Sanksi Balap Liar: Ancaman Pidana hingga Denda Rp3 Juta
Pengendara yang melakukan balap liar di jalan umum terancam pidana kurungan hingga satu tahun dan denda paling banyak Rp3 juta berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman itu tercantum dalam pasal yang melarang balapan di jalan untuk melindungi keselamatan pengguna lalu lintas.
Aturan hukum dan besaran sanksi
Undang-undang mengatur bahwa setiap pengemudi dilarang melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan. Pasal 115 menyatakan larangan tersebut untuk mengurangi risiko kecelakaan. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi pidana menurut Pasal 297, yaitu kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Risiko keselamatan dan dampak publik
Balap liar tidak hanya membahayakan peserta aksi, tetapi juga membahayakan pengendara lain yang melintas. Aksi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan serius dan kerugian materil maupun nonmateril bagi korban. Selain itu, kegiatan tersebut kerap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat sekitar lokasi.
Imbauan penegak hukum
Penegak hukum terus mengimbau warga untuk tidak mempertaruhkan keselamatan demi kepuasan sesaat.
"Polri mengimbau masyarakat tidak mempertaruhkan keselamatan demi kepuasan sesaat."Upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas dinilai penting untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Cara mencegah dan tanggung jawab pengendara
Selain ketaatan pada aturan, pengendara diharapkan menegakkan disiplin dan sikap bertanggung jawab saat berkendara. Menghindari balap liar dan aktivitas berisiko lainnya membuat jalan tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.
Pemahaman terhadap aturan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci mencegah balap liar. Pelanggaran tidak hanya berujung sanksi pidana, tetapi juga membahayakan nyawa — konsekuensi yang jauh lebih berat daripada denda atau kurungan.
Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.
Berita Terkait
UPNVJ Perkuat Mutu dengan Akreditasi Unggul dan Internasional
UPNVJ meningkatkan kualitas lewat akreditasi unggul dan internasional; pendaftar 2026 melebihi 22 ribu, 18 p...
ABU Mendesak Perlindungan Hak Cipta di Era AI Generatif
ABU mendesak kepastian hukum dan kompensasi bagi kreator saat AI generatif makin dipakai di penyiaran, kata...
BRIN Kembangkan Pemuliaan Purwoceng untuk Selamatkan 'Ginseng Jawa'
BRIN kembangkan pemuliaan purwoceng, tanaman obat endemik Dieng yang terancam punah; fokus pada varietas ung...
Spektrum 700 MHz dan 2.6 GHz Diberikan ke Telkomsel, Indosat, XLSMART
Pemerintah alokasikan spektrum 700 MHz dan 2.6 GHz ke Telkomsel, Indosat, XLSMART untuk perluas 4G di 538 lo...
Waspada Penyalahgunaan Deepfake AI: Risiko Penipuan dan Eksploitasi
Deepfake AI marak di media sosial dan berisiko disalahgunakan untuk penipuan finansial, pelecehan, dan pelan...
XLSMART Tawarkan Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan untuk Pelanggan
XLSMART memberikan akses Paket Plus Google Gemini gratis enam bulan bagi pelanggan prabayar XL, AXIS, dan SM...