Ekonomi

Perkuat Ekspor Sawit, Fasilitas Kawasan Berikat Diberikan

Bagikan:
Kilang pengolahan minyak kelapa sawit di wilayah Kawasan Berikat

Pemerintah memberikan fasilitas Kawasan Berikat untuk sektor minyak kelapa sawit guna memperkuat daya saing ekspor, mendorong hilirisasi, dan menarik investasi. Pernyataan ini disampaikan Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Yetty Yulianty, saat Media Briefing "Exploring the Future of Sustainable Palm Oil" di Kalimantan Tengah, Rabu, 29 Juli 2026.

Fasilitas Kawasan Berikat untuk sektor sawit

Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan barang impor atau barang dari dalam negeri yang akan diolah dan hasilnya diekspor. Pemerintah memberi insentif fiskal dan non-fiskal bagi pelaku usaha di kawasan ini untuk menurunkan biaya produksi dan mendukung ekspor.

Pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini, untuk meningkatkan daya saing ekspor, mendorong hilirisasi dan untuk menarik investasi. Di Kawasan Berikat, barang-barang yang masuk ke diberikan insentif fiskal dan non fiskal

Menurut Yetty, fasilitas ini sudah diberikan untuk industri CPO sejak 2001, khususnya untuk perusahaan pengolahan menengah dan hilir yang terkait program hilirisasi.

Insentif fiskal yang diberikan

Insentif yang tersedia meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebasan cukai, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Insentif ini ditujukan untuk memangkas biaya operasional dan meningkatkan daya saing produk ekspor.

Dampak fiskal dan manfaat ekonomi

DJBC melakukan kajian dampak insentif terhadap penerimaan negara dan manfaat ekonomi. Hasilnya menunjukkan manfaat yang melebihi biaya fiskal yang diberikan.

Total insentif yang telah kita berikan besarnya Rp60,32 triliun dan manfaat fiskal yang kita peroleh sebesar Rp88,95 triliun. Ini kita dapat diantaranya dari penambahan nilai investasi, dana sawit, dan pajak bea keluar

Rasio cost-benefit tercatat sebesar 1,47, yang berarti setiap Rp1 biaya fiskal menghasilkan sekitar Rp1,47 manfaat fiskal.

Data kunci

  • Perusahaan di Kawasan Berikat CPO: 77
  • Total insentif fiskal: Rp60,32 triliun
  • Manfaat fiskal: Rp88,95 triliun
  • Rasio manfaat/biaya: 1,47
  • Pangsa volume ekspor dari Kawasan Berikat (2025): 63%
  • Nilai ekspor dari Kawasan Berikat: Rp23,7 miliar
  • Penyerapan tenaga kerja (2022–2024): 20.000 orang
  • Penambahan investasi tertinggi pada 2023: Rp48,80 triliun
  • Penerimaan pajak pusat: dari Rp7,7 (2023) menjadi Rp21,41 triliun (2024)

Dampak lapangan kerja dan investasi

Analisis menunjukkan fasilitas Kawasan Berikat ikut menyerap tenaga kerja dan menarik investasi baru. Periode 2022–2024 tercatat penyerapan sekitar 20.000 pekerja.

Selain itu, terjadi penambahan investasi, yang tinggi terjadi di tahun 2023 sebesar Rp48,80 triliun. Penerimaan pajak pusat yang meningkat dari Rp7,7 di tahun 2023 menjadi Rp21,41 triliun di tahun 2024

Metodologi kajian

Kajian dampak disusun berdasarkan survei pada 61 perusahaan Kawasan Berikat pada 2023. Survei itu dimaksudkan untuk memetakan manfaat fasilitas bagi pelaku usaha CPO secara lebih rinci.

Secara keseluruhan, pemerintah menilai fasilitas Kawasan Berikat sebagai instrumen untuk memperkuat rantai nilai sawit, meningkatkan ekspor, serta mendorong investasi dan penyerapan tenaga kerja di sektor hilir.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait