DPMK Kutai Barat Hentikan Penyaluran Pinjaman UEM Sejak 2017
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kutai Barat menghentikan penyaluran pinjaman melalui Program Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) sejak 2017. Keputusan diambil setelah adanya arahan agar program pembiayaan tidak tumpang tindih dengan program unit kerja lain, sehingga penyaluran dihentikan sementara meski penagihan tetap dilaksanakan.
Sejarah singkat dan alasan penghentian
Program UEM berjalan sejak 2007 dan menyalurkan modal kepada pelaku usaha perorangan yang belum memiliki izin usaha. Kebijakan menghentikan penyaluran muncul setelah Inspektorat menilai terdapat overlapping dengan program pembiayaan yang dikelola dinas lain.
Menurut penggerak Swadaya Masyarakat DPMK, Theresia, keputusan itu merupakan kebijakan pimpinan untuk menghindari duplikasi program antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Karena dari Inspektorat menyatakan bahwa kita seperti overlapping dengan Disperindagkop, jadi program dihentikan,"
Mekanisme dan persyaratan pinjaman UEM
Sebelum dihentikan, UEM memberi akses modal kepada pelaku usaha kecil perorangan dengan persyaratan sederhana. Program ini memang berbeda dari penyaluran untuk UMKM yang berizin.
- Periode berjalan: 2007–2017.
- Target: pelaku usaha tanpa legalitas atau izin usaha.
- Syarat pengajuan: permohonan peminjam disertai persetujuan suami/istri dan diketahui pimpinan kampung.
- Mekanisme: perjanjian dengan DPMK, penyaluran dana, lalu pengembalian melalui angsuran berbunga ringan.
"Jadi UEM ini, awalnya itu dari 2007 sampai dengan 2017, mereka tetap mendapatkan saluran dana dengan sistem pinjaman. Jadi ibu-ibu ataupun bapak-bapak peminjam, dia perorangan... Dia tidak perlu izin usaha," kata Theresia, Selasa 28 Juli 2026.
Penagihan tetap berjalan, pendampingan dilanjutkan
Meski penyaluran baru tidak dilakukan, DPMK masih menagih pinjaman yang belum lunas. Sementara itu, kegiatan pendampingan kepada masyarakat tetap berjalan berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas berusaha.
Theresia menegaskan bahwa walau program dihentikan, DPMK terus memberikan dukungan non-finansial kepada warga.
Perbedaan sasaran dan catatan penutup
DPMK berpendapat sasaran UEM berbeda dengan program pembiayaan OPD lain karena menargetkan pelaku yang belum memiliki legalitas usaha. Namun rekomendasi Inspektorat soal potensi tumpang tindih mendorong penghentian penyaluran sejak 2017.
Ke depan, DPMK tetap fokus pada penagihan pinjaman lama dan penguatan keterampilan masyarakat melalui pelatihan, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut terkait koordinasi antar dinas.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Turun Rp12.000 per Gram, 29 Juli 2026
Harga emas Antam turun Rp12.000/gram pada 29 Juli 2026; 1 gram tercatat Rp2.601.000 dan buyback Rp2.346.000...
Rupiah Tembus Rp18.000, BI Optimalkan Bauran Kebijakan Moneter
BI memperkuat bauran kebijakan moneter setelah rupiah menembus Rp18.000 per dolar AS, dengan mengoptimalkan...
Mulai 17 Oktober 2026: Kosmetik, Obat dan Produk Lain Wajib Bersertifikat Halal
Sejak 17 Oktober 2026, kosmetik, obat, dan berbagai produk lain wajib memiliki sertifikat halal sebagai bagi...
UMKM Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
UMKM menjadi penopang utama ekonomi Indonesia, menyumbang 60% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja; tantanganny...
Kios di Engkuni Pasek: Bukti Keberhasilan Program UEM Kubar
Victoria Market di Engkuni Pasek jadi bukti keberhasilan Program UEM DPMK Kubar; pemilik naik dari kios ke t...
Pinjaman UKM Kubar Beralih ke UPT Dana Bergulir
Pelayanan pinjaman UKM di Kutai Barat dipindahkan ke UPT Dana Bergulir di bawah Disdagkop; plafon pinjaman h...