Wajib Biometrik Wajah untuk Registrasi Nomor Baru Mulai Juli
Jakarta. Pemerintah Indonesia akan mewajibkan warga menyerahkan data biometrik wajah untuk mendaftarkan nomor ponsel baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini dilaksanakan setelah uji coba selama lima bulan dan bertujuan menekan kejahatan digital.
Aturan dan mekanisme
Pejabat Kementerian Komunikasi menyatakan aturan itu berlaku untuk semua pendaftaran baru secara nasional tanpa pengecualian. Pengguna harus mengirimkan foto wajah yang kemudian dienkripsi oleh operator sebelum dikirim ke Dukcapil untuk verifikasi.
Pejabat itu menyatakan bahwa aturan akan berlaku untuk pendaftaran baru di seluruh negeri dan tidak ada kelonggaran mulai 1 Juli.
Operator seluler tidak akan menyimpan data wajah. Menurut pemerintah, hanya Dukcapil yang berhak menyimpan data tersebut.
"Kantor catatan sipil atau Dukcapil adalah satu-satunya pihak yang berhak menyimpan data tersebut," kata pejabat kementerian.
Cara pendaftaran
Pengguna dapat menyerahkan data biometrik melalui kanal resmi operator. Prosedurnya sederhana dan tersedia di outlet fisik maupun aplikasi seluler masing-masing operator.
- Kunjungi gerai/operator resmi.
- Gunakan aplikasi resmi operator (mis. aplikasi operator nasional yang relevan).
- Operator mengenkripsi data wajah sebelum pengiriman ke Dukcapil.
Nomor baru akan aktif setelah Dukcapil memeriksa dan mencocokkan data dengan basis catatan penduduk.
Kapan dan skala pelaksanaan
Aturan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan berlaku di seluruh Indonesia. Sebelum penerapan penuh, pemerintah menggelar uji coba selama lima bulan untuk merampungkan mekanisme teknis dan koordinasi dengan operator.
Hasil uji coba dan angka awal
Asosiasi penyedia telekomunikasi melaporkan bahwa antara Januari dan April 2026, sebanyak 1,4 juta nomor baru telah didaftarkan menggunakan sistem biometrik wajah. Angka ini menjadi dasar pemerintah menyebut sistem lebih efektif daripada hanya menggunakan nomor identitas dan kartu keluarga.
Apa yang perlu diketahui pengguna
Pemerintah menegaskan jaminan penyimpanan data dan prosedur enkripsi. Meski demikian, pengguna disarankan memanfaatkan kanal resmi operator dan memastikan proses verifikasi dilakukan di aplikasi atau outlet resmi.
Dengan diberlakukannya kewajiban biometrik wajah, pendaftaran nomor baru diperkirakan lebih terkontrol dan terverifikasi, sekaligus membuka diskusi lebih luas tentang perlindungan data pribadi di era digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PPKS dan BPDP Perkenalkan Kelapa Sawit ke Siswa SD di Medan
PPKS dan BPDP mengajak siswa SD di Medan belajar kelapa sawit lewat kunjungan edukatif dan praktik di fasili...
Tahun Baru Mars 2026: Planet Merah Mulai Putaran Baru
Planet Mars resmi memasuki tahun baru pada 30 Sep 2026; satu tahun Mars setara sekitar 687 hari Bumi dan ter...
Crew-13 Meluncur ke ISS, Empat Astronot Gabung Ekspedisi 75
NASA dan SpaceX meluncurkan Crew-13 ke ISS pada 1 Oktober 2026; empat astronaut dijadwalkan bergabung dengan...
Teleskop Roman Tangkap Cahaya Pertama dari Awan Magellan Besar
Nancy Grace Roman lulus uji pandu presisi dan Coronagraph-nya menangkap cahaya pertama dari Awan Magellan Be...
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital, Takedown Konten Krusial 4 Jam
Kemkomdigi memperketat pengawasan ruang digital dengan takedown konten krusial maksimal 4 jam dan mengajak p...
Keuntungan dan Risiko Investasi Emas, Harga Terbaru
Harga emas Pegadaian terkoreksi 29 Sept 2026; emas tetap jadi pilihan lindung nilai namun punya risiko seper...