Lokal

Kapolres Akan Periksa Lokasi Dugaan Galian C Ilegal di Dolok

Bagikan:
Alat berat dan stone crusher diduga beroperasi di aliran sungai Kecamatan Dolok

GUNUNG TUA — Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono menyatakan akan turun langsung memeriksa lokasi dugaan galian C ilegal dan pengoperasian mesin stone crusher tanpa izin di Kecamatan Dolok. Pernyataan itu disampaikan saat konfirmasi pada Kamis, 23 Juli, menanggapi laporan masyarakat tentang pengerukan badan sungai secara masif.

Polisi akan cek lokasi

Dhery mengatakan timnya akan mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi dan melihat bukti fisik aktivitas penambangan. Ia menegaskan tindakan itu penting untuk menilai apakah ada pelanggaran hukum dan ancaman terhadap aliran sungai.

“Nanti kami cek ke lokasi, makasih infonya,”

Modus operasi dan dugaan pelanggaran

Satu sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan melaporkan pelaku menggunakan alat berat untuk mengeruk batu kali dan sirtu, baik di bantaran maupun langsung di aliran sungai. Material hasil kerukan kemudian dikumpulkan dan diproses menggunakan mesin stone crusher menjadi material base untuk proyek konstruksi.

“Mereka mengeruk batu kali dan sirtu di pinggir sungai bahkan di dalam sungai. Setelah itu material dikumpulkan lalu digiling menggunakan mesin stone crusher menjadi base,”

Status izin menurut DPMPTSP

Konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Paluta menunjukkan kegiatan tersebut tidak tercatat memiliki izin. Dengan demikian, kegiatan itu diduga berlangsung tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Dampak lingkungan dan hukum

Pengerukan badan sungai dengan alat berat berisiko merusak kelestarian aliran dan habitat air. Pelaksanaan stone crusher permanen di tepi atau tengah sungai juga berpotensi meningkatkan sedimentasi dan polusi, serta mengancam pasokan air bagi masyarakat setempat.

Langkah selanjutnya

Pemantauan polisi di lapangan diharapkan menghasilkan bukti awal untuk langkah penegakan hukum. Selain tindakan kepolisian, pengawasan dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan pemulihan lingkungan bila terbukti terjadi perusakan.

Investigasi lanjutan dan verifikasi izin akan menentukan apakah pelaku akan diproses sesuai aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan. Masyarakat diimbau tetap memberikan informasi bila menemukan aktivitas serupa untuk mempercepat penanganan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait