Politik

DPRD Ponorogo Desak Evaluasi Dapur MBG: Fokus Sanitasi & IPAL

Bagikan:
Inspeksi sanitasi dan IPAL dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo

DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan disampaikan Selasa, 28 Juli 2026, setelah laporan warga tentang pembuangan limbah berbau menyengat di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo. DPRD menyoroti kepatuhan terhadap aturan sanitasi, pengolahan limbah, dan keamanan pangan bagi anak penerima manfaat.

Temuan limbah dan kekhawatiran keselamatan anak

Wakil Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menyatakan keselamatan anak sebagai prioritas. Ia prihatin jika pengelolaan asal-asalan memicu keracunan atau masalah kesehatan lain. Temuan di Desa Grogol memicu perhatian karena limbah dapur MBG diduga dibuang langsung ke saluran pemukiman.

Ini urusan keselamatan anak-anak. Jangan sampai ada kasus keracunan atau masalah lain gara-gara pengelolaannya asal-asalan. Semua regulasi teknis wajib dipatuhi.

Standar IPAL dan penggunaan air

Agung menekankan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) harus memenuhi standar teknis. Limbah cair tidak boleh mencemari lingkungan atau menggangu warga. Ia juga mengingatkan ketentuan penggunaan air untuk memasak harus mengikuti SOP.

IPAL-nya harus benar-benar sesuai standar. Jangan sampai limbahnya justru mengganggu masyarakat. Ini menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.

Sesuai SOP SPPG, proses memasak wajib memakai Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Agung menegaskan anggaran tidak boleh diakali dengan memakai air tidak standar.

Jangan sampai anggarannya ada, tapi diakali pakai air yang tidak standar. Program ini pakai uang rakyat, jadi kualitasnya harus dipertanggungjawabkan.

Sanksi, inspeksi, dan langkah selanjutnya

Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama BGN pernah mengumpulkan pengelola. Hasilnya, belasan SPPG di Ponorogo sempat dihentikan sementara (suspend) karena belum memenuhi standar IPAL dan ketentuan teknis lain.

Kalau sudah disuspensi tapi tetap melanggar dan IPAL-nya bikin pencemaran, ya jangan cuma diberi peringatan lagi. BGN harus tegas. Kalau tidak sanggup memenuhi standar lingkungan, lebih baik ditutup permanen.

DPRD meminta BGN memberi sanksi tegas terhadap pengelola yang mengulangi pelanggaran. Rencana sidak mendadak akan dilaksanakan DPRD bersama tim pemkab untuk memastikan kepatuhan lapangan. Namun kewenangan menutup atau memberi sanksi administratif ada pada BGN.

Implikasi dan harapan masyarakat

Inspeksi dan potensi pengetatan sanksi diharapkan mendorong pengelola memperbaiki sistem sanitasi dan IPAL. Jika pengelola mematuhi standar, program MBG dapat terus berjalan sambil menjamin keselamatan anak. Sebaliknya, pelanggaran berulang bisa berujung pada penutupan permanen fasilitas yang membahayakan lingkungan dan penerima manfaat.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait