Nasional

Bea Cukai Kejar Rantai Peredaran Rokok Ilegal hingga Distributor

Bagikan:
Petugas Bea Cukai menyita dan memeriksa rokok ilegal dalam operasi penindakan

Jakarta, 11 September 2026 — Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan Bea Cukai akan mengejar pelaku peredaran rokok ilegal hingga ke produsen dan distributor. Langkah ini ditempuh untuk memberikan efek jera kepada penerima manfaat akhir dalam rantai pasok rokok ilegal.

Target penindakan: distributor besar hingga produsen

Hendri menyatakan penindakan tidak hanya menyasar pengecer atau perantara kecil. Fokus utama akan diarahkan pada distributor besar yang berperan sebagai simpul penting dalam rantai peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, penindakan yang menelusuri rantai itu penting untuk menutup celah hilangnya penerimaan negara dan memutus jaringan distribusi.

"Komitmen kami adalah akan kejar sampai ujungnya untuk memberikan efek jera. Kami kejar sampai penerima manfaat akhir. Semoga jadi template baru dalam proses penindakan atau penyidikan rokok ilegal,"

Penyesuaian strategi di setiap wilayah

Hendri juga menekankan bahwa setiap kantor Bea Cukai daerah memiliki karakteristik dan lingkungan strategis berbeda. Karena itu, pola dan kecepatan penindakan disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa mengurangi intensitas upaya pemberantasan.

Ia menegaskan bahwa perbedaan kecepatan bukanlah indikator perbedaan semangat; semua wilayah memiliki tujuan yang sama.

"Bea Cukai di mana pun spiritnya sama. Ibaratnya multinational company, kita punya yang disebut congruent goal, sama dan sebangun tujuannya. Saya yakin betul teman-teman di luar Jakarta memiliki spirit yang sama. Speed yang berbeda, tidak berarti spiritnya berbeda,"

Data penindakan dan estimasi kerugian negara

Bea Cukai Jakarta mencatat sepanjang 2026 penindakan rokok ilegal mencapai sekitar 59,8 juta batang. Dari angka itu, estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar.

Angka ini menjadi dasar penguatan operasi penindakan agar dampak ekonomi bagi penerimaan negara dan pelaku usaha legal dapat diminimalkan.

Dukungan legislatif dan alasan pemberantasan

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan dukungan terhadap langkah Bea Cukai yang menelusuri hingga produsen dan pemodal. Ia menilai tindakan tersebut penting untuk mencegah penghindaran kewajiban cukai dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

"Akibatnya bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal,"

Abdullah mendesak agar penindakan tidak berhenti pada pengecer atau distributor kecil, melainkan ditingkatkan menuju pelaku yang mendapat manfaat finansial terbesar.

Prospek dan langkah selanjutnya

Dengan data penindakan dan dukungan legislatif, Bea Cukai diharapkan memperluas koordinasi antar-institusi untuk menindak pelaku dari hulu ke hilir. Penelusuran terhadap jaringan distribusi dan sumber produksi menjadi prioritas dalam beberapa operasi mendatang.

Langkah ini diharapkan bisa menurunkan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan cukai secara berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait