Razia Gabungan Temukan 6,8 kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan
Padangsidimpuan — Personel gabungan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, dan petugas Lapas menemukan narkotika golongan I jenis ganja seberat 6,8 kilogram saat razia di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan pada Jumat (29/5) malam.
Temuan dan lokasi penyimpanan
Razia menyisir puluhan kamar hunian dan area lain di lembaga pemasyarakatan. Saat pemeriksaan berlanjut ke area Maximum Security, petugas menemukan satu karung putih dan satu kantong plastik merah yang disembunyikan di ruang instalasi listrik.
Setelah dibuka, keduanya berisi enam bungkus ganja dengan total berat mencapai 6.800 gram (6,8 kilogram).
Tersangka dan proses hukum
Dari penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Satreskoba Polres Padangsidimpuan.
Barang bukti tambahan
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga menunjang penyalahgunaan narkotika di dalam lapas. Barang-barang tersebut antara lain:
- 2 alat hisap sabu (bong)
- 5 kaca pirek
- Belasan pipet dan plastik klip kosong
- 4 telepon seluler
- Powerbank dan charger
- Sejumlah kabel sambung
Pengembangan kasus dan pernyataan aparat
Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam pemasukan narkotika ke lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Aparat menegaskan penyelidikan akan berlanjut untuk menelusuri asal barang dan pihak yang memasok.
Kapolres Padangsidimpuan menilai pengungkapan itu menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi dari balik jeruji besi. Kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lembaga pemasyarakatan terbebas dari praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Konferensi pers dan kehadiran pejabat
Konferensi pers digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Senin (1/6). Selain Kapolres, hadir Wali Kota Padangsidimpuan, Dandim 0212/TS, dan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Pengungkapan 6,8 kilogram ganja ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan dan penindakan di lapas akan terus ditingkatkan, sambil menunggu pengembangan proses hukum terhadap para tersangka dan pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Petstival Kemerdekaan 2026 Medan: Pameran dan Lomba Hewan Peliharaan
YA.TEAM menggelar Petstival Kemerdekaan 2026 di Medan, 15-17 Agustus, dengan pameran, lomba hewan, edukasi,...
Ahli Sebut Audit Tak Standar pada Sidang Korupsi Inalum
Dua ahli dari penasihat hukum menilai penahanan Dante dan laporan audit kasus penjualan aluminium Inalum bel...
CCTV Rekam 100 Geng Motor Serang Rumah di Medan Labuhan
CCTV merekam ratusan geng motor menyerang rumah warga di Pekan Labuhan, Medan Labuhan; pemilik melapor ke Po...
Polda Sumut Tangkap 4 Pengedar 'Vape Getar', Sita Ratusan Liquid
Polda Sumut menangkap empat pengedar 'Vape Getar' di Medan dan menyita ratusan liquid diduga mengandung etom...
Pemprov Sumut Perketat Pengawasan akibat Kelangkaan Semen
Pemprov Sumut memperketat pengawasan distribusi semen setelah laporan kelangkaan dan kenaikan harga; koordin...
HMI: Program MBG di Labuhanbatu Carut-marut, SPPG Banyak Tak Beroperasi
HMI Labuhanbatu Raya menilai program MBG carut-marut: SPPG banyak belum beroperasi, data penerima tak akurat...