Lokal

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar, Sabu 4,80 Gram Disita

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti narkotika dan dua tersangka di Binjai

Binjai — Polres Binjai menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (22/6) di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat. Kedua pelaku, berinisial MI (22) dan WA (36), diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan operasi tertutup.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan berlangsung tidak jauh dari kediaman kedua tersangka. Petugas menyita barang bukti antara lain sabu seberat 4,80 gram bruto yang dikemas dalam plastik klip, serta sebuah ponsel Android merek VIVO warna biru yang diduga dipakai untuk transaksi.

  • Sabu: 4,80 gram (bruto), kemasan plastik klip transparan
  • Ponsel: Android VIVO warna biru

Awal penyelidikan dan metode operasi

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan teknik undercover buy hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

"Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," kata AKP Ismail Pane.

Pasal dan ancaman hukum

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut berkisar antara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tergantung pembuktian di persidangan.

Pernyataan pimpinan polisi dan ajakan kepada masyarakat

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menilai penangkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian daerah dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Binjai. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika.

"Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.

Polres mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri atau fasilitas pengaduan resmi lainnya. Laporan cepat dinilai penting untuk memutus jaringan dan mencegah peredaran lebih luas.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait