Wajib Biometrik Wajah untuk Registrasi Nomor Baru Mulai Juli
Jakarta. Pemerintah Indonesia akan mewajibkan warga menyerahkan data biometrik wajah untuk mendaftarkan nomor ponsel baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dilaksanakan setelah uji coba selama lima bulan dan bertujuan menekan kejahatan digital.
Aturan dan mekanisme
Pejabat Kementerian Komunikasi menyatakan aturan itu berlaku untuk semua pendaftaran baru secara nasional tanpa pengecualian. Pengguna harus mengirimkan foto wajah yang kemudian dienkripsi oleh operator sebelum dikirim ke Dukcapil untuk verifikasi.
Pejabat itu menyatakan bahwa aturan akan berlaku untuk pendaftaran baru di seluruh negeri dan tidak ada kelonggaran mulai 1 Juli.
Operator seluler tidak akan menyimpan data wajah. Menurut pemerintah, hanya Dukcapil yang berhak menyimpan data tersebut.
"Kantor catatan sipil atau Dukcapil adalah satu-satunya pihak yang berhak menyimpan data tersebut," kata pejabat kementerian.
Cara pendaftaran
Pengguna dapat menyerahkan data biometrik melalui kanal resmi operator. Prosedurnya sederhana dan tersedia di outlet fisik maupun aplikasi seluler masing-masing operator.
- Kunjungi gerai/operator resmi.
- Gunakan aplikasi resmi operator (mis. aplikasi operator nasional yang relevan).
- Operator mengenkripsi data wajah sebelum pengiriman ke Dukcapil.
Nomor baru akan aktif setelah Dukcapil memeriksa dan mencocokkan data dengan basis catatan penduduk.
Kapan dan skala pelaksanaan
Aturan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan berlaku di seluruh Indonesia. Sebelum penerapan penuh, pemerintah menggelar uji coba selama lima bulan untuk merampungkan mekanisme teknis dan koordinasi dengan operator.
Hasil uji coba dan angka awal
Asosiasi penyedia telekomunikasi melaporkan bahwa antara Januari dan April 2026, sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan sistem biometrik wajah. Angka ini menjadi dasar pemerintah menyebut sistem lebih efektif daripada hanya menggunakan nomor identitas dan kartu keluarga.
Apa yang perlu diketahui pengguna
Pemerintah menegaskan jaminan penyimpanan data dan prosedur enkripsi. Meski demikian, pengguna disarankan memanfaatkan kanal resmi operator dan memastikan proses verifikasi dilakukan di aplikasi atau outlet resmi.
Dengan diberlakukannya kewajiban biometrik wajah, pendaftaran nomor baru diperkirakan lebih terkontrol dan terverifikasi, sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang perlindungan data pribadi di era digital.
Berita Terkait
TCL Luncurkan Monitor Gaming QD‑Mini LED 25 Inch G64
TCL resmi meluncurkan monitor QD‑Mini LED 25 inch G64 di Indonesia, menawarkan 300Hz, 1ms, dan kecerahan 600...
IDI: Penelitian Kesehatan Wajib Lolos Komisi Etik
IDI: Penelitian kesehatan wajib mendapat komisi etik dan rekomendasi supervisor sebelum diajukan ke konferen...
Peringatan PBB: 75% Suhu 2026–2030 Bisa Melampaui 1,5°C
Laporan WMO dan Met Office: 75% peluang rata-rata suhu 2026–2030 melampaui 1,5°C; risiko gelombang panas, ba...
Riset BRIN: Peluang Besar Industri Animasi Indonesia 2026
BRIN dan mitra meluncurkan Indonesia Animation Report 2026: pendapatan IP naik 279,53% dan nilai industri me...
Material Baru Temuan NASA Bisa Jadi Kunci Pemanfaatan Bulan
NASA menemukan material baru tahan panas yang memudahkan pelelehan batuan Bulan, mendukung pemanfaatan sumbe...
CLARREO Pathfinder Terpasang di ISS untuk Kalibrasi Satelit
CLARREO Pathfinder terpasang di ISS pada 22 Mei 2026 untuk kalibrasi satelit, meningkatkan akurasi pengamata...