DPRD Ponorogo Desak Evaluasi Dapur MBG: Fokus Sanitasi & IPAL
DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan disampaikan Selasa, 28 Juli 2026, setelah laporan warga tentang pembuangan limbah berbau menyengat di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo. DPRD menyoroti kepatuhan terhadap aturan sanitasi, pengolahan limbah, dan keamanan pangan bagi anak penerima manfaat.
Temuan limbah dan kekhawatiran keselamatan anak
Wakil Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menyatakan keselamatan anak sebagai prioritas. Ia prihatin jika pengelolaan asal-asalan memicu keracunan atau masalah kesehatan lain. Temuan di Desa Grogol memicu perhatian karena limbah dapur MBG diduga dibuang langsung ke saluran pemukiman.
Ini urusan keselamatan anak-anak. Jangan sampai ada kasus keracunan atau masalah lain gara-gara pengelolaannya asal-asalan. Semua regulasi teknis wajib dipatuhi.
Standar IPAL dan penggunaan air
Agung menekankan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) harus memenuhi standar teknis. Limbah cair tidak boleh mencemari lingkungan atau menggangu warga. Ia juga mengingatkan ketentuan penggunaan air untuk memasak harus mengikuti SOP.
IPAL-nya harus benar-benar sesuai standar. Jangan sampai limbahnya justru mengganggu masyarakat. Ini menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
Sesuai SOP SPPG, proses memasak wajib memakai Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Agung menegaskan anggaran tidak boleh diakali dengan memakai air tidak standar.
Jangan sampai anggarannya ada, tapi diakali pakai air yang tidak standar. Program ini pakai uang rakyat, jadi kualitasnya harus dipertanggungjawabkan.
Sanksi, inspeksi, dan langkah selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama BGN pernah mengumpulkan pengelola. Hasilnya, belasan SPPG di Ponorogo sempat dihentikan sementara (suspend) karena belum memenuhi standar IPAL dan ketentuan teknis lain.
Kalau sudah disuspensi tapi tetap melanggar dan IPAL-nya bikin pencemaran, ya jangan cuma diberi peringatan lagi. BGN harus tegas. Kalau tidak sanggup memenuhi standar lingkungan, lebih baik ditutup permanen.
DPRD meminta BGN memberi sanksi tegas terhadap pengelola yang mengulangi pelanggaran. Rencana sidak mendadak akan dilaksanakan DPRD bersama tim pemkab untuk memastikan kepatuhan lapangan. Namun kewenangan menutup atau memberi sanksi administratif ada pada BGN.
Implikasi dan harapan masyarakat
Inspeksi dan potensi pengetatan sanksi diharapkan mendorong pengelola memperbaiki sistem sanitasi dan IPAL. Jika pengelola mematuhi standar, program MBG dapat terus berjalan sambil menjamin keselamatan anak. Sebaliknya, pelanggaran berulang bisa berujung pada penutupan permanen fasilitas yang membahayakan lingkungan dan penerima manfaat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan: Pemkab Malang Harus Peka, RAPBD 2027 Konsisten
Fraksi PDI Perjuangan minta Pemkab Malang tangani masalah sejak dini dan pastikan RAPBD 2027 konsisten dari...
Puan Dorong Medali Asian Games 2026 Jadi Modal Perkuat Pembinaan
Puan Maharani minta setiap medali Asian Games 2026 dijadikan modal memperkuat pembinaan olahraga nasional se...
DPRD Dukung Pemberdayaan Gen Z Berbasis Kampung di Surabaya
DPRD Surabaya dukung program pemberdayaan Gen Z berbasis kampung; tekan kebutuhan pendampingan agar usaha ri...
PDI Perjuangan Minta Raperda Desa di Madiun Beri Kepastian
Fraksi PDI Perjuangan minta Raperda Desa Madiun beri kepastian kewenangan, anggaran, pengawasan, dan kesejah...
Novita Dorong Trenggalek Jadi Rumah Jaranan Dunia
Novita Hardini dorong FJTT ke-30 dan status KEN 2026 dijadikan momentum menjadikan Trenggalek rumah jaranan...
KONI Dorong Mini Soccer Trenggalek Jadi Sumber Talenta Porprov 2027
KONI Trenggalek mendorong mini soccer jadi sumber talenta Porprov Jatim 2027 lewat Turnamen Piala Dispora 20...