Lokal

Bupati Tunjuk Denny Herry Sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Selatan

Bagikan:
Denny Herry Safputra ditunjuk Plt Kepala BPKD Aceh Selatan

TAPAKTUAN — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS resmi menunjuk Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Denny Herry Safputra, S.STP, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan mulai 1 Agustus 2026. Penunjukan dilakukan untuk menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah menyusul purna tugasnya Syamsul Bahri, S.H., yang memasuki masa pensiun sebagai ASN.

Dasar penunjukan

Keputusan penunjukan tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor: 800/232/2026 yang ditandatangani oleh Bupati H. Mirwan MS pada 31 Juli 2026. Surat itu menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2026 Denny Herry menjalankan tugas tambahan sebagai Plt Kepala BPKD hingga dilantiknya pejabat definitif.

Dalam surat perintah, Bupati menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan tugas baru tersebut.

"Laksanakan surat perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,"

Tugas dan masa jabatan sementara

Denny ditugaskan untuk memastikan operasional BPKD tetap berjalan optimal. Penugasan bersifat sementara dan berlaku sampai ditetapkan serta dilantik Kepala BPKD yang definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain memimpin BPKD secara sementara, Denny tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Selatan, sehingga ia memegang kedua peran hingga ada pejabat definitif.

Konfirmasi pejabat daerah

Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, membenarkan penunjukan tersebut ketika dikonfirmasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia menyatakan keputusan itu resmi dan sesuai prosedur pemerintahan daerah.

"Benar, Bupati telah menunjuk Kabag Prokopim Setdakab, Denny Herry Safputra, sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Selatan,"

Secara terpisah, Denny juga mengonfirmasi menerima amanah itu dan meminta dukungan publik dalam melaksanakan tugas baru.

"Benar, Bang. Mohon dukungan dan doanya,"

Implikasi dan langkah berikutnya

Penunjukan Plt dimaksudkan untuk menjaga kontinuitas pengelolaan keuangan daerah dan menghindari kekosongan jabatan di BPKD. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melaksanakan proses pengisian jabatan definitif sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan proses seleksi atau mutasi agar posisi Kepala BPKD kembali definitif dan fokus pada tata kelola keuangan daerah jangka panjang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait