Kapolres Akan Periksa Lokasi Dugaan Galian C Ilegal di Dolok
GUNUNG TUA — Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono menyatakan akan turun langsung memeriksa lokasi dugaan galian C ilegal dan pengoperasian mesin stone crusher tanpa izin di Kecamatan Dolok. Pernyataan itu disampaikan saat konfirmasi pada Kamis, 23 Juli, menanggapi laporan masyarakat tentang pengerukan badan sungai secara masif.
Polisi akan cek lokasi
Dhery mengatakan timnya akan mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi dan melihat bukti fisik aktivitas penambangan. Ia menegaskan tindakan itu penting untuk menilai apakah ada pelanggaran hukum dan ancaman terhadap aliran sungai.
“Nanti kami cek ke lokasi, makasih infonya,”
Modus operasi dan dugaan pelanggaran
Satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan melaporkan pelaku menggunakan alat berat untuk mengeruk batu kali dan sirtu, baik di bantaran maupun langsung di aliran sungai. Material hasil kerukan kemudian dikumpulkan dan diproses menggunakan mesin stone crusher menjadi material base untuk proyek konstruksi.
“Mereka mengeruk batu kali dan sirtu di pinggir sungai bahkan di dalam sungai. Setelah itu material dikumpulkan lalu digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi base,”
Status izin menurut DPMPTSP
Konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paluta menunjukkan kegiatan tersebut tidak tercatat memiliki izin. Dengan demikian, kegiatan itu diduga berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Dampak lingkungan dan hukum
Pengerukan badan sungai dengan alat berat berisiko merusak kelestarian aliran dan habitat air. Pelaksanaan stone crusher permanen di tepi atau tengah sungai juga berpotensi meningkatkan sedimentasi dan polusi, serta mengancam pasokan air bagi masyarakat setempat.
Langkah selanjutnya
Pemantauan polisi di lapangan diharapkan menghasilkan bukti awal untuk langkah penegakan hukum. Selain tindakan kepolisian, pengawasan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan bila terbukti terjadi perusakan.
Investigasi lanjutan dan verifikasi izin akan menentukan apakah pelaku akan diproses sesuai aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan. Masyarakat diimbau tetap memberikan informasi bila menemukan aktivitas serupa untuk mempercepat penanganan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...