam video merupakan bagian dari siklus pasang surut laut yang normal. Institusi itu menegaskan kondisi tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas gempa di Sigi.
Kita pastikan itu adalah fenomena pasang surut biasa atau tidak ada kaitannya dengan fenomena gempa yang terjadi di Sigi. Jadi sekali lagi gempa darat magnitude 6,7 kemarin tidak menimbulkan tsunami.
- Abdul Muhari
Video kerusakan dan verifikasi informasi
BNPB menemukan beberapa video kerusakan bangunan yang beredar luas di media sosial tidak berasal dari wilayah terdampak gempa. Karena itu BNPB meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi pascabencana.
BNPB mengimbau warga tetap mengandalkan informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan pemerintah daerah untuk menghindari kepanikan akibat informasi belum terverifikasi.
Gempa susulan dan dampak keselamatan
Aktivitas gempa susulan masih terjadi setelah gempa utama. Hingga Selasa pagi, BMKG mencatat sudah terjadi 118 gempa susulan dengan kekuatan bervariasi.
Gempa-gempa susulan ini ada yang kekuatannya cukup signifikan. Ada beberapa gempa yang cukup berasa, ada magnitude 4, magnitude 4,2, dan seterusnya.
- Abdul Muhari
BNPB menjelaskan gempa susulan merupakan bagian dari proses pelepasan energi pascagempa utama. Fenomena ini diperkirakan masih dapat dirasakan masyarakat dalam beberapa hari hingga satu pekan ke depan.
Apa yang harus dilakukan warga terdampak
BNPB meminta warga yang rumahnya mengalami retak atau kerusakan struktur untuk tidak memaksakan diri kembali menempati bangunan tersebut. Kerusakan perlu segera dilaporkan agar mendapat penanganan.
Bagi masyarakat yang rumahnya terdampak dari gempa utama kemarin, kalau ada retakan atau ada kerusakan struktur sebaiknya segera dilaporkan. Bisa kepada BPBD setempat atau personil desa setempat untuk bisa mendapatkan penanganan.
- Abdul Muhari
- Verifikasi informasi melalui BMKG, BNPB, atau pemerintah daerah.
- Laporkan kerusakan ke BPBD atau aparat desa setempat.
- Hindari menempati bangunan yang terlihat retak atau rusak struktur.
BNPB menegaskan pentingnya kewaspadaan namun tidak panik. Informasi resmi dan pelaporan dini menjadi kunci agar respons bencana berjalan terkoordinasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...