DKPP Jatuhkan Peringatan Keras ke Tio Aliansyah dan 2 Anggota KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota DKPP M Tio Aliansyah dan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kehadiran mereka dalam pelantikan KPPS yang menggunakan helikopter pada 25 Januari 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 pada 29 Juli 2026 di kantor DKPP, Jakarta.
Putusan dan sanksi yang dijatuhkan
DKPP menetapkan sanksi peringatan keras bagi M Tio Aliansyah serta dua anggota KPU yang ikut dalam penerbangan helikopter. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan pembatasan administratif terhadap Tio sebagai bentuk pembinaan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah, selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,"
"Menjatuhkan sanksi administratif berupa tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP. Dalam jangka waktu 90 hari kalender, terhitung sejak putusan ini dibacakan,"
Kronologi kejadian
Perkara bermula saat M Tio Aliansyah menaiki helikopter pada 25 Januari 2024 untuk menghadiri pelantikan KPPS. Dalam penerbangan tersebut turut serta anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i.
Peristiwa ini dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026 dengan dugaan pelanggaran etik, yang kemudian mengarah pada pemeriksaan oleh DKPP dan pembacaan putusan pada 29 Juli 2026.
Ruang lingkup sanksi administratif
Selain peringatan keras, DKPP melarang Tio mengikuti dan terlibat dalam setiap agenda DKPP. Larangan itu mencakup ketidakhadiran dalam rapat pleno pengambilan putusan perkara etik serta ketidakberdayaan menjabat sebagai ketua atau anggota Majelis Pemeriksa perkara selama 90 hari.
Dasar hukum dan proses pemeriksaan
Penjatuhan sanksi mengikuti prosedur pemeriksaan yang mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. DKPP menyatakan tindakan administratif itu merupakan upaya pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Dampak dan catatan
Sanksi ini membatasi peran Tio dalam penyelesaian perkara etik di DKPP untuk sementara waktu. Keputusan juga menegaskan batasan perilaku penyelenggara pemilu dalam konteks pelaksanaan tugas dan simbol publik, khususnya jika melibatkan fasilitas khusus seperti helikopter.
Putusan DKPP berlaku sejak dibacakan dan menjadi catatan bagi institusi terkait dalam memelihara integritas serta independensi penyelenggara pemilu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BGN Siapkan Skema Distribusi MBG di Wilayah Rawan Konflik
BGN menyusun skema distribusi MBG khusus untuk menjangkau anak di wilayah rawan konflik seperti Papua, NTT,...
Kemkomdigi Kumpulkan Masukan Tata Kelola Hak Cipta di Era AI
Kemkomdigi menghimpun masukan dari pelaku industri termasuk Google untuk merumuskan tata kelola hak cipta di...
Sekjen Kemkomdigi Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Sekjen Kemkomdigi Ismail melantik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (29 Juli 2026) untuk percepat transformasi...
Partai Ummat Dukung Prabowo Tuntaskan Pemberantasan Korupsi
Partai Ummat mendukung Presiden Prabowo untuk menuntaskan pemberantasan korupsi dan mengevaluasi institusi p...
BRIN Dukung Riset dan Teknologi untuk Sekolah Rakyat
Kemensos dan BRIN sepakat kerja sama riset dan teknologi untuk mendukung Sekolah Rakyat dan pemberdayaan mas...
Kemensos Dampingi Keluarga Satpam Meninggal di Jatiluhur
Kemensos mendampingi keluarga satpam Sumarna yang meninggal di Waduk Jatiluhur, memberikan biaya pemakaman d...