DKPP Jatuhkan Peringatan Keras ke Tio Aliansyah dan 2 Anggota KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota DKPP M Tio Aliansyah dan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kehadiran mereka dalam pelantikan KPPS yang menggunakan helikopter pada 25 Januari 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 pada 29 Juli 2026 di kantor DKPP, Jakarta.
Putusan dan sanksi yang dijatuhkan
DKPP menetapkan sanksi peringatan keras bagi M Tio Aliansyah serta dua anggota KPU yang ikut dalam penerbangan helikopter. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan pembatasan administratif terhadap Tio sebagai bentuk pembinaan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah, selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,"
"Menjatuhkan sanksi administratif berupa tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP. Dalam jangka waktu 90 hari kalender, terhitung sejak putusan ini dibacakan,"
Kronologi kejadian
Perkara bermula saat M Tio Aliansyah menaiki helikopter pada 25 Januari 2024 untuk menghadiri pelantikan KPPS. Dalam penerbangan tersebut turut serta anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i.
Peristiwa ini dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026 dengan dugaan pelanggaran etik, yang kemudian mengarah pada pemeriksaan oleh DKPP dan pembacaan putusan pada 29 Juli 2026.
Ruang lingkup sanksi administratif
Selain peringatan keras, DKPP melarang Tio mengikuti dan terlibat dalam setiap agenda DKPP. Larangan itu mencakup ketidakhadiran dalam rapat pleno pengambilan putusan perkara etik serta ketidakberdayaan menjabat sebagai ketua atau anggota Majelis Pemeriksa perkara selama 90 hari.
Dasar hukum dan proses pemeriksaan
Penjatuhan sanksi mengikuti prosedur pemeriksaan yang mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. DKPP menyatakan tindakan administratif itu merupakan upaya pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Dampak dan catatan
Sanksi ini membatasi peran Tio dalam penyelesaian perkara etik di DKPP untuk sementara waktu. Keputusan juga menegaskan batasan perilaku penyelenggara pemilu dalam konteks pelaksanaan tugas dan simbol publik, khususnya jika melibatkan fasilitas khusus seperti helikopter.
Putusan DKPP berlaku sejak dibacakan dan menjadi catatan bagi institusi terkait dalam memelihara integritas serta independensi penyelenggara pemilu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...