DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN
Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat menanggung pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—khususnya guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah—agar beban belanja daerah tidak melonjak dan layanan publik tetap berjalan. Usulan ini disampaikan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Usulan pengalihan pembiayaan
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan kenaikan belanja pegawai di sejumlah daerah terjadi setelah pengangkatan PPPK yang pembiayaannya masih dibebankan ke APBD. Beberapa kabupaten dan kota mencatat porsi belanja pegawai mencapai 60%-70% dari total APBD.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah agar sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, dapat dibiayai melalui APBN. Dengan demikian, daerah tidak terlalu terbebani dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal,"
Langkah jangka pendek dan panjang
Komisi II memberi dua prioritas kebijakan. Pertama, langkah cepat melalui kebijakan Kementerian Keuangan untuk mereduksi tekanan fiskal daerah. Kedua, revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai solusi jangka panjang.
- Jangka pendek: relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah (30%) lewat kebijakan fiskal Kemenkeu.
- Jangka panjang: revisi HKPD untuk mengatur pembiayaan aparatur daerah.
Rekrutmen, meritokrasi, dan tekanan fiskal
Rifqinizamy menegaskan Undang-Undang ASN 2023 melarang rekrutmen tenaga honorer baru. Fokus saat ini adalah memperkuat meritokrasi lewat peningkatan kompetensi PNS dan PPPK. Pemerintah juga mencatat rekrutmen sekitar 1,7 juta ASN sepanjang 2024-2025, sehingga pengelolaan belanja pegawai harus hati-hati agar tidak menggerus ruang fiskal daerah.
Respons Kemendagri dan kondisi daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mendampingi dan menelaah postur APBD beberapa daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK. Evaluasi menunjukkan masih ada ruang efisiensi pada pos-pos belanja yang kurang prioritas.
"Kami tidak menerima begitu saja informasi bahwa daerah tidak mampu membayar PPPK. Setelah kami lihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu,"
Kemendagri mengakui sekitar 39 daerah menghadapi tekanan fiskal berat. Untuk daerah tersebut, pemerintah membuka kemungkinan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) atau kebijakan fiskal lain.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika usulan DPR diadopsi, pengalihan pembiayaan ke APBN akan mengurangi beban APBD dan membantu stabilitas layanan publik di daerah. Namun langkah ini juga menuntut penyesuaian anggaran pusat dan perubahan aturan HKPD. Pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan skema pembiayaan yang berkelanjutan agar reformasi sistem penggajian aparatur tidak menimbulkan tekanan fiskal baru.
Berita Terkait
Kakorlantas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kemayoran
Kakorlantas Irjen Agus salurkan bantuan sosial dan layanan kesehatan gratis bagi warga korban kebakaran Kema...
Tito Minta Pemda Hentikan Rekrutmen Honorer Baru
Mendagri Tito Karnavian minta pemda hentikan rekrutmen honorer baru pada 8 Juni 2026 untuk cegah beban fiska...
Menteri Ekraf Dorong Talenta Kreatif Tembus Panggung Global
Teuku Riefky Harsya: pemerintah mendampingi talenta kreatif Indonesia untuk bersaing dan meraih pengakuan di...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Jangan Rekrut Honorer Baru
Kemendagri memperingatkan kepala daerah agar tidak merekrut honorer baru sembarangan, khususnya tenaga admin...
Prabowo Minta Maaf ke Delapan Dubes atas Keterlambatan Surat Kepercayaan
Presiden Prabowo minta maaf kepada delapan dubes atas keterlambatan penyerahan Surat Kepercayaan, yang dipic...
Jelang Pelantikan, Pimpinan BGN Tiba di Istana 8 Juni 2026
Kepala dan dua wakil Badan Gizi Nasional hadir di Istana Kepresidenan jelang pelantikan Presiden Prabowo, Se...