Razia Gabungan Temukan 6,8 kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan
Padangsidimpuan — Personel gabungan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, dan petugas Lapas menemukan narkotika golongan I jenis ganja seberat 6,8 kilogram saat razia di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan pada Jumat (29/5) malam.
Temuan dan lokasi penyimpanan
Razia menyisir puluhan kamar hunian dan area lain di lembaga pemasyarakatan. Saat pemeriksaan berlanjut ke area Maximum Security, petugas menemukan satu karung putih dan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di ruang instalasi listrik.
Setelah dibuka, keduanya berisi enam bungkus ganja dengan total berat mencapai 6.800 gram (6,8 kilogram).
Tersangka dan proses hukum
Dari penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Satreskoba Polres Padangsidimpuan.
Barang bukti tambahan
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga menunjang penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Barang-barang tersebut antara lain:
- 2 alat hisap sabu (bong)
- 5 kaca pirek
- Belasan pipet dan plastik klip kosong
- 4 telepon seluler
- Powerbank dan charger
- Sejumlah kabel sambung
Pengembangan kasus dan pernyataan aparat
Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pemasukan narkotika ke lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Aparat menegaskan penyelidikan akan berlanjut untuk menelusuri asal barang dan pihak yang memasok.
Kapolres Padangsidimpuan menilai pengungkapan itu menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi dari balik jeruji besi. Kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lembaga pemasyarakatan terbebas dari praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Konferensi pers dan kehadiran pejabat
Konferensi pers digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Senin (1/6). Selain Kapolres, hadir Wali Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, dan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Pengungkapan 6,8 kilogram ganja ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan dan penindakan di lapas akan terus ditingkatkan, sambil menunggu pengembangan proses hukum terhadap para tersangka dan pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...