Tim Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Padanglawas
Sibuhuan, Sumut — Tim hukum enam warga Desa Gunung Malintang mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan terhadap Polres Padanglawas pada Kamis, 20 Agustus 2026. Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan klien mereka serta dasar penetapan tersangka.
Permohonan dan alasan hukum
Kuasa hukum, Martua Gading Habonaran Daulay SH MH, menyatakan praperadilan diperlukan karena menurut timnya belum terpenuhi syarat pembuktian sebelum penetapan tersangka. Mereka menyoroti kebutuhan minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Memang melihat fakta yang ada, kami tidak meminta publik menentukan siapa yang benar atau salah, tetapi jangan pula fakta dari sisi lain dihilangkan,
Martua Gading menegaskan bahwa tujuan permohonan adalah menguji apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum.
Kronologi singkat peristiwa
Peristiwa bermula dari sengketa pengerjaan dan penguasaan lahan di Desa Gunung Malintang. Ketegangan antar pihak sempat memuncak hingga terjadi bentrok fisik pada 1 Agustus 2026, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Ada beberapa laporan polisi yang berkaitan dan memberikan gambaran peristiwa yang berbeda. Tim hukum menekankan perlunya melihat seluruh rangkaian kejadian, bukan hanya satu bagian yang kemudian menjadi narasi tunggal terhadap enam warga tersebut.
- LP Nomor: LP/B/50/VIII/2026/SPKT/SEK.BARTENG/PALAS/SU tanggal 1 Agustus 2026
- LP oleh Raja Oloan Siregar yang menyatakan menjadi korban pemukulan
- LP Nomor: LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan penyerobotan tanah
Keberatan tim hukum terhadap proses
Menurut pengacara, keenam warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Mereka tidak menjalankan perbuatan yang identik, sehingga penempatan semuanya dalam satu narasi dianggap tidak adil.
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dan penahanan tidak otomatis melanggar hukum, tetapi waktu dan dasar pembuktian sebelum penetapan harus diuji,
kata Donna Siregar SH, sekretaris tim hukum. Tim menyoroti bahwa beberapa hari sebelum penetapan, klien mereka masih dipanggil sebagai saksi.
Langkah berikutnya
Dengan mengajukan permohonan praperadilan, tim hukum berharap pengadilan dapat menilai apakah penetapan tersangka dan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum. Proses ini menjadi jalan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh dan memastikan hak tersangka terlindungi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
600 Anak Ikut Pawai Karnaval PAUD/TK di Sabang Rayakan HUT RI ke-81
600 anak dari 20 lembaga PAUD/TK mengikuti Pawai Karnaval di Lapangan Yos Sudarso Sabang untuk memeriahkan H...
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang Libatkan 49 Sekolah dan 3.000 Pelajar
Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Sabang diikuti 49 sekolah dan sekitar 3.000 pelajar, menampilkan tujuh drumba...
Kapolres Langkat Tinjau Klinik, Prioritaskan Kesehatan Anggota
Kapolres Langkat tinjau Klinik Polres Langkat pada 20 Agustus untuk memastikan layanan kesehatan optimal dan...
Jurnalis Medan Ajukan Praperadilan soal Intimidasi dan Perampasan Alat
Wartawan Medan, Deddy Irawan, mengajukan praperadilan ke PN Medan menyoal dugaan intimidasi dan perampasan a...
Puting Beliung Rusak 18 Rumah dan SMPN 1 di Dolok Masihul
Puting beliung melanda Dolok Masihul, Sergai pada 19 Agustus, merusak 18 rumah dan satu ruang kelas SMPN 1;...
Simalungun Perkuat Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak 2026
Pemkab Simalungun gelar rapat lintas sektor untuk cegah kekerasan terhadap anak, TPPO, ABH, dan perkawinan a...