Danantara Ditunjuk Eksportir Tunggal CPO, Batu Bara, Paduan Besi
PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas strategis nasional: minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Keputusan ini diumumkan pada 31 Mei 2026 dan bertujuan memperkuat pengawasan serta tata kelola kegiatan ekspor.
Komoditas yang diatur
Pemerintah menetapkan tiga komoditas utama dari sektor sumber daya alam (SDA) yang diatur lewat skema satu pintu. Ketiga komoditas tersebut adalah:
- Minyak kelapa sawit (CPO)
- Produk batu bara
- Paduan besi
Dasar hukum dan jadwal implementasi
Penunjukan badan usaha tunggal merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor yang resmi diumumkan Presiden pada 20 Mei 2026. Kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan mulai 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Sistem baru akan berjalan penuh pada 1 Januari 2027.
Tujuan dan dampak fiskal
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola ekspor. Ia menekankan pentingnya pengaturan tersebut dalam membantu optimalisasi penerimaan negara.
Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor.
Menurut keterangan pemerintah, nilai total ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai USD 66,13 miliar, atau setara dengan 23,4 persen dari keseluruhan ekspor nasional sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan besarnya transaksi ekspor yang menjadi fokus pengawasan baru.
Keterangan dari Danantara
Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memaparkan dua manfaat utama dari sistem satu pintu. Pertama, pengaturan diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan negara. Kedua, implementasi bisa diawasi oleh publik.
Karena itu, kami dari Danantara Indonesia, akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini.
DSI menyatakan komitmen untuk terus berdialog dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan selama masa transisi regulasi. Perusahaan juga berharap kebijakan baru memberi nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha terkait.
Implikasi ke depan
Dengan skema eksportir tunggal, pemerintah menempatkan pengawasan ketat pada komoditas bernilai tinggi untuk menjaga kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara. Selama masa transisi hingga akhir 2026, publik dan pelaku usaha akan mengamati implementasi teknis serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh Danantara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...
Serangan Hama Ganggu Padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang
Tanaman padi di Pasrujambe dan Senduro, Lumajang, diserang wereng, burung, dan tikus; P3NA Jatim minta penda...
INALUM Dorong Jurnalisme Lingkungan, Hadirkan 65 Karya IN-Journal II
INALUM mendorong jurnalisme lingkungan lewat IN-Journal Chapter II yang menampilkan 65 karya untuk memperkua...
Peak Day Salebration 15 Tahun Blibli: Promo Besar 25-28 Juli
Blibli gelar Peak Day Salebration 25-28 Juli 2026: diskon hingga 90%, potongan sampai Rp2 juta, dan tebus mu...
MUI Usulkan 'Danantara Syariah' untuk Konsolidasi Ekonomi Umat
MUI mengusulkan pembentukan Danantara Syariah Nusantara untuk mengkonsolidasikan sektor ekonomi syariah yang...