Lokal

Pengelolaan Dana Desa Ledong Barat 2023–2025 Dipertanyakan

Bagikan:
Dokumen anggaran Dana Desa dan catatan realisasi kegiatan di Ledong Barat

Asahan — Pengelolaan Dana Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025 kembali menarik perhatian publik. Tokoh masyarakat menilai terdapat pos anggaran yang muncul berulang dan bernilai ratusan juta rupiah, sehingga meminta pemeriksaan lebih jauh oleh pihak berwenang.

Dugaan anggaran berulang dan nominal mencolok

Beberapa pos anggaran pada periode 2023–2025 tercatat muncul berulang dan menimbulkan kejanggalan. Salah satunya adalah anggaran untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, dan pengerasan jalan desa pada 2023 yang tercatat tiga kali dengan total Rp382,2 juta.

Pos lain yang dipersoalkan antara lain keadaan mendesak sebesar Rp157,5 juta di 2023 yang kembali muncul pada 2025 dengan total Rp93,6 juta. Pada 2024, anggaran untuk penyuluhan dan pendidikan masyarakat tercatat Rp126,8 juta untuk 11 kegiatan, sementara dana untuk festival kesenian, adat, kebudayaan dan keagamaan tercatat Rp113,8 juta.

Desakan verifikasi lapangan

Ketua DPW Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GMP Sumut), Muhammad Idris Sarumpaet, mengatakan dugaan tidak hanya soal administrasi di atas kertas, tetapi juga soal realisasi di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum dan inspektorat melakukan pemeriksaan yang menyeluruh.

"Semestinya aparat penegak hukum tidak hanya melihat dari laporan administrasi di atas kertas, tapi sebaiknya melihat langsung ke lapangan, apakah penyaluran dana desa sesuai dengan pos nya,"

Idris menegaskan pentingnya verifikasi lapangan untuk memastikan dokumen sinkron dengan kondisi nyata. Menurutnya, besarnya angka dan pengulangan beberapa kegiatan merupakan alasan kuat bagi pihak berwenang untuk menguji realisasi.

Pertanyaan ke kepala desa dan hak publik atas laporan

Idris juga meminta Kepala Desa Ledong Barat yang menjabat pada periode 2023–2025, Wiludi, membuka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada masyarakat. Ia mengajukan beberapa pertanyaan mendasar: di mana kegiatan digelar, siapa penerima manfaat, berapa volume pekerjaan, siapa pelaksana, dan apa hasilnya.

"Bisa saja dugaan penyalahgunaan dana desa kembali naik ke permukaan apabila tidak sinkron antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan. Terlebih anggaran berulang, APH diminta jangan tutup mata,"

Implikasi dan langkah selanjutnya

Para pengawas publik menekankan bahwa pertanggungjawaban dana desa tidak cukup rapi di atas kertas. Jejak penggunaan anggaran dan manfaatnya bagi warga harus dapat dibuktikan secara nyata. Mereka mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi langsung jika perlu.

Permintaan ini membuka peluang bagi pemeriksaan lebih lanjut. Jika hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian, langkah hukum dan administrasi bisa ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, masyarakat diimbau terus mengawal transparansi penggunaan dana desa demi akuntabilitas publik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait