Ekonomi

DPMK Kutai Barat Hentikan Penyaluran Pinjaman UEM Sejak 2017

Bagikan:
DPMK Kutai Barat menghentikan penyaluran pinjaman UEM sejak 2017

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat menghentikan penyaluran pinjaman melalui Program Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) sejak 2017. Keputusan diambil setelah adanya arahan agar program pembiayaan tidak tumpang tindih dengan program unit kerja lain, sehingga penyaluran dihentikan sementara meski penagihan tetap dilaksanakan.

Sejarah singkat dan alasan penghentian

Program UEM berjalan sejak 2007 dan menyalurkan modal kepada pelaku usaha perorangan yang belum memiliki izin usaha. Kebijakan menghentikan penyaluran muncul setelah Inspektorat menilai terdapat overlapping dengan program pembiayaan yang dikelola dinas lain.

Menurut penggerak Swadaya Masyarakat DPMK, Theresia, keputusan itu merupakan kebijakan pimpinan untuk menghindari duplikasi program antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Karena dari Inspektorat menyatakan bahwa kita seperti overlapping dengan Disperindagkop, jadi program dihentikan,"

Mekanisme dan persyaratan pinjaman UEM

Sebelum dihentikan, UEM memberi akses modal kepada pelaku usaha kecil perorangan dengan persyaratan sederhana. Program ini memang berbeda dari penyaluran untuk UMKM yang berizin.

  • Periode berjalan: 2007–2017.
  • Target: pelaku usaha tanpa legalitas atau izin usaha.
  • Syarat pengajuan: permohonan peminjam disertai persetujuan suami/istri dan diketahui pimpinan kampung.
  • Mekanisme: perjanjian dengan DPMK, penyaluran dana, lalu pengembalian melalui angsuran berbunga ringan.

"Jadi UEM ini, awalnya itu dari 2007 sampai dengan 2017, mereka tetap mendapatkan saluran dana dengan sistem pinjaman. Jadi ibu-ibu ataupun bapak-bapak peminjam, dia perorangan... Dia tidak perlu izin usaha," kata Theresia, Selasa 28 Juli 2026.

Penagihan tetap berjalan, pendampingan dilanjutkan

Meski penyaluran baru tidak dilakukan, DPMK masih menagih pinjaman yang belum lunas. Sementara itu, kegiatan pendampingan kepada masyarakat tetap berjalan berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas berusaha.

Theresia menegaskan bahwa walau program dihentikan, DPMK terus memberikan dukungan non-finansial kepada warga.

Perbedaan sasaran dan catatan penutup

DPMK berpendapat sasaran UEM berbeda dengan program pembiayaan OPD lain karena menargetkan pelaku yang belum memiliki legalitas usaha. Namun rekomendasi Inspektorat soal potensi tumpang tindih mendorong penghentian penyaluran sejak 2017.

Ke depan, DPMK tetap fokus pada penagihan pinjaman lama dan penguatan keterampilan masyarakat melalui pelatihan, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut terkait koordinasi antar dinas.

Rafi Akbar
Penulis
Rafi Akbar

Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.

Berita Terkait