Danantara Bantah WNI Wajib Beli Merah Putih Bond
Danantara membantah kabar yang beredar tentang kewajiban warga negara membeli Merah Putih Bond. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, pada Sabtu, 6 Juni 2026. Informasi yang menyebut pemilik tabungan tertentu harus membeli instrumen tersebut disebut sebagai hoaks dan tidak bagian dari kebijakan pemerintah maupun Danantara.
Klarifikasi resmi dari Danantara
Danantara menegaskan penerbitan instrumen pembiayaan baru bukan berarti adanya paksaan bagi masyarakat. Menurut perusahaan, penawaran Patriot Bond dan Merah Putih Bond disiapkan sebagai alternatif investasi yang dapat dipilih secara sukarela. Perusahaan juga menekankan tujuan instrumen adalah mendukung pembiayaan pembangunan nasional tanpa membebani kelompok masyarakat tertentu.
“Tidak benar informasi tersebut, itu hoaks dan tidak pernah menjadi bagian dari rencana pemerintah saat ini. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar membeli Merah Putih Bond,”
Demikian pernyataan Dony Oskaria dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada 6 Juni 2026.
Apa yang berubah lewat revisi P2SK?
DPR baru-baru ini mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu konsekuensi regulasi ini adalah pemberian kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen pembiayaan khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Namun, regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban pembelian bagi masyarakat tertentu.
Pemerintah dorong lewat insentif, bukan paksaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membantah kabar kewajiban pembelian. Pemerintah menyatakan akan menggunakan pendekatan insentif agar instrumen tersebut menarik bagi calon investor. Strategi ini dinilai lebih efektif untuk mendorong partisipasi dibanding kebijakan yang bersifat memaksa.
“Tidak ada kewajiban, tetapi akan diberikan insentif sehingga instrumen tersebut menarik bagi masyarakat pemilik dana investasi,”
Jaminan dan imbauan bagi publik
Pemerintah dan Danantara memastikan pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond adalah sukarela bagi seluruh masyarakat Indonesia. Instrumen ini dimaksudkan untuk memperluas pilihan investasi sekaligus memperkuat mobilisasi modal nasional untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang.
Publik juga diminta lebih cermat saat menerima informasi di media sosial dan platform digital. Verifikasi melalui saluran resmi menjadi langkah penting agar berita keliru tidak menyebar dan menimbulkan kebingungan.
- Tidak ada kewajiban pembelian berdasarkan jumlah tabungan.
- Instrumen diterbitkan sebagai opsi investasi sukarela.
- Pemerintah akan memberi insentif untuk mendorong partisipasi investor.
Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan mengandalkan informasi resmi dan menolak kabar yang belum terverifikasi mengenai kebijakan investasi nasional.
Berita Terkait
Kemendag Undang Pengusaha Riyadh ke Dua Pameran Dagang RI
Kemendag mengundang pelaku usaha Riyadh untuk hadir di Halal Indo 2026 (24–27 Sep) dan TEI 2026 (14–18 Okt)...
Kemenperin Perkuat Layanan Standardisasi untuk Dorong IKM Naik Kelas
Kemenperin perpanjang kerja sama layanan industri di Pinrang untuk mempermudah akses standardisasi bagi IKM...
Rupiah Menguat Tipis 13 Poin, Investor Pantau NFP dan Geopolitik
Rupiah menguat 0,07% (13 poin) ke Rp18.036/US$ pada penutupan Jumat; investor memantau NFP AS dan ketegangan...
PPh Final Royalti 1,5%: Pemerintah Dukung Penulis Mulai Semester II 2026
Pemerintah menerapkan PPh final royalti 1,5% untuk mendukung penulis; kebijakan akan dimulai bertahap pada S...
OJK Dorong Budaya Kepatuhan untuk Perkuat Stabilitas Keuangan
OJK mendorong budaya kepatuhan dan kolaborasi lewat SPARK Plus dan kampus untuk memperkuat stabilitas sistem...
Survei Nasional: 83,7% Masyarakat Puas Kinerja Pertamina
Survei April 2026: 83,7% responden puas kinerja Pertamina; dukungan kuat pada digitalisasi MyPertamina dan s...