DPMK Kutai Barat Hentikan Penyaluran Pinjaman UEM Sejak 2017
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat menghentikan penyaluran pinjaman melalui Program Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) sejak 2017. Keputusan diambil setelah adanya arahan agar program pembiayaan tidak tumpang tindih dengan program unit kerja lain, sehingga penyaluran dihentikan sementara meski penagihan tetap dilaksanakan.
Sejarah singkat dan alasan penghentian
Program UEM berjalan sejak 2007 dan menyalurkan modal kepada pelaku usaha perorangan yang belum memiliki izin usaha. Kebijakan menghentikan penyaluran muncul setelah Inspektorat menilai terdapat overlapping dengan program pembiayaan yang dikelola dinas lain.
Menurut penggerak Swadaya Masyarakat DPMK, Theresia, keputusan itu merupakan kebijakan pimpinan untuk menghindari duplikasi program antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Karena dari Inspektorat menyatakan bahwa kita seperti overlapping dengan Disperindagkop, jadi program dihentikan,"
Mekanisme dan persyaratan pinjaman UEM
Sebelum dihentikan, UEM memberi akses modal kepada pelaku usaha kecil perorangan dengan persyaratan sederhana. Program ini memang berbeda dari penyaluran untuk UMKM yang berizin.
- Periode berjalan: 2007–2017.
- Target: pelaku usaha tanpa legalitas atau izin usaha.
- Syarat pengajuan: permohonan peminjam disertai persetujuan suami/istri dan diketahui pimpinan kampung.
- Mekanisme: perjanjian dengan DPMK, penyaluran dana, lalu pengembalian melalui angsuran berbunga ringan.
"Jadi UEM ini, awalnya itu dari 2007 sampai dengan 2017, mereka tetap mendapatkan saluran dana dengan sistem pinjaman. Jadi ibu-ibu ataupun bapak-bapak peminjam, dia perorangan... Dia tidak perlu izin usaha," kata Theresia, Selasa 28 Juli 2026.
Penagihan tetap berjalan, pendampingan dilanjutkan
Meski penyaluran baru tidak dilakukan, DPMK masih menagih pinjaman yang belum lunas. Sementara itu, kegiatan pendampingan kepada masyarakat tetap berjalan berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas berusaha.
Theresia menegaskan bahwa walau program dihentikan, DPMK terus memberikan dukungan non-finansial kepada warga.
Perbedaan sasaran dan catatan penutup
DPMK berpendapat sasaran UEM berbeda dengan program pembiayaan OPD lain karena menargetkan pelaku yang belum memiliki legalitas usaha. Namun rekomendasi Inspektorat soal potensi tumpang tindih mendorong penghentian penyaluran sejak 2017.
Ke depan, DPMK tetap fokus pada penagihan pinjaman lama dan penguatan keterampilan masyarakat melalui pelatihan, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut terkait koordinasi antar dinas.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...