Danantara Ditunjuk Eksportir Tunggal CPO, Batu Bara, Paduan Besi
PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas strategis nasional: minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Keputusan ini diumumkan pada 31 Mei 2026 dan bertujuan memperkuat pengawasan serta tata kelola kegiatan ekspor.
Komoditas yang diatur
Pemerintah menetapkan tiga komoditas utama dari sektor sumber daya alam (SDA) yang diatur lewat skema satu pintu. Ketiga komoditas tersebut adalah:
- Minyak kelapa sawit (CPO)
- Produk batu bara
- Paduan besi
Dasar hukum dan jadwal implementasi
Penunjukan badan usaha tunggal merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor yang resmi diumumkan Presiden pada 20 Mei 2026. Kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan mulai 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Sistem baru akan berjalan penuh pada 1 Januari 2027.
Tujuan dan dampak fiskal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola ekspor. Ia menekankan pentingnya pengaturan tersebut dalam membantu optimalisasi penerimaan negara.
Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
Menurut keterangan pemerintah, nilai total ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai USD 66,13 miliar, atau setara dengan 23,4 persen dari keseluruhan ekspor nasional sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan besarnya transaksi ekspor yang menjadi fokus pengawasan baru.
Keterangan dari Danantara
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memaparkan dua manfaat utama dari sistem satu pintu. Pertama, pengaturan diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan negara. Kedua, implementasi bisa diawasi oleh publik.
Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini.
DSI menyatakan komitmen untuk terus berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan selama masa transisi regulasi. Perusahaan juga berharap kebijakan baru memberi nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait.
Implikasi ke depan
Dengan skema eksportir tunggal, pemerintah menempatkan pengawasan ketat pada komoditas bernilai tinggi untuk menjaga kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara. Selama masa transisi hingga akhir 2026, publik dan pelaku usaha akan mengamati implementasi teknis serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh Danantara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...