Tersangka RWMS Ditahan atas Penganiayaan yang Berujung Kematian di Siantar
Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar menetapkan RWMS, 28, sebagai tersangka penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian korban di pinggir Jalan Merdeka, Kamis 28 Mei pukul 20.21 WIB. Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri dan polisi menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
Kronologi penangkapan dan penyerahan diri
Kasus bermula pada malam kejadian di depan Taman Bunga, seberang Balai Kota. Tim penyidik kemudian melacak barang bukti dan pelaku. Pada Jumat 19 Juni pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan satu unit Daihatsu Sigra bertanda stiker OKP dengan nomor polisi belakang BK 700 IPK.
Mobil ditemukan saat anggota berinisial PS mengendarainya di Jalan Asahan. Polisi membawa PS dan kendaraan itu ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Sabtu 20 Juni pukul 15.30 WIB, RWMS menyerahkan diri ke Unit Jatanras. Ia datang bersama keluarga dan penasihat hukum, lalu didampingi untuk proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Penahanan dan barang bukti
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti kendaraan turut diamankan untuk keperluan penyidikan dan proses hukum.
"Terhadap tersangka RWMS sudah melakukan penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker OKP nomor polisi belakang BK 700 IPK juga sudah mengamankannya guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,"
Status penyidikan dan langkah selanjutnya
Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lain untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menjanjikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berujung pada kematian korban. Polisi mengingatkan agar masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Implikasi hukum
Dengan penetapan tersangka dan penahanan RWMS, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan intensif. Langkah berikutnya adalah pelengkapan berkas untuk penyerahan ke kejaksaan jika bukti dinilai cukup.
Polres Pematangsiantar berharap proses hukum ini memberi kepastian dan menjawab pertanyaan publik terkait motif dan kronologi peristiwa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...