Pengamat: Transparansi Kunci Sukses Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam satu pintu mulai 1 Juni 2026, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Pengamat ekonomi Prima Gandhi menilai kebijakan ini positif, namun menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas agar tujuan tercapai.
Rincian kebijakan dan masa transisi
Pada masa transisi, eksportir masih dapat melanjutkan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun mereka wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah menyatakan proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu iklim usaha.
Pandangan pengamat
Prima Gandhi menyambut baik upaya untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor nasional. Menurutnya, sistem satu pintu berpotensi memperbaiki kualitas data dan mencegah pelaporan yang tidak sesuai kondisi nyata.
Kalau masalah kebijakan ekspor satu pintu itu menurut saya satu hal yang bagus. Tapi ini harus jelas transparansinya,
Ia menambahkan kebijakan itu bertujuan agar negara memiliki data yang akurat untuk mendukung kebijakan fiskal dan kesejahteraan masyarakat. Prima menegaskan pentingnya memastikan tidak ada praktik under invoicing atau penghilangan transaksi demi mengelabui pencatatan resmi.
Risiko dan antisipasi
Meski mendukung, Prima mengingatkan potensi masalah jika tata kelola tidak dibangun dengan keterbukaan. Ia mencontohkan kegagalan pada kebijakan serupa sebelumnya di komoditas lain, seperti cengkeh, yang menghambat pencapaian tujuan awal.
Tapi yang kita khawatir juga ada beberapa kasus. Dulu kayak cengkeh pernah juga, tidak bisa berjalan dengan baik,
Oleh karena itu ia mendesak agar seluruh mekanisme dan data ekspor dapat diawasi publik dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
Dampak bagi pelaku usaha
Pemerintah berjanji menjaga transisi tetap lancar dan terukur untuk meminimalkan gangguan pada kegiatan usaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pemerintah akan menjaga iklim usaha selama periode penyesuaian.
Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar dan terukur. Dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,
Bagi pelaku usaha, kewajiban pelaporan ke DSI berarti penyesuaian prosedur internal dan sistem pelaporan. Penguatan kepatuhan dan transparansi diharapkan mendorong persaingan sehat dan data yang dapat diandalkan.
Dengan penerapan kebijakan ini, tantangan utama adalah memastikan proses tidak hanya formal tetapi juga terbuka sehingga tujuan peningkatan pengawasan dan akurasi data benar-benar tercapai.
Berita Terkait
Rupiah Tembus Rp17.966 per Dolar, Tertekan Konflik AS-Iran
Rupiah melemah 0,71% ke Rp17.966 per dolar pada penutupan 3 Juni 2026, dipicu ketegangan AS-Iran, lonjakan h...
Pertamina Diminta Perkuat Eksplorasi dan Kemitraan Global
Pengamat Benny Lubiantara minta Pertamina perkuat eksplorasi, EOR, dan kemitraan global untuk jaga ketahanan...
Indonesia Perkuat Perdagangan dengan Cili lewat Forum Bisnis
Indonesia perkuat hubungan perdagangan dengan Cili lewat forum bisnis di Santiago; CEPA dan promosi pameran...
IPF Dorong Sinergi Atasi Tekanan di Industri Kemasan Plastik
IPF mendorong kolaborasi dan pengembangan kemasan sirkular untuk meredam tekanan berat pada industri kemasan...
Industri Kemasan Plastik Tertekan Pelemahan Rupiah dan Krisis Pasokan
Pelemahan rupiah dan krisis pasokan impor (PE, PP, PET) tekan industri kemasan plastik; pengiriman melambat...
IHSG Anjlok 4,11% ke 5.941, Transaksi Rp25,16 T pada 3 Juni
IHSG turun 4,11% ke 5.941 pada 3 Juni 2026, terdorong pelemahan rupiah, naiknya harga minyak, dan penilaian...