Lokal

AKDA Desak DPRD Sumut Gelar RDP Bahas Konflik UDA Medan

Bagikan:
Aliansi Keadilan Darma Agung menyerahkan surat ke DPRD Sumut di Medan

MEDAN — Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) menyerahkan surat ke DPRD Sumut, Senin (22/6), mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan konflik di Universitas Darma Agung (UDA) Medan yang berdampak pada mahasiswa, dosen, dan pegawai.

Surat dan agenda yang diminta

AKDA menitipkan surat melalui bagian sekretariat DPRD Sumut dan meminta agar persoalan itu segera dimasukkan ke Badan Musyawarah (Banmus). Tujuannya agar RDP dapat diagendakan pada awal bulan depan.

Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, mengatakan pihaknya berharap Ketua DPRD dan Komisi E yang membidangi pendidikan mendorong Banmus untuk menjadwalkan RDP tersebut.

Kita baru saja mengantarkan surat ke DPRD Sumut. Mohon Ketua DPRD dan Komisi E segera melakukan Banmus akhir bulan ini supaya RDP dapat diadakan awal bulan depan

Siapa saja yang harus hadir

Dalam RDP, AKDA menuntut hadirnya seluruh pihak terkait. Mereka menekankan perlunya keterlibatan LLDIKTI Wilayah I, kedua yayasan yang berselisih, perwakilan mahasiswa, dosen, dan pegawai.

Kepala LLDIKTI harus hadir. Kemudian kedua yayasan, perwakilan mahasiswa yang dipersulit pindah, perwakilan dosen, serta para pegawai yang belum dibayarkan haknya seperti THR dan gaji bulanan

Langkah pelaporan ke lembaga lain

Selain surat ke DPRD Sumut, AKDA berencana melaporkan masalah ini ke DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Ombudsman RI. Liston menilai konflik yang berlangsung hampir setahun itu tidak boleh dibiarkan tanpa campur tangan negara.

Ia juga menyatakan AKDA tidak memihak salah satu yayasan, melainkan memperjuangkan hak-hak mahasiswa, dosen, dan pegawai yang terdampak.

Delapan poin tuntutan

Dalam suratnya AKDA menyampaikan delapan poin tuntutan utama sebagai berikut:

  1. Mendesak Yayasan AHU 2025 menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen yang belum jelas.
  2. Meminta kejelasan pencairan Beban Kerja Dosen (BKD) oleh LLDIKTI Wilayah I Sumut.
  3. Meminta penjelasan resmi soal ijazah yang diterbitkan Agustus 2025 tetapi kemudian dinyatakan tidak sah.
  4. Penyelesaian administrasi mahasiswa yang sudah pindah ke perguruan tinggi lain.
  5. Penghentian penagihan biaya kuliah kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan kewajiban akademik.
  6. Klarifikasi informasi soal dugaan eksekusi gedung UDA oleh ahli waris almarhum Dr T.D. Pardede.
  7. Mendesak pembayaran gaji dan THR dosen serta pegawai yang belum diterima.
  8. Meminta kejelasan status pegawai yang dirumahkan dan pemenuhan hak ketenagakerjaan mereka.

Dampak dan harapan ke depan

AKDA menegaskan mahasiswa, dosen, dan pegawai tidak boleh menjadi korban dualisme yayasan dan konflik internal. Liston menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPRD Sumut untuk membuka jalan menuju RDP.

Ia juga mendukung langkah pemerintah mengambil pengelolaan sementara terhadap UDA bila diperlukan, agar hak akademik dan ketenagakerjaan terjamin.

Kalau memang berkonflik, silakan berkonflik. Tetapi jangan korbankan hak mahasiswa, hak dosen dan para pegawai yang sudah lama mengabdi

AKDA berharap DPRD Sumut memprioritaskan masalah ini dalam RDP sehingga tabir persoalan dapat terbuka dan solusi yang adil serta transparan dapat segera ditemukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait