Lokal

Razia Gabungan Temukan 6,8 kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan

Bagikan:
Konferensi pers Kapolres dan pejabat terkait pengungkapan 6,8 kg ganja di Lapas Padangsidimpuan

Padangsidimpuan — Personel gabungan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, dan petugas Lapas menemukan narkotika golongan I jenis ganja seberat 6,8 kilogram saat razia di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan pada Jumat (29/5) malam.

Temuan dan lokasi penyimpanan

Razia menyisir puluhan kamar hunian dan area lain di lembaga pemasyarakatan. Saat pemeriksaan berlanjut ke area Maximum Security, petugas menemukan satu karung putih dan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di ruang instalasi listrik.

Setelah dibuka, keduanya berisi enam bungkus ganja dengan total berat mencapai 6.800 gram (6,8 kilogram).

Tersangka dan proses hukum

Dari penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Satreskoba Polres Padangsidimpuan.

Barang bukti tambahan

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga menunjang penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Barang-barang tersebut antara lain:

  • 2 alat hisap sabu (bong)
  • 5 kaca pirek
  • Belasan pipet dan plastik klip kosong
  • 4 telepon seluler
  • Powerbank dan charger
  • Sejumlah kabel sambung

Pengembangan kasus dan pernyataan aparat

Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pemasukan narkotika ke lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Aparat menegaskan penyelidikan akan berlanjut untuk menelusuri asal barang dan pihak yang memasok.

Kapolres Padangsidimpuan menilai pengungkapan itu menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi dari balik jeruji besi. Kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lembaga pemasyarakatan terbebas dari praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Konferensi pers dan kehadiran pejabat

Konferensi pers digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Senin (1/6). Selain Kapolres, hadir Wali Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, dan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Pengungkapan 6,8 kilogram ganja ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan dan penindakan di lapas akan terus ditingkatkan, sambil menunggu pengembangan proses hukum terhadap para tersangka dan pihak terkait.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait