Lokal

Banggar Soroti SILPA Rp45,3M dan Penyertaan Modal Rp100M ke Tirta Deli

Bagikan:
Rapat Banggar DPRD Deliserdang dan Dinas Cipta Karya membahas APBD 2025 di Wings Hotel

DELISERDANG – Pembahasan Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD 2025 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang diskors Sabtu (25/7) setelah ditemukan dua masalah besar: SILPA Rp45,3 miliar dan rencana penyertaan modal Rp100 miliar ke PDAM Tirta Deli tanpa dasar Peraturan Daerah.

Rapat berlarut dan diskors

Rapat yang berlangsung di Wings Hotel dimulai pukul 16.00 WIB dan berlanjut hingga 21.00 WIB. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang sekaligus Koordinator Banggar, H. Hamdani Syahputra S.Sos MH, dan akhirnya diskors karena belum mencapai titik temu.

Anggota Banggar hadir lengkap, termasuk Dr. Misnan Aljawi SH MH dan sejumlah wakil lain. Dari pihak pemkab hadir Kadis Cipta Karya Rachmadsyah ST beserta beberapa Kepala Bidang.

SILPA fantastis dan indikasi lemahnya perencanaan

Banggar mencatat total pagu belanja Dinas Cipta Karya sebesar Rp262.350.294.894 dengan realisasi Rp216.969.776.717. Selisih menjadi SILPA Rp45.370.518.177 atau sekitar Rp45,3 miliar.

Hamdani merinci komposisi SILPA tersebut: sekitar Rp20,9 miliar berasal dari belanja operasi, sedangkan Rp24,4 miliar dari belanja modal dan pos lain. Ia menilai ada indikasi perencanaan lemah karena pekerjaan senilai sekitar Rp21 miliar belum tuntas sehingga belum bisa dibayarkan.

"Dari Rp45,3 M itu, sekitar Rp21 M terjadi karena pekerjaan belum selesai 100% jadi belum bisa dibayarkan. Ini bisa jadi temuan BPK," tegas Hamdani.

Penyertaan modal Rp100 miliar tanpa Perda

Anggota Banggar Dr. Misnan Aljawi memaparkan rencana penyertaan modal tahun 2026 sebesar Rp150 miliar kepada Tirta Deli, terdiri dari Rp50 miliar tunai dan Rp100 miliar dalam bentuk barang (jaringan pipa) yang sudah dikerjakan pada 2024-2025.

Masalah muncul karena Perda penyertaan modal belum pernah dibahas atau disahkan DPRD, baru direncanakan dibahas 2026. Misnan menilai hal ini melanggar ketentuan UU No 17 Tahun 2023 dan PP No 54 Tahun 2017.

"Ini jelas melanggar UU... Bisa jadi temuan BPK, TGR, bahkan pidana. Deliserdang berisiko turun opini dari WTP menjadi WDP atau lebih rendah," ujar Misnan.

Tanggapan Dinas Cipta Karya dan PDAM

Kepala Dinas Cipta Karya Rachmadsyah dan sejumlah pejabat lain belum merespons upaya konfirmasi terkait sorotan Banggar hingga berita ini ditulis.

Direktur PDAM Tirta Deli, M. Topan Sahroni, menjelaskan alasan pekerjaan jaringan pipa dilakukan oleh dinas. Ia menyebut infrastruktur tersebut bagian dari program penyehatan lingkungan dan target RPJMD untuk meningkatkan layanan air minum.

"Dinas membangun infrastruktur SPAM dan jaringan perpipaan untuk kemudian dihibahkan kepada PAM Tirta Deli. Status aset akan menjadi penyertaan modal setelah Perda disahkan," jelas Sahroni.

Dampak dan tindak lanjut

Banggar menegaskan akan serius menindaklanjuti temuan, termasuk rekomendasi ke BPK dan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut. DPRD juga menyatakan kesiapan turun lapangan bersama aparat penegak hukum.

Kasus ini berpeluang memengaruhi opini pemeriksaan keuangan daerah dan menuntut klarifikasi serta penyesuaian administrasi sebelum langkah penyertaan modal dilanjutkan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait