DPRD Ponorogo Desak Evaluasi Dapur MBG: Fokus Sanitasi & IPAL
DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Desakan disampaikan Selasa, 28 Juli 2026, setelah laporan warga tentang pembuangan limbah berbau menyengat di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo. DPRD menyoroti kepatuhan terhadap aturan sanitasi, pengolahan limbah, dan keamanan pangan bagi anak penerima manfaat.
Temuan limbah dan kekhawatiran keselamatan anak
Wakil Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, menyatakan keselamatan anak sebagai prioritas. Ia prihatin jika pengelolaan asal-asalan memicu keracunan atau masalah kesehatan lain. Temuan di Desa Grogol memicu perhatian karena limbah dapur MBG diduga dibuang langsung ke saluran pemukiman.
Ini urusan keselamatan anak-anak. Jangan sampai ada kasus keracunan atau masalah lain gara-gara pengelolaannya asal-asalan. Semua regulasi teknis wajib dipatuhi.
Standar IPAL dan penggunaan air
Agung menekankan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) harus memenuhi standar teknis. Limbah cair tidak boleh mencemari lingkungan atau menggangu warga. Ia juga mengingatkan ketentuan penggunaan air untuk memasak harus mengikuti SOP.
IPAL-nya harus benar-benar sesuai standar. Jangan sampai limbahnya justru mengganggu masyarakat. Ini menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan.
Sesuai SOP SPPG, proses memasak wajib memakai Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Agung menegaskan anggaran tidak boleh diakali dengan memakai air tidak standar.
Jangan sampai anggarannya ada, tapi diakali pakai air yang tidak standar. Program ini pakai uang rakyat, jadi kualitasnya harus dipertanggungjawabkan.
Sanksi, inspeksi, dan langkah selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama BGN pernah mengumpulkan pengelola. Hasilnya, belasan SPPG di Ponorogo sempat dihentikan sementara (suspend) karena belum memenuhi standar IPAL dan ketentuan teknis lain.
Kalau sudah disuspensi tapi tetap melanggar dan IPAL-nya bikin pencemaran, ya jangan cuma diberi peringatan lagi. BGN harus tegas. Kalau tidak sanggup memenuhi standar lingkungan, lebih baik ditutup permanen.
DPRD meminta BGN memberi sanksi tegas terhadap pengelola yang mengulangi pelanggaran. Rencana sidak mendadak akan dilaksanakan DPRD bersama tim pemkab untuk memastikan kepatuhan lapangan. Namun kewenangan menutup atau memberi sanksi administratif ada pada BGN.
Implikasi dan harapan masyarakat
Inspeksi dan potensi pengetatan sanksi diharapkan mendorong pengelola memperbaiki sistem sanitasi dan IPAL. Jika pengelola mematuhi standar, program MBG dapat terus berjalan sambil menjamin keselamatan anak. Sebaliknya, pelanggaran berulang bisa berujung pada penutupan permanen fasilitas yang membahayakan lingkungan dan penerima manfaat.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Jember: TAPD Belum Sampaikan Rencana Pinjaman Daerah Rp987 Miliar
DPRD Jember menyatakan TAPD belum memaparkan rencana pinjaman LKBB untuk menutup defisit APBD sekitar Rp987...
Doding Rahmadi Kukuhkan Pengurus Musran Pogalan, Tekankan Sejarah
Doding Rahmadi kukuhkan pengurus Musran Pogalan 28 Juli 2026, sambil mengingatkan kader untuk tidak melupaka...
PDI Perjuangan Madiun Percepat Musran Jelang Pemilu 2029
PDI Perjuangan Madiun percepat Musyawarah Ranting hingga tingkat desa untuk persiapan Pemilu 2029, dengan ta...
DPRD Magetan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Catat SiLPA Tinggi
DPRD Magetan setujui pertanggungjawaban APBD 2025 tapi catat SiLPA tinggi, kesalahan anggaran Rp51,9 miliar,...
DPC PDI Perjuangan Nganjuk Peringati 30 Tahun Kudatuli
DPC PDI Perjuangan Nganjuk menggelar doa dan sarasehan 27 Juli 2026 untuk memperingati 30 tahun Kudatuli, me...
Surabaya Gelar Lomba SWK untuk Profesionalisasi dan Cegah Pungli
Pemkot Surabaya gelar lomba SWK untuk profesionalisasi, transparansi, dan pencegahan pungli; 52 SWK dan 1.15...