Lokal

ForPAS Tagih Bupati, Minta Evaluasi IUP PT MMS di Aceh Selatan

Bagikan:
Warga menolak kegiatan tambang PT MMS di Tapaktuan Aceh Selatan

Tapaktuan — Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS) mendesak Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) menyusul penolakan warga terhadap kegiatan perusahaan di Kecamatan Samadua. Desakan itu disampaikan pada Senin (10/8) sebagai respons terhadap kekhawatiran sosial dan dugaan pelanggaran dalam proses perizinan.

ForPAS tuntut evaluasi IUP

Koordinator ForPAS, T. Sukandi, menegaskan evaluasi perlu agar aspirasi warga tidak berujung konflik sosial. Ia meminta bupati menggunakan kewenangan administratifnya untuk menilai ulang kelayakan izin perusahaan.

"Bupati harus menindaklanjuti aspirasi rakyat dengan menggunakan kewenangannya melakukan evaluasi," kata Sukandi saat ditemui di Tapaktuan, Senin (10/8).

ForPAS juga menyinggung dugaan pemberian imbalan atau gratifikasi dalam proses penerbitan izin. Meski demikian, kelompok itu menyatakan tudingan tersebut belum dibuktikan secara hukum dan menilai aparat penegak hukum layak menelusuri jika ada indikasi dan bukti kuat.

Rekomendasi bupati bukan izin menambang

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan posisi berbeda. Plt. Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Asrimaida, mengatakan rekomendasi bupati hanya merupakan salah satu syarat administratif dan bukan izin pelaksanaan kegiatan tambang.

"IUP Eksplorasi belum memberikan hak kepada pemegang izin untuk melakukan kegiatan produksi ataupun pengambilan mineral," ujar Asrimaida.

Menurut penjelasan Pemkab, kewenangan penerbitan IUP berada pada Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh. PT MMS disebut telah memperoleh IUP Eksplorasi Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tanggal 19 November 2025 dari Kepala DPMPTSP Aceh atas nama Gubernur.

Asrimaida menambahkan, izin eksplorasi hanya mencakup kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Aktivitas produksi baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan dan persyaratan hukum serta lingkungan terpenuhi.

Dampak, pengawasan, dan langkah selanjutnya

Polemik ini kini berada pada dua sisi: tuntutan ForPAS agar Bupati mengevaluasi IUP untuk merespons penolakan warga, serta penegasan Pemkab bahwa kewenangan bupati terbatas pada rekomendasi dan pengawasan administratif. Kedua pihak sepakat pentingnya sosialisasi dan kajian lingkungan yang sesuai tahapan eksplorasi.

Jika bukti pelanggaran administratif atau indikasi gratifikasi ditemukan, ForPAS menuntut pelacakan hukum oleh aparat penegak. Sementara itu, Pemkab menyatakan proses perizinan tetap mengikuti mekanisme provinsi dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini berpotensi menentukan hubungan antara pemerintah daerah, warga, dan pengusaha tambang di Aceh Selatan, serta menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan izin tambang ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait