Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar, Sabu 4,80 Gram Disita
Binjai — Polres Binjai menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (22/6) di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat. Kedua pelaku, berinisial MI (22) dan WA (36), diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan operasi tertutup.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan berlangsung tidak jauh dari kediaman kedua tersangka. Petugas menyita barang bukti antara lain sabu seberat 4,80 gram bruto yang dikemas dalam plastik klip, serta sebuah ponsel Android merek VIVO warna biru yang diduga dipakai untuk transaksi.
- Sabu: 4,80 gram (bruto), kemasan plastik klip transparan
- Ponsel: Android VIVO warna biru
Awal penyelidikan dan metode operasi
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan teknik undercover buy hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," kata AKP Ismail Pane.
Pasal dan ancaman hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berkisar antara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan.
Pernyataan pimpinan polisi dan ajakan kepada masyarakat
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menilai penangkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian daerah dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Binjai. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika.
"Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.
Polres mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri atau fasilitas pengaduan resmi lainnya. Laporan cepat dinilai penting untuk memutus jaringan dan mencegah peredaran lebih luas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polres Humbahas Tanam 1,6 Ton Bawang Putih Dukung Swasembada
Polres Humbahas menanam 1,6 ton bawang putih di dua hektare lahan di Desa Ria-Ria pada 19 Agustus sebagai du...
Kompolnas Tinjau Nominator Kompolnas Awards 2026 di Polres Simalungun
Tim Kompolnas kunjungi Polres Simalungun untuk menilai Aiptu Bona Sinaga sebagai nominator Kompolnas Awards...
Pangdam I/BB Kunjungi Simalungun, Pemkab Tekankan Sinergitas
Pangdam I/Bukit Barisan kunjungi Simalungun pada 19 Agustus 2026; Pemkab dan TNI perkuat sinergi mendukung p...
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...