Tersangka RWMS Ditahan atas Penganiayaan yang Berujung Kematian di Siantar
Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar menetapkan RWMS, 28, sebagai tersangka penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian korban di pinggir Jalan Merdeka, Kamis 28 Mei pukul 20.21 WIB. Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri dan polisi menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
Kronologi penangkapan dan penyerahan diri
Kasus bermula pada malam kejadian di depan Taman Bunga, seberang Balai Kota. Tim penyidik kemudian melacak barang bukti dan pelaku. Pada Jumat 19 Juni pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan satu unit Daihatsu Sigra bertanda stiker OKP dengan nomor polisi belakang BK 700 IPK.
Mobil ditemukan saat anggota berinisial PS mengendarainya di Jalan Asahan. Polisi membawa PS dan kendaraan itu ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Sabtu 20 Juni pukul 15.30 WIB, RWMS menyerahkan diri ke Unit Jatanras. Ia datang bersama keluarga dan penasihat hukum, lalu didampingi untuk proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Penahanan dan barang bukti
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti kendaraan turut diamankan untuk keperluan penyidikan dan proses hukum.
"Terhadap tersangka RWMS sudah melakukan penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker OKP nomor polisi belakang BK 700 IPK juga sudah mengamankannya guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,"
Status penyidikan dan langkah selanjutnya
Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lain untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menjanjikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berujung pada kematian korban. Polisi mengingatkan agar masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Implikasi hukum
Dengan penetapan tersangka dan penahanan RWMS, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan intensif. Langkah berikutnya adalah pelengkapan berkas untuk penyerahan ke kejaksaan jika bukti dinilai cukup.
Polres Pematangsiantar berharap proses hukum ini memberi kepastian dan menjawab pertanyaan publik terkait motif dan kronologi peristiwa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...
Polda Aceh Gelar Lomba Stand Up Comedy Sambut Hari Bhayangkara
Polda Aceh menggelar Lomba Stand Up Comedy bertema Polri Semakin Dicintai pada 22 Juni 2026 untuk merayakan...
Tokoh Sumut Minta Porsi DBH Sawit Ditingkatkan di Era B50
Tokoh pemuda Sumut dukung B50 namun minta peningkatan porsi DBH Sawit agar daerah penghasil sawit mendapat m...