Politik

Wakil Ketua DPRD Jember: BPJS untuk ABK Nelayan Perlu Didanai Pemerintah

Bagikan:
Wakil Ketua DPRD Jember berbicara soal perlindungan ABK nelayan dan BPJS

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyatakan perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan penting untuk menjamin keselamatan pekerja di sektor perikanan yang berisiko tinggi. Pernyataan itu disampaikan menanggapi keluhan pemilik kapal tentang beban operasional akibat kewajiban kepesertaan BPJS.

Kebutuhan perlindungan bagi ABK

Widarto menegaskan negara berkewajiban melindungi tenaga kerja di sektor berisiko, termasuk nelayan. Ia menilai substansi program BPJS adalah memberikan jaminan terhadap risiko pekerjaan sehari-hari para ABK yang bekerja di laut.

"Tujuan BPJS itu baik, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. ABK nelayan bekerja dalam risiko yang tinggi. Karena itu, perlindungan bagi mereka tidak bisa diabaikan,"

Peluang pembiayaan melalui pemerintah

Menurut Widarto, jika diperlukan skema kepesertaan ABK dapat didukung melalui pembiayaan pemerintah, sebagaimana beberapa kelompok masyarakat lain sudah mendapatkan dukungan serupa dari pemerintah daerah. Ia menekankan perlu formulasi kebijakan yang melindungi pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha perikanan rakyat.

Keberatan pemilik kapal

Di sisi lain, pemilik kapal menyampaikan keberatan jika seluruh beban kepesertaan BPJS harus ditanggung oleh mereka. Mayoritas ABK bekerja tidak tetap dengan skema bagi hasil, sehingga penghasilan tidak bulanan dan tidak setara dengan pekerja formal.

"Kami bekerja dan mencari nafkah sendiri. Tetapi ketika persyaratan terus bertambah, sementara kondisi usaha tidak menentu, tentu ini menjadi beban tersendiri," kata Mohamad Rian Hafi Yuki, nelayan sekaligus pemilik kapal.

Tekanan biaya operasional

Selain persoalan BPJS, nelayan juga menghadapi kebutuhan operasional yang harus dipenuhi. Beberapa pos biaya yang disebut meliputi:

  • bahan bakar,
  • perbekalan melaut,
  • kelengkapan administrasi kapal.

Akses solar subsidi

Pemerintah mulai memberi kemudahan akses bahan bakar bersubsidi. Mulai 3 Juni 2026, nelayan pemilik kapal berkapasitas 6 sampai 30 Gross Ton dapat mengajukan rekomendasi pembelian solar subsidi dengan melampirkan dokumen kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah kebijakan dan dialog

DPRD Jember melihat persoalan BPJS dan akses solar subsidi sebagai isu strategis yang perlu dikelola seimbang. Widarto mendorong dialog berkelanjutan antara pemerintah, pelaku usaha perikanan, dan nelayan untuk merumuskan kebijakan yang memberi perlindungan tanpa membebani keberlangsungan usaha nelayan rakyat.

Lebih jauh, perumusan skema pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan menjadi kunci agar perlindungan pekerja dapat berjalan sambil menjaga produktivitas sektor perikanan daerah.

Baca terkait

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait