Pengamat: Transparansi Kunci Sukses Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam satu pintu mulai 1 Juni 2026, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Pengamat ekonomi Prima Gandhi menilai kebijakan ini positif, namun menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas agar tujuan tercapai.
Rincian kebijakan dan masa transisi
Pada masa transisi, eksportir masih dapat melanjutkan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun mereka wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah menyatakan proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu iklim usaha.
Pandangan pengamat
Prima Gandhi menyambut baik upaya untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor nasional. Menurutnya, sistem satu pintu berpotensi memperbaiki kualitas data dan mencegah pelaporan yang tidak sesuai kondisi nyata.
Kalau masalah kebijakan ekspor satu pintu itu menurut saya satu hal yang bagus. Tapi ini harus jelas transparansinya,
Ia menambahkan kebijakan itu bertujuan agar negara memiliki data yang akurat untuk mendukung kebijakan fiskal dan kesejahteraan masyarakat. Prima menegaskan pentingnya memastikan tidak ada praktik under invoicing atau penghilangan transaksi demi mengelabui pencatatan resmi.
Risiko dan antisipasi
Meski mendukung, Prima mengingatkan potensi masalah jika tata kelola tidak dibangun dengan keterbukaan. Ia mencontohkan kegagalan pada kebijakan serupa sebelumnya di komoditas lain, seperti cengkeh, yang menghambat pencapaian tujuan awal.
Tapi yang kita khawatir juga ada beberapa kasus. Dulu kayak cengkeh pernah juga, tidak bisa berjalan dengan baik,
Oleh karena itu ia mendesak agar seluruh mekanisme dan data ekspor dapat diawasi publik dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
Dampak bagi pelaku usaha
Pemerintah berjanji menjaga transisi tetap lancar dan terukur untuk meminimalkan gangguan pada kegiatan usaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah akan menjaga iklim usaha selama periode penyesuaian.
Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar dan terukur. Dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,
Bagi pelaku usaha, kewajiban pelaporan ke DSI berarti penyesuaian prosedur internal dan sistem pelaporan. Penguatan kepatuhan dan transparansi diharapkan mendorong persaingan sehat dan data yang dapat diandalkan.
Dengan penerapan kebijakan ini, tantangan utama adalah memastikan proses tidak hanya formal tetapi juga terbuka sehingga tujuan peningkatan pengawasan dan akurasi data benar-benar tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...