Lokal

Anggota DPRD Padangsidimpuan Absen Saat RDP Ranperda

Bagikan:
Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan saat audiensi warga

Padangsidimpuan — Seluruh anggota DPRD Kota Padangsidimpuan kompak tidak hadir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kejelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedianya berlangsung di ruang paripurna, Kamis (20/8). Perwakilan warga dari Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) datang untuk meminta penjelasan setelah pembahasan Ranperda dilaksanakan di Medan pada 4–6 Agustus lalu.

Hanya Sekretariat yang hadir

Rapat tidak berjalan sesuai agenda karena yang hadir hanyalah Sekretaris DPRD (Sekwan) Roy Susanto dan dua staf. Roy membenarkan seluruh anggota dewan tidak berada di kantor pada saat audiensi warga.

Menurut penjelasan Sekwan, ketidakhadiran tersebut terjadi karena Ketua dan Wakil Ketua DPRD sedang menjalankan perjalanan dinas, sementara anggota lainnya berhalangan hadir dengan alasan masing-masing.

Protes dan tuntutan warga

Ketidakhadiran wakil rakyat memicu protes dari perwakilan masyarakat. Koordinator AMB, Borkat Siregar, mendesak sekretariat untuk menyampaikan tuntutan warga agar RDP dijadwalkan ulang dan anggota dewan memberikan penjelasan langsung.

“Mohon disampaikan kepada bapak dan ibu anggota DPRD terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Kami ingin kejelasan apa fungsi dan tupoksinya. Kami meminta dengan tegas agar agenda RDP ini segera digelar.”

Borkat juga mempertanyakan efisiensi anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran karena pembahasan Ranperda dilaksanakan di Kota Medan, bukan di daerah sendiri.

Kekhawatiran terkait penggunaan anggaran

Ketua Lembaga Perisai, Rahmad Parlindungan Nasution, mengatakan warga datang untuk meminta klarifikasi urgensi pembahasan Ranperda di luar daerah. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran daerah.

“Kami datang ke sini murni untuk meminta penjelasan terkait urgensi pembahasan Ranperda yang dilaksanakan di Medan. Jangan sampai ada kesan anggaran daerah digunakan tidak tepat sasaran.”

Rahmad juga menuntut keterbukaan dalam setiap aktivitas legislatif di kantor DPRD. Ia meminta agar tirai ruang rapat tidak ditutup saat kegiatan berlangsung agar masyarakat dapat memantau kinerja legislator secara langsung.

Fokus pada substansi Ranperda

Perwakilan mahasiswa, Zul Hadi Lubis, menegaskan tuntutan utama adalah mendapatkan penjelasan teknis dan substantif mengenai materi Ranperda yang sedang dibahas. Warga bukan hanya menuntut kehadiran fisik anggota dewan, tetapi juga kejelasan isi dan dampak regulasi yang digodok.

Tuntutan warga yang disampaikan secara umum meliputi:

  • Penjadwalan ulang RDP dengan kehadiran anggota DPRD secara penuh.
  • Klarifikasi alasan pembahasan Ranperda dilakukan di Medan dan rincian biaya terkait.
  • Keterbukaan proses legislatif, termasuk akses publik saat rapat berlangsung.
  • Penjelasan fungsi dan tugas Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Rangkaian kejadian ini menempatkan DPRD Kota Padangsidimpuan pada sorotan publik. Warga menunggu tindak lanjut resmi dari pimpinan dewan terkait penjadwalan ulang RDP dan penjelasan atas penggunaan anggaran daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait