Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar, Sabu 4,80 Gram Disita
Binjai — Polres Binjai menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (22/6) di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat. Kedua pelaku, berinisial MI (22) dan WA (36), diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan operasi tertutup.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan berlangsung tidak jauh dari kediaman kedua tersangka. Petugas menyita barang bukti antara lain sabu seberat 4,80 gram bruto yang dikemas dalam plastik klip, serta sebuah ponsel Android merek VIVO warna biru yang diduga dipakai untuk transaksi.
- Sabu: 4,80 gram (bruto), kemasan plastik klip transparan
- Ponsel: Android VIVO warna biru
Awal penyelidikan dan metode operasi
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan teknik undercover buy hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," kata AKP Ismail Pane.
Pasal dan ancaman hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berkisar antara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan.
Pernyataan pimpinan polisi dan ajakan kepada masyarakat
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menilai penangkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian daerah dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Binjai. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika.
"Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.
Polres mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri atau fasilitas pengaduan resmi lainnya. Laporan cepat dinilai penting untuk memutus jaringan dan mencegah peredaran lebih luas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...