Tersangka RWMS Ditahan atas Penganiayaan yang Berujung Kematian di Siantar
Pematangsiantar — Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar menetapkan RWMS, 28, sebagai tersangka penganiayaan bersama yang menyebabkan kematian korban di pinggir Jalan Merdeka, Kamis 28 Mei pukul 20.21 WIB. Penahanan dilakukan setelah tersangka menyerahkan diri dan polisi menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.
Kronologi penangkapan dan penyerahan diri
Kasus bermula pada malam kejadian di depan Taman Bunga, seberang Balai Kota. Tim penyidik kemudian melacak barang bukti dan pelaku. Pada Jumat 19 Juni pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras mengamankan satu unit Daihatsu Sigra bertanda stiker OKP dengan nomor polisi belakang BK 700 IPK.
Mobil ditemukan saat anggota berinisial PS mengendarainya di Jalan Asahan. Polisi membawa PS dan kendaraan itu ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Keesokan harinya, Sabtu 20 Juni pukul 15.30 WIB, RWMS menyerahkan diri ke Unit Jatanras. Ia datang bersama keluarga dan penasihat hukum, lalu didampingi untuk proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Penahanan dan barang bukti
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar menyatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti kendaraan turut diamankan untuk keperluan penyidikan dan proses hukum.
"Terhadap tersangka RWMS sudah melakukan penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar dan barang bukti satu unit mobil jenis Daihatsu Sigra dengan stiker OKP nomor polisi belakang BK 700 IPK juga sudah mengamankannya guna memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,"
Status penyidikan dan langkah selanjutnya
Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lain untuk melengkapi berkas perkara. Polisi menjanjikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berujung pada kematian korban. Polisi mengingatkan agar masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Implikasi hukum
Dengan penetapan tersangka dan penahanan RWMS, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan intensif. Langkah berikutnya adalah pelengkapan berkas untuk penyerahan ke kejaksaan jika bukti dinilai cukup.
Polres Pematangsiantar berharap proses hukum ini memberi kepastian dan menjawab pertanyaan publik terkait motif dan kronologi peristiwa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...
10.003 Peserta Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 di Langsa
Sebanyak 10.003 peserta dari 105 satuan pendidikan meriahkan Pawai Alegoris, Sepeda Hias, dan Becak Hias HUT...
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...