DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN
Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat menanggung pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—khususnya guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah—agar beban belanja daerah tidak melonjak dan layanan publik tetap berjalan. Usulan ini disampaikan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Usulan pengalihan pembiayaan
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan kenaikan belanja pegawai di sejumlah daerah terjadi setelah pengangkatan PPPK yang pembiayaannya masih dibebankan ke APBD. Beberapa kabupaten dan kota mencatat porsi belanja pegawai mencapai 60%-70% dari total APBD.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah agar sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, dapat dibiayai melalui APBN. Dengan demikian, daerah tidak terlalu terbebani dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal,"
Langkah jangka pendek dan panjang
Komisi II memberi dua prioritas kebijakan. Pertama, langkah cepat melalui kebijakan Kementerian Keuangan untuk mereduksi tekanan fiskal daerah. Kedua, revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai solusi jangka panjang.
- Jangka pendek: relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah (30%) lewat kebijakan fiskal Kemenkeu.
- Jangka panjang: revisi HKPD untuk mengatur pembiayaan aparatur daerah.
Rekrutmen, meritokrasi, dan tekanan fiskal
Rifqinizamy menegaskan Undang-Undang ASN 2023 melarang rekrutmen tenaga honorer baru. Fokus saat ini adalah memperkuat meritokrasi lewat peningkatan kompetensi PNS dan PPPK. Pemerintah juga mencatat rekrutmen sekitar 1,7 juta ASN sepanjang 2024-2025, sehingga pengelolaan belanja pegawai harus hati-hati agar tidak menggerus ruang fiskal daerah.
Respons Kemendagri dan kondisi daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mendampingi dan menelaah postur APBD beberapa daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK. Evaluasi menunjukkan masih ada ruang efisiensi pada pos-pos belanja yang kurang prioritas.
"Kami tidak menerima begitu saja informasi bahwa daerah tidak mampu membayar PPPK. Setelah kami lihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu,"
Kemendagri mengakui sekitar 39 daerah menghadapi tekanan fiskal berat. Untuk daerah tersebut, pemerintah membuka kemungkinan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) atau kebijakan fiskal lain.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika usulan DPR diadopsi, pengalihan pembiayaan ke APBN akan mengurangi beban APBD dan membantu stabilitas layanan publik di daerah. Namun langkah ini juga menuntut penyesuaian anggaran pusat dan perubahan aturan HKPD. Pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan skema pembiayaan yang berkelanjutan agar reformasi sistem penggajian aparatur tidak menimbulkan tekanan fiskal baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
15 Siswa Sekolah Rakyat Tampil di JFC 2026 dengan Karya Daur Ulang
15 siswa Sekolah Rakyat Jember tampil di JFC 2026 (24–26 Juli) memamerkan kostum daur ulang dan mengasah kre...
Uskup Asia Puji Masjid Istiqlal sebagai Simbol Persaudaraan
Kardinal dan uskup FABC menutup Sidang Pleno ke-12 dengan mengunjungi Masjid Istiqlal, simbol persaudaraan l...
Delegasi FABC Kagumi Masjid Istiqlal: Simbol Persaudaraan
Penutupan FABC ke-12 berakhir dengan kunjungan 154 delegasi ke Masjid Istiqlal, menegaskan persaudaraan dan...
Menlu Sugiono Dorong Revitalisasi ARF untuk Hadapi Tantangan Keamanan
Menlu Sugiono mendorong revitalisasi ARF agar lebih responsif terhadap tantangan keamanan kawasan dan menged...
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung
MUI mengusulkan zakat diakui sebagai tax credit (pengurang pajak langsung) untuk mencegah beban ganda dan me...
MenPPPA Apresiasi LEGO Playground 2026 di TMII
MenPPPA Arifah Fauzi apresiasi LEGO Playground 2026 di TMII; kegiatan dinilai mendukung hak anak dan perkemb...