Bupati Tunjuk Denny Herry Sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Selatan
TAPAKTUAN — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS resmi menunjuk Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Denny Herry Safputra, S.STP, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan mulai 1 Agustus 2026. Penunjukan dilakukan untuk menjaga kelancaran pengelolaan keuangan daerah menyusul purna tugasnya Syamsul Bahri, S.H., yang memasuki masa pensiun sebagai ASN.
Dasar penunjukan
Keputusan penunjukan tertuang dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas Nomor: 800/232/2026 yang ditandatangani oleh Bupati H. Mirwan MS pada 31 Juli 2026. Surat itu menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2026 Denny Herry menjalankan tugas tambahan sebagai Plt Kepala BPKD hingga dilantiknya pejabat definitif.
Dalam surat perintah, Bupati menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam menjalankan tugas baru tersebut.
"Laksanakan surat perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab,"
Tugas dan masa jabatan sementara
Denny ditugaskan untuk memastikan operasional BPKD tetap berjalan optimal. Penugasan bersifat sementara dan berlaku sampai ditetapkan serta dilantik Kepala BPKD yang definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memimpin BPKD secara sementara, Denny tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Selatan, sehingga ia memegang kedua peran hingga ada pejabat definitif.
Konfirmasi pejabat daerah
Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, membenarkan penunjukan tersebut ketika dikonfirmasi pada Senin, 3 Agustus 2026. Ia menyatakan keputusan itu resmi dan sesuai prosedur pemerintahan daerah.
"Benar, Bupati telah menunjuk Kabag Prokopim Setdakab, Denny Herry Safputra, sebagai Plt Kepala BPKD Aceh Selatan,"
Secara terpisah, Denny juga mengonfirmasi menerima amanah itu dan meminta dukungan publik dalam melaksanakan tugas baru.
"Benar, Bang. Mohon dukungan dan doanya,"
Implikasi dan langkah berikutnya
Penunjukan Plt dimaksudkan untuk menjaga kontinuitas pengelolaan keuangan daerah dan menghindari kekosongan jabatan di BPKD. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melaksanakan proses pengisian jabatan definitif sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan proses seleksi atau mutasi agar posisi Kepala BPKD kembali definitif dan fokus pada tata kelola keuangan daerah jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Padang Tualang Patroli di Jembatan Darurat Bukit Lawang
Polsek Padang Tualang melakukan patroli di jembatan darurat Bukit Lawang–Tangkahan, Senin (3/8), untuk jaga...
Rico Waas Janji Tindaklanjuti Aspirasi Warga lewat WhatsApp
Wali Kota Medan Rico Waas berjanji menindaklanjuti aspirasi warga lewat WhatsApp, langkah yang diapresiasi D...
Simalungun Tampil di Indonesia Fashion Week 2026 dengan Wastra Ulos
Simalungun tampil di BTN Indonesia Fashion Week 2026 dengan stan promosi dan peragaan busana ulos, didamping...
DPRD Dukung Razia Narkoba di HW Helen's Night, Desak Cabut Izin
Komisi I DPRD Medan dukung razia narkoba di HW Helen's Night Mart dan mendesak pencabutan izin jika pemilik...
Wabup Sergai Buka Karantina Paskibraka 2026, Tahapan Akhir Menuju 17 Agustus
Wabup Sergai buka karantina Paskibraka 2026 di Sei Rampah sebagai tahapan akhir sebelum pengibaran bendera 1...
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko-DPRD Medan Percepat Pertumbuhan
Wali Kota Medan Rico Waas minta sinergi Pemko-DPRD untuk percepat pertumbuhan ekonomi dan selesaikan masalah...