Danantara Ditunjuk Eksportir Tunggal CPO, Batu Bara, Paduan Besi
PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas strategis nasional: minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Keputusan ini diumumkan pada 31 Mei 2026 dan bertujuan memperkuat pengawasan serta tata kelola kegiatan ekspor.
Komoditas yang diatur
Pemerintah menetapkan tiga komoditas utama dari sektor sumber daya alam (SDA) yang diatur lewat skema satu pintu. Ketiga komoditas tersebut adalah:
- Minyak kelapa sawit (CPO)
- Produk batu bara
- Paduan besi
Dasar hukum dan jadwal implementasi
Penunjukan badan usaha tunggal merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor yang resmi diumumkan Presiden pada 20 Mei 2026. Kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan mulai 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Sistem baru akan berjalan penuh pada 1 Januari 2027.
Tujuan dan dampak fiskal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola ekspor. Ia menekankan pentingnya pengaturan tersebut dalam membantu optimalisasi penerimaan negara.
Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
Menurut keterangan pemerintah, nilai total ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai USD 66,13 miliar, atau setara dengan 23,4 persen dari keseluruhan ekspor nasional sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan besarnya transaksi ekspor yang menjadi fokus pengawasan baru.
Keterangan dari Danantara
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memaparkan dua manfaat utama dari sistem satu pintu. Pertama, pengaturan diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan negara. Kedua, implementasi bisa diawasi oleh publik.
Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini.
DSI menyatakan komitmen untuk terus berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan selama masa transisi regulasi. Perusahaan juga berharap kebijakan baru memberi nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait.
Implikasi ke depan
Dengan skema eksportir tunggal, pemerintah menempatkan pengawasan ketat pada komoditas bernilai tinggi untuk menjaga kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara. Selama masa transisi hingga akhir 2026, publik dan pelaku usaha akan mengamati implementasi teknis serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh Danantara.
Berita Terkait
Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku 1 Juni 2026, Ini yang Perlu Diketahui
Kebijakan ekspor SDA satu pintu berlaku 1 Juni 2026 secara bertahap dengan masa transisi sampai akhir 2026;...
Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu Mulai 1 Juni 2026
Kebijakan ekspor SDA satu pintu berlaku 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 dan DSI seb...
Stimulus Semester Kedua Difokuskan Jaga Daya Beli dengan Prioritas Vokasi
Paket stimulus semester kedua menempatkan program vokasi dan magang sebagai prioritas utama untuk menjaga da...
Menkop Dorong Kopdit Obor Mas Jadi 'Kakak Asuh' Koperasi Desa
Menkop mendorong KSP Kopdit Obor Mas menjadi "kakak asuh" bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Sikka...
Danantara Akan Umumkan Pengurus DSI Pekan Depan
Danantara akan mengumumkan susunan pengurus PT DSI pekan depan setelah seleksi internal dan persiapan teknol...
KAI Layani 956.265 Pelanggan pada Awal Libur Panjang
KAI melayani 956.265 pelanggan pada lima hari awal libur panjang; penjualan tiket untuk 26 Mei–1 Juni 2026 m...