Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar, Sabu 4,80 Gram Disita
Binjai — Polres Binjai menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (22/6) di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat. Kedua pelaku, berinisial MI (22) dan WA (36), diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan operasi tertutup.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan berlangsung tidak jauh dari kediaman kedua tersangka. Petugas menyita barang bukti antara lain sabu seberat 4,80 gram bruto yang dikemas dalam plastik klip, serta sebuah ponsel Android merek VIVO warna biru yang diduga dipakai untuk transaksi.
- Sabu: 4,80 gram (bruto), kemasan plastik klip transparan
- Ponsel: Android VIVO warna biru
Awal penyelidikan dan metode operasi
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan teknik undercover buy hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," kata AKP Ismail Pane.
Pasal dan ancaman hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berkisar antara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan.
Pernyataan pimpinan polisi dan ajakan kepada masyarakat
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menilai penangkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian daerah dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Binjai. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika.
"Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.
Polres mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri atau fasilitas pengaduan resmi lainnya. Laporan cepat dinilai penting untuk memutus jaringan dan mencegah peredaran lebih luas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...
Polda Aceh Gelar Lomba Stand Up Comedy Sambut Hari Bhayangkara
Polda Aceh menggelar Lomba Stand Up Comedy bertema Polri Semakin Dicintai pada 22 Juni 2026 untuk merayakan...
Tokoh Sumut Minta Porsi DBH Sawit Ditingkatkan di Era B50
Tokoh pemuda Sumut dukung B50 namun minta peningkatan porsi DBH Sawit agar daerah penghasil sawit mendapat m...