Lokal

Tim Hukum Ajukan Praperadilan terhadap Polres Padanglawas

Bagikan:
Ilustrasi permohonan praperadilan atau pengacara mengajukan praperadilan

Sibuhuan, Sumut — Tim hukum enam warga Desa Gunung Malintang mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan terhadap Polres Padanglawas pada Kamis, 20 Agustus 2026. Permohonan itu diajukan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan klien mereka serta dasar penetapan tersangka.

Permohonan dan alasan hukum

Kuasa hukum, Martua Gading Habonaran Daulay SH MH, menyatakan praperadilan diperlukan karena menurut timnya belum terpenuhi syarat pembuktian sebelum penetapan tersangka. Mereka menyoroti kebutuhan minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Memang melihat fakta yang ada, kami tidak meminta publik menentukan siapa yang benar atau salah, tetapi jangan pula fakta dari sisi lain dihilangkan,

Martua Gading menegaskan bahwa tujuan permohonan adalah menguji apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum.

Kronologi singkat peristiwa

Peristiwa bermula dari sengketa pengerjaan dan penguasaan lahan di Desa Gunung Malintang. Ketegangan antar pihak sempat memuncak hingga terjadi bentrok fisik pada 1 Agustus 2026, yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Ada beberapa laporan polisi yang berkaitan dan memberikan gambaran peristiwa yang berbeda. Tim hukum menekankan perlunya melihat seluruh rangkaian kejadian, bukan hanya satu bagian yang kemudian menjadi narasi tunggal terhadap enam warga tersebut.

  • LP Nomor: LP/B/50/VIII/2026/SPKT/SEK.BARTENG/PALAS/SU tanggal 1 Agustus 2026
  • LP oleh Raja Oloan Siregar yang menyatakan menjadi korban pemukulan
  • LP Nomor: LP/B/237/VIII/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA terkait dugaan penyerobotan tanah

Keberatan tim hukum terhadap proses

Menurut pengacara, keenam warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Mereka tidak menjalankan perbuatan yang identik, sehingga penempatan semuanya dalam satu narasi dianggap tidak adil.

Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dan penahanan tidak otomatis melanggar hukum, tetapi waktu dan dasar pembuktian sebelum penetapan harus diuji,

kata Donna Siregar SH, sekretaris tim hukum. Tim menyoroti bahwa beberapa hari sebelum penetapan, klien mereka masih dipanggil sebagai saksi.

Langkah berikutnya

Dengan mengajukan permohonan praperadilan, tim hukum berharap pengadilan dapat menilai apakah penetapan tersangka dan penahanan telah memenuhi persyaratan hukum. Proses ini menjadi jalan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh dan memastikan hak tersangka terlindungi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait