Purbaya Harap DSI Dongkrak Pendapatan Negara lewat Ekspor Satu Pintu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap penerapan kebijakan ekspor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat meningkatkan pendapatan negara dengan menghilangkan kebocoran dari praktik ekspor ilegal. Kebijakan mulai berlaku efektif Senin, 1 Juni 2026, dengan masa transisi enam bulan sebelum diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027.
Kapan dan bagaimana kebijakan diberlakukan
Pemerintah menetapkan skema ekspor satu pintu melalui DSI untuk komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan paduan besi. Periode transisi enam bulan dimaksudkan untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha sebelum implementasi penuh pada awal 2027.
Harapan Purbaya terhadap pendapatan negara
Purbaya menyatakan kebijakan ini diharapkan menutup celah pendapatan akibat praktik seperti under-invoicing dan manipulasi transfer harga. Ia menyebutkan optimisme bahwa pendapatan negara akan meningkat sehingga beban APBN menjadi lebih ringan.
"Saya malah berharap nanti Pak Doni (COO Danantara, Dony Oskaria) kasih saya income (pendapatan) lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under-invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya enggak akan memotong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi,"
Ucapan itu disampaikan Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Evaluasi dan pengawasan kinerja DSI
Pemerintah akan memantau kinerja DSI secara berkala, terutama dari sisi kontribusi terhadap penerimaan negara. Purbaya menegaskan bila tidak ada peningkatan pendapatan, pihaknya akan mengevaluasi peran DSI dalam rantai ekspor.
"Nanti kalau (pendapatan negara) enggak naik, ya saya periksa DSI-nya ada apa? Harusnya (pendapatan negara) naik dari pengalaman atau data-data yang kita miliki sekarang,"
Dampak pada eksportir dan kebijakan pajak
Purbaya memastikan tidak ada kebijakan pajak tambahan terkait pelaksanaan ekspor satu pintu. Eksportir yang selama ini taat aturan diharapkan tidak menanggung beban baru.
"Ya. Saya pikir ini kan (ekspor) biasa, hanya ekspornya masuk keluar lewat satu pintu, semua pajak akan berlaku seperti biasa,"
Perhitungan potensi pendapatan dan keterbatasan
Menteri Keuangan mengakui perhitungan potensi tambahan pendapatan masih berlangsung. Karena kebijakan baru berjalan, angka pasti belum dapat dipublikasikan. Ia menegaskan estimasi akan diperbarui seiring terkumpulnya data operasional DSI.
"Jadi kita masih hitung terus (potensi tambahan pendapatan), ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,"
Ke depan, fokus pengawasan pada data ekspor dan kepatuhan pelaku usaha akan menjadi kunci untuk menilai efektivitas DSI dalam mendorong penerimaan negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...