Wajib Biometrik Wajah untuk Registrasi Nomor Baru Mulai Juli
Jakarta. Pemerintah Indonesia akan mewajibkan warga menyerahkan data biometrik wajah untuk mendaftarkan nomor ponsel baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dilaksanakan setelah uji coba selama lima bulan dan bertujuan menekan kejahatan digital.
Aturan dan mekanisme
Pejabat Kementerian Komunikasi menyatakan aturan itu berlaku untuk semua pendaftaran baru secara nasional tanpa pengecualian. Pengguna harus mengirimkan foto wajah yang kemudian dienkripsi oleh operator sebelum dikirim ke Dukcapil untuk verifikasi.
Pejabat itu menyatakan bahwa aturan akan berlaku untuk pendaftaran baru di seluruh negeri dan tidak ada kelonggaran mulai 1 Juli.
Operator seluler tidak akan menyimpan data wajah. Menurut pemerintah, hanya Dukcapil yang berhak menyimpan data tersebut.
"Kantor catatan sipil atau Dukcapil adalah satu-satunya pihak yang berhak menyimpan data tersebut," kata pejabat kementerian.
Cara pendaftaran
Pengguna dapat menyerahkan data biometrik melalui kanal resmi operator. Prosedurnya sederhana dan tersedia di outlet fisik maupun aplikasi seluler masing-masing operator.
- Kunjungi gerai/operator resmi.
- Gunakan aplikasi resmi operator (mis. aplikasi operator nasional yang relevan).
- Operator mengenkripsi data wajah sebelum pengiriman ke Dukcapil.
Nomor baru akan aktif setelah Dukcapil memeriksa dan mencocokkan data dengan basis catatan penduduk.
Kapan dan skala pelaksanaan
Aturan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan berlaku di seluruh Indonesia. Sebelum penerapan penuh, pemerintah menggelar uji coba selama lima bulan untuk merampungkan mekanisme teknis dan koordinasi dengan operator.
Hasil uji coba dan angka awal
Asosiasi penyedia telekomunikasi melaporkan bahwa antara Januari dan April 2026, sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan sistem biometrik wajah. Angka ini menjadi dasar pemerintah menyebut sistem lebih efektif daripada hanya menggunakan nomor identitas dan kartu keluarga.
Apa yang perlu diketahui pengguna
Pemerintah menegaskan jaminan penyimpanan data dan prosedur enkripsi. Meski demikian, pengguna disarankan memanfaatkan kanal resmi operator dan memastikan proses verifikasi dilakukan di aplikasi atau outlet resmi.
Dengan diberlakukannya kewajiban biometrik wajah, pendaftaran nomor baru diperkirakan lebih terkontrol dan terverifikasi, sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang perlindungan data pribadi di era digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Cara Membuat Slide Presentasi dengan Canva AI
Panduan langkah demi langkah membuat slide presentasi cepat menggunakan Canva AI gratis, dari pembuatan desa...
Sanksi Balap Liar: Ancaman Pidana hingga Denda Rp3 Juta
Pelaku balap liar terancam kurungan hingga 1 tahun atau denda Rp3 juta sesuai UU No.22/2009 Pasal 115 dan 29...
Juno Ungkap Panas Bawah Permukaan Io, Bulan Vulkanik Jupiter
Juno mengukur pemanasan beberapa meter di bawah permukaan Io saat lintasan Des 2023 dan Feb 2024, mengungkap...
Io, Bulan Jupiter, Terus Aktif Secara Vulkanik
Juno mendeteksi sumber panas di bawah permukaan Io, terutama di Zal Montes Patera dan ekuator, menunjukkan a...
Waspada e-Tilang Palsu: Ciri Notifikasi ETLE Resmi
Modus penipuan berkedok notifikasi ETLE marak; kenali ciri notifikasi resmi agar terhindar dari pencurian da...
Akademisi UI Kembangkan Reaktor Pirolisis AI untuk Limbah Peternakan
Akademisi UI ciptakan reaktor pirolisis AI yang ubah limbah domba jadi biochar berkualitas, berpotensi untuk...