DPR Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes Ditanggung APBN
Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah pusat menanggung pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—khususnya guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah—agar beban belanja daerah tidak melonjak dan layanan publik tetap berjalan. Usulan ini disampaikan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Usulan pengalihan pembiayaan
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan kenaikan belanja pegawai di sejumlah daerah terjadi setelah pengangkatan PPPK yang pembiayaannya masih dibebankan ke APBD. Beberapa kabupaten dan kota mencatat porsi belanja pegawai mencapai 60%-70% dari total APBD.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah agar sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, dapat dibiayai melalui APBN. Dengan demikian, daerah tidak terlalu terbebani dan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal,"
Langkah jangka pendek dan panjang
Komisi II memberi dua prioritas kebijakan. Pertama, langkah cepat melalui kebijakan Kementerian Keuangan untuk mereduksi tekanan fiskal daerah. Kedua, revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sebagai solusi jangka panjang.
- Jangka pendek: relaksasi batas maksimal belanja pegawai daerah (30%) lewat kebijakan fiskal Kemenkeu.
- Jangka panjang: revisi HKPD untuk mengatur pembiayaan aparatur daerah.
Rekrutmen, meritokrasi, dan tekanan fiskal
Rifqinizamy menegaskan Undang-Undang ASN 2023 melarang rekrutmen tenaga honorer baru. Fokus saat ini adalah memperkuat meritokrasi lewat peningkatan kompetensi PNS dan PPPK. Pemerintah juga mencatat rekrutmen sekitar 1,7 juta ASN sepanjang 2024-2025, sehingga pengelolaan belanja pegawai harus hati-hati agar tidak menggerus ruang fiskal daerah.
Respons Kemendagri dan kondisi daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah mendampingi dan menelaah postur APBD beberapa daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK. Evaluasi menunjukkan masih ada ruang efisiensi pada pos-pos belanja yang kurang prioritas.
"Kami tidak menerima begitu saja informasi bahwa daerah tidak mampu membayar PPPK. Setelah kami lihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu,"
Kemendagri mengakui sekitar 39 daerah menghadapi tekanan fiskal berat. Untuk daerah tersebut, pemerintah membuka kemungkinan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) atau kebijakan fiskal lain.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika usulan DPR diadopsi, pengalihan pembiayaan ke APBN akan mengurangi beban APBD dan membantu stabilitas layanan publik di daerah. Namun langkah ini juga menuntut penyesuaian anggaran pusat dan perubahan aturan HKPD. Pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan skema pembiayaan yang berkelanjutan agar reformasi sistem penggajian aparatur tidak menimbulkan tekanan fiskal baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Sejumlah Rumah Rusak
Gempa M 6,1 mengguncang Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026, merusak sejumlah rumah dan membuat warga batal ber...