Tim Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Padanglawas
Sibuhuan, Sumut — Tim hukum enam warga Desa Gunung Malintang mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan terhadap Polres Padanglawas pada Kamis, 20 Agustus 2026. Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan klien mereka serta dasar penetapan tersangka.
Permohonan dan alasan hukum
Kuasa hukum, Martua Gading Habonaran Daulay SH MH, menyatakan praperadilan diperlukan karena menurut timnya belum terpenuhi syarat pembuktian sebelum penetapan tersangka. Mereka menyoroti kebutuhan minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Memang melihat fakta yang ada, kami tidak meminta publik menentukan siapa yang benar atau salah, tetapi jangan pula fakta dari sisi lain dihilangkan,
Martua Gading menegaskan bahwa tujuan permohonan adalah menguji apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum.
Kronologi singkat peristiwa
Peristiwa bermula dari sengketa pengerjaan dan penguasaan lahan di Desa Gunung Malintang. Ketegangan antar pihak sempat memuncak hingga terjadi bentrok fisik pada 1 Agustus 2026, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Ada beberapa laporan polisi yang berkaitan dan memberikan gambaran peristiwa yang berbeda. Tim hukum menekankan perlunya melihat seluruh rangkaian kejadian, bukan hanya satu bagian yang kemudian menjadi narasi tunggal terhadap enam warga tersebut.
- LP Nomor: LP/B/50/VIII/2026/SPKT/SEK.BARTENG/PALAS/SU tanggal 1 Agustus 2026
- LP oleh Raja Oloan Siregar yang menyatakan menjadi korban pemukulan
- LP Nomor: LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan penyerobotan tanah
Keberatan tim hukum terhadap proses
Menurut pengacara, keenam warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Mereka tidak menjalankan perbuatan yang identik, sehingga penempatan semuanya dalam satu narasi dianggap tidak adil.
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dan penahanan tidak otomatis melanggar hukum, tetapi waktu dan dasar pembuktian sebelum penetapan harus diuji,
kata Donna Siregar SH, sekretaris tim hukum. Tim menyoroti bahwa beberapa hari sebelum penetapan, klien mereka masih dipanggil sebagai saksi.
Langkah berikutnya
Dengan mengajukan permohonan praperadilan, tim hukum berharap pengadilan dapat menilai apakah penetapan tersangka dan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum. Proses ini menjadi jalan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh dan memastikan hak tersangka terlindungi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...