Pansus DPR Dorong Aturan Khusus untuk Daerah Kepulauan
Ketua Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Herry Dermawan, mendorong pengaturan khusus bagi daerah kepulauan untuk mewujudkan pemerataan pelayanan dan pembangunan. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Pansus ke Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Jumat, 11 September 2026, dengan tujuan memasukkan kebutuhan wilayah kepulauan ke dalam rumusan RUU.
Kekhususan wilayah kepulauan
Herry menjelaskan daerah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang berbeda dan memerlukan model tata kelola serta manajemen administrasi khusus. Perbedaan itu berdampak pada jangkauan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di pulau-pulau terisolir.
Menurut Herry, pengaturan standar yang seragam tidak selalu cocok bagi wilayah yang tersebar di banyak pulau. Oleh karena itu, RUU harus mengakomodasi pendekatan yang fleksibel dan berbasis kepulauan.
Kekhususan tersebut tampak pada perbedaan karakteristik wilayah yang menuntut model pembangunan berbeda. Manajemen administrasi pemerintahan berbasis kepulauan, pelayanan publik yang harus menjangkau pulau-pulau terisolir, keterlambatan pembangunan infrastruktur, kebutuhan pendekatan ganda
Partisipasi publik sebagai bagian penting
Pansus menempatkan partisipasi publik sebagai unsur penting dalam penyusunan RUU. Kunjungan kerja ke NTB dimaksudkan untuk mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan lokal, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan pelaku layanan publik.
Partisipasi publik bukan sekadar mendengarkan pendapat, tetapi juga memastikan setiap masukan dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan atau jawaban. Dengan begitu, aspirasi dari daerah dapat benar-benar memberikan kontribusi terhadap substansi RUU tentang Daerah Kepulauan
Proses legislasi dan implikasi kebijakan
RUU tentang Daerah Kepulauan merupakan inisiatif DPD RI. Pemerintah telah menugaskan sejumlah kementerian untuk mewakili posisi eksekutif dalam pembahasan. Seluruh masukan dari kunjungan kerja akan menjadi bahan merumuskan norma substantif RUU.
Herry menegaskan bahwa pengaturan khusus tidak hanya relevan secara geografis dan ekologis, tetapi juga mendukung amanat konstitusi untuk keadilan dan pemerataan pembangunan. Rancangan aturan diharapkan mampu mengurangi kesenjangan layanan antarpulau dan mempercepat akses infrastruktur dasar.
Dengan demikian, pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan secara geografis dan ekologis. Tetapi juga merupakan amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia
Seluruh masukan yang terkumpul akan dirumuskan menjadi norma yang konkret dan aplikatif. Jika dirumuskan dengan baik, beleid baru dapat mendorong pemerataan layanan dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat di pulau-pulau terisolir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentan Copot Manajer Pupuk Banggai karena Tak Bantu Petani
Mentan Amran mencopot manajer pupuk di Banggai setelah menemukan petani kesulitan akses pupuk bersubsidi kar...
Kementerian PKP Kolaborasi Usaha dan Kampus Kaji Sektor Properti
Kementerian PKP bekerjasama dengan dunia usaha dan kampus untuk mengkaji kontribusi sektor properti; pembaha...
PFIJ Tunggu Hasil Pencarian 5 Jurnalis di Gunung Anak Krakatau
PFIJ menunggu informasi resmi hasil pencarian lima jurnalis hilang di Gunung Anak Krakatau dan memantau perk...
Kemkomdigi Prihatin: Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Kemkomdigi prihatin atas hilangnya kontak speedboat berisi lima jurnalis di Selat Sunda sejak 7 September; o...
Jurnalis Gelar Doa untuk Lima Rekan yang Hilang di Anak Krakatau
Jurnalis Indonesia mengadakan doa bersama di Bundaran HI untuk lima rekan yang hilang saat meliput Gunung An...
Bea Cukai Kejar Rantai Peredaran Rokok Ilegal hingga Distributor
Bea Cukai Jakarta mengejar pelaku rokok ilegal hingga produsen dan distributor untuk memberi efek jera dan m...