Purbaya Harap DSI Dongkrak Pendapatan Negara lewat Ekspor Satu Pintu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berharap penerapan kebijakan ekspor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat meningkatkan pendapatan negara dengan menghilangkan kebocoran dari praktik ekspor ilegal. Kebijakan mulai berlaku efektif Senin, 1 Juni 2026, dengan masa transisi enam bulan sebelum diberlakukan penuh pada 1 Januari 2027.
Kapan dan bagaimana kebijakan diberlakukan
Pemerintah menetapkan skema ekspor satu pintu melalui DSI untuk komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan paduan besi. Periode transisi enam bulan dimaksudkan untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha sebelum implementasi penuh pada awal 2027.
Harapan Purbaya terhadap pendapatan negara
Purbaya menyatakan kebijakan ini diharapkan menutup celah pendapatan akibat praktik seperti under-invoicing dan manipulasi transfer harga. Ia menyebutkan optimisme bahwa pendapatan negara akan meningkat sehingga beban APBN menjadi lebih ringan.
"Saya malah berharap nanti Pak Doni (COO Danantara, Dony Oskaria) kasih saya income (pendapatan) lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under-invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya enggak akan memotong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi,"
Ucapan itu disampaikan Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Evaluasi dan pengawasan kinerja DSI
Pemerintah akan memantau kinerja DSI secara berkala, terutama dari sisi kontribusi terhadap penerimaan negara. Purbaya menegaskan bila tidak ada peningkatan pendapatan, pihaknya akan mengevaluasi peran DSI dalam rantai ekspor.
"Nanti kalau (pendapatan negara) enggak naik, ya saya periksa DSI-nya ada apa? Harusnya (pendapatan negara) naik dari pengalaman atau data-data yang kita miliki sekarang,"
Dampak pada eksportir dan kebijakan pajak
Purbaya memastikan tidak ada kebijakan pajak tambahan terkait pelaksanaan ekspor satu pintu. Eksportir yang selama ini taat aturan diharapkan tidak menanggung beban baru.
"Ya. Saya pikir ini kan (ekspor) biasa, hanya ekspornya masuk keluar lewat satu pintu, semua pajak akan berlaku seperti biasa,"
Perhitungan potensi pendapatan dan keterbatasan
Menteri Keuangan mengakui perhitungan potensi tambahan pendapatan masih berlangsung. Karena kebijakan baru berjalan, angka pasti belum dapat dipublikasikan. Ia menegaskan estimasi akan diperbarui seiring terkumpulnya data operasional DSI.
"Jadi kita masih hitung terus (potensi tambahan pendapatan), ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,"
Ke depan, fokus pengawasan pada data ekspor dan kepatuhan pelaku usaha akan menjadi kunci untuk menilai efektivitas DSI dalam mendorong penerimaan negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...
Serangan Hama Ganggu Padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang
Tanaman padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang, diserang wereng, burung, dan tikus; P3NA Jatim minta penda...
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan, Hadirkan 65 Karya IN-Journal II
INALUM mendorong jurnalisme lingkungan lewat IN-Journal Chapter II yang menampilkan 65 karya untuk memperkua...
Peak Day Salebration 15 Tahun Blibli: Promo Besar 25-28 Juli
Blibli gelar Peak Day Salebration 25-28 Juli 2026: diskon hingga 90%, potongan sampai Rp2 juta, dan tebus mu...
MUI Usulkan 'Danantara Syariah' untuk Konsolidasi Ekonomi Umat
MUI mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Nusantara untuk mengkonsolidasikan sektor ekonomi syariah yang...