Pengamat: Transparansi Kunci Sukses Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam satu pintu mulai 1 Juni 2026, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Pengamat ekonomi Prima Gandhi menilai kebijakan ini positif, namun menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas agar tujuan tercapai.
Rincian kebijakan dan masa transisi
Pada masa transisi, eksportir masih dapat melanjutkan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun mereka wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah menyatakan proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu iklim usaha.
Pandangan pengamat
Prima Gandhi menyambut baik upaya untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor nasional. Menurutnya, sistem satu pintu berpotensi memperbaiki kualitas data dan mencegah pelaporan yang tidak sesuai kondisi nyata.
Kalau masalah kebijakan ekspor satu pintu itu menurut saya satu hal yang bagus. Tapi ini harus jelas transparansinya,
Ia menambahkan kebijakan itu bertujuan agar negara memiliki data yang akurat untuk mendukung kebijakan fiskal dan kesejahteraan masyarakat. Prima menegaskan pentingnya memastikan tidak ada praktik under invoicing atau penghilangan transaksi demi mengelabui pencatatan resmi.
Risiko dan antisipasi
Meski mendukung, Prima mengingatkan potensi masalah jika tata kelola tidak dibangun dengan keterbukaan. Ia mencontohkan kegagalan pada kebijakan serupa sebelumnya di komoditas lain, seperti cengkeh, yang menghambat pencapaian tujuan awal.
Tapi yang kita khawatir juga ada beberapa kasus. Dulu kayak cengkeh pernah juga, tidak bisa berjalan dengan baik,
Oleh karena itu ia mendesak agar seluruh mekanisme dan data ekspor dapat diawasi publik dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
Dampak bagi pelaku usaha
Pemerintah berjanji menjaga transisi tetap lancar dan terukur untuk meminimalkan gangguan pada kegiatan usaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah akan menjaga iklim usaha selama periode penyesuaian.
Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar dan terukur. Dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,
Bagi pelaku usaha, kewajiban pelaporan ke DSI berarti penyesuaian prosedur internal dan sistem pelaporan. Penguatan kepatuhan dan transparansi diharapkan mendorong persaingan sehat dan data yang dapat diandalkan.
Dengan penerapan kebijakan ini, tantangan utama adalah memastikan proses tidak hanya formal tetapi juga terbuka sehingga tujuan peningkatan pengawasan dan akurasi data benar-benar tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk Duta Lingkungan
PT Vale meluncurkan Kelas Konservasi di Luwu Timur untuk melatih 50 pelajar menjadi duta lingkungan selama J...
Sandiaga Investasi di Mutuagung Lestari, Bidik Bisnis Sertifikasi
Sandiaga Uno investasikan pada PT Mutuagung Lestari untuk memperkuat layanan sertifikasi yang mendukung daya...
Regulasi dan Insentif Fiskal Kunci Pengembangan Industri Menengah
Regulasi jelas dan jaminan insentif fiskal dinilai penting untuk mempercepat pengembangan industri menengah...
Bisnis Kopi Solo Melaju Seiring Perubahan Gaya Hidup
Bisnis kopi di Solo berkembang karena gaya hidup, wisata, dan inovasi UMKM; peluang besar bagi kedai lokal y...
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...