Lokal

Tim Hukum Minta Kemdiktisaintek Evaluasi Kepemimpinan Universitas Darma Agung

Bagikan:
Gedung Universitas Darma Agung terkait evaluasi kepemimpinan dan putusan pengadilan

Medan — Tim kuasa hukum dosen Universitas Darma Agung (UDA), yang mendampingi Gomgom TP Siregar, mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi serta LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara segera melakukan evaluasi kepemimpinan UDA. Desakan ini muncul menyusul putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1103/Pdt.G/2025/PN Mdn yang dibacakan pada 21 Juli 2026 dan menyatakan sebagian gugatan penggugat dikabulkan.

Inti putusan dan pihak terkait

Majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan onrechtmatige daad atau perbuatan melawan hukum untuk sebagian gugatan. Perkara melibatkan Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Muryanto Amin (Tergugat I); Prof Suwardi Lubis (Tergugat II); dan Yayasan Perguruan Darma Agung (Tergugat III).

Menurut tim kuasa hukum, putusan itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai tata kelola kampus agar tidak mengganggu proses akademik maupun stabilitas institusi.

Permintaan evaluasi dan perlindungan proses akademik

Kuasa hukum meminta Kemdiktisaintek dan LLDIKTI Wilayah I melakukan tindakan cepat untuk menjamin kepastian hukum dan kelangsungan akademik di UDA. Mereka khawatir persoalan hukum bakal berdampak pada dosen dan mahasiswa.

"Pasca putusan PN Medan ... pemerintah perlu segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan UDA demi menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan proses akademik di kampus tersebut," ujar Robert Sihotang, SH, MH.

Dampak pada administrasi dan dana KIP Kuliah

Tim hukum menyoroti dampak administratif yang timbul akibat cacat hukum pengangkatan rektor. Mereka menegaskan hal ini juga berpengaruh pada penggunaan dana KIP Kuliah yang dikelola kampus.

"Jangan ada pihak yang mempermainkan hak-hak KIP Kuliah. Permohonan pencairan yang masih menggunakan nama Rektor UDA Prof Suwardi Lubis perlu dievaluasi ulang," kata Bonar Victoria Sihombing.

Bonar menekankan agar nama rektor yang dinyatakan cacat hukum tidak dipakai untuk penandatanganan kegiatan akademik maupun penggunaan anggaran, guna menghindari potensi temuan pidana nantinya.

Pesan untuk penyelenggara pendidikan

Anggota tim lain, Daniel Simangunsong, meminta agar putusan itu menjadi pelajaran bagi penyelenggara pendidikan tinggi dan LLDIKTI. Ia menekankan pentingnya dasar hukum, asas kehati-hatian, dan prinsip good governance dalam setiap kebijakan administratif.

"Harapan kami sederhana, yaitu agar seluruh pihak menjadikan hukum sebagai panglima. Dengan demikian, kepastian hukum, keadilan, dan marwah institusi pendidikan dapat terus terjaga," ujar Daniel.

Tim kuasa hukum berharap langkah evaluasi oleh kementerian dan LLDIKTI dapat segera memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak akademik mahasiswa dan dosen di Universitas Darma Agung.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait