BPOM dan MFDS Korea Bahas Harmonisasi Regulasi Kosmetik
BPOM menerima delegasi Ministry of Food and Drug Safety (MFDS) Republik Korea di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026, untuk membahas harmonisasi regulasi kosmetik. Pertemuan bilateral ini dimaksudkan memperkecil hambatan regulatori dan membuka kemudahan ekspor produk kosmetik Indonesia ke Korea Selatan.
Tujuan pertemuan
Pertemuan dipimpin oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar. Diskusi difokuskan pada penyelarasan aturan teknis agar perdagangan kosmetik antarnegara berjalan lebih lancar. Harmonisasi dianggap penting untuk menurunkan hambatan administratif dan mempercepat akses produk lokal ke pasar Korea.
Data notifikasi kosmetik
Taruna Ikrar memaparkan data notifikasi sebagai bagian dari konteks perundingan. Menurutnya, hingga Juni 2026 terdapat 13.904 produk kosmetik asal Korea yang teregistrasi di Indonesia, atau sekitar 4% dari total notifikasi kosmetik di tanah air.
Berdasarkan data notifikasi kosmetik hingga Juni 2026, terdapat 13.904 produk kosmetik asal Korea yang telah dinotifikasi di Indonesia. Atau sekitar 4% dari total notifikasi kosmetik di Indonesia
Kerja sama pengawasan plasma darah
Selain kosmetik, kedua otoritas membahas perluasan kerja sama pada pengawasan produk biologis, khususnya plasma darah. Taruna menyebutkan pertukaran pengalaman akan mencakup sejumlah aspek teknis untuk memperkuat pengawasan dan keselamatan produk.
- kualifikasi pendonor
- standar pengumpulan plasma
- pengujian plasma
- manajemen risiko patogen
- pengujian asam nukleat
- evaluasi plasma master file
Kami berharap diskusi hari ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang semakin mempererat kerjasama BPOM dan MFDS. Untuk mendukung penguatan sistem regulatori serta memastikan ketersediaan produk yang aman, bermutu, dan efektif,
Posisi MFDS
Ahn Young-jin, Direktur Jenderal Biro Obat-obatan Biofarmasi dan Obat-obatan Herbal MFDS, menjelaskan tugas biro yang menangani kebijakan dan pengawasan produk biofarmasi, obat herbal, serta kosmetik di Korea Selatan. Menurut Ahn, pengawasan yang komprehensif diperlukan untuk menjaga mutu, keamanan, dan efektivitas produk kesehatan.
Ahn menegaskan harapannya bahwa harmonisasi regulasi antara Indonesia dan Korea akan memperkuat jaminan kualitas, khususnya untuk produk plasma darah, serta mendorong koordinasi pengawasan kedua negara.
Langkah ke depan
Pertemuan ini membuka peluang langkah teknis lanjutan, termasuk pertukaran data, studi banding, dan pengembangan pedoman bersama. Jika implementasi harmonisasi berjalan, pelaku industri di kedua negara berpotensi merasakan proses ekspor-impor yang lebih efisien.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MASTRAN: Pembangunan BRT Cekungan Bandung Dimulai
Groundbreaking MASTRAN 22 Juli 2026: pembangunan BRT Cekungan Bandung dimulai dengan koridor 21 km, 34 stasi...
Kepala BGN: TNI-Polri Dilibatkan untuk Dukung Program MBG
Kepala BGN Sudaryono jelaskan keterlibatan TNI dan Polri dalam MBG untuk distribusi, keamanan pangan, dan pe...
BMKG: Bibit Siklon 92W Berpotensi Jadi Siklon Tropis dalam 72 Jam
BMKG: Bibit Siklon 92W di Laut Filipina Timur berpotensi berkembang jadi siklon tropis dalam 48–72 jam, meni...
Menteri PU Klarifikasi: Gunakan Pesawat Kemenhub, Bukan Jet Pribadi
Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan pesawat yang dipakai saat kunjungan ke Indonesia Timur adalah aset Kemen...
Kebakaran KN SAR Ramawijaya di Muara Baru, 10 ABK Selamat
KN SAR Ramawijaya terbakar di galangan Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu 22 Juli 2026; 10 ABK selamat dan peny...
Kapal Basarnas Mentawai Terbakar saat Docking di Muara Baru
KN SAR Ramawijaya 240 milik Basarnas Mentawai terbakar saat docking di Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu malam...