BI Kerahkan Upaya Stabilisasi Usai Rupiah Anjlok ke Rp17.959
Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengerahkan seluruh upaya stabilisasi setelah nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar AS pada Rabu, 3 Juni 2026. Pada pukul 14.00 WIB, rupiah tercatat menyentuh Rp17.959 per dolar AS, sehingga BI menegaskan kesiapan intervensi pasar, pengelolaan likuiditas valas, dan kebijakan pembatasan pembelian dolar.
Pergerakan rupiah dan respons cepat BI
Rupiah melemah pada perdagangan siang hari hingga menyentuh level Rp17.959 per USD, menurut data pasar. Kondisi ini mendorong BI untuk terus memantau perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta memastikan stabilitas nilai tukar.
BI menegaskan langkah-langkahnya bukan bersifat ad hoc, melainkan dilakukan secara konsisten dan terukur untuk memperkuat ketahanan eksternal.
Langkah kebijakan yang diterapkan
BI menyatakan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan baik. Selain intervensi pasar, BI juga menjaga kecukupan likuiditas valas guna mendukung stabilitas pasar keuangan.
BI akan senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, secara konsisten dan terukur. Serta memperkuat ketahanan eksternal, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Mulai 2 Juni 2026, BI menerapkan ketentuan threshold pembelian tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying, yakni sebesar USD25.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengendalikan arus beli tunai dolar yang dapat memperburuk volatilitas.
Penggunaan mata uang lokal (LCT)
Untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS, BI terus mendorong penggunaan mata uang lokal melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Skema ini bertujuan memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar dan memperkuat perdagangan bilateral dalam mata uang domestik.
- Negara mitra LCT yang disebutkan BI: Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Kerja sama penggunaan LCT sudah terjalin dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Koordinasi dengan pemangku kepentingan
BI menilai stabilitas nilai tukar memerlukan sinergi antarlembaga. Oleh karena itu, otoritas moneter ini memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, pelaku usaha, dan pemain pasar untuk memastikan mekanisme pasar berjalan baik dan ketahanan eksternal terjaga.
Untuk itu, BI terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar. Kordinasi ini untuk memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.
Ke depan, efektivitas langkah BI akan bergantung pada dinamika pasar global dan respons pelaku pasar domestik. Penguatan penggunaan mata uang lokal dan pengelolaan likuiditas dipandang sebagai langkah penting untuk meredam gejolak nilai tukar di tengah tekanan eksternal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk Duta Lingkungan
PT Vale meluncurkan Kelas Konservasi di Luwu Timur untuk melatih 50 pelajar menjadi duta lingkungan selama J...
Sandiaga Investasi di Mutuagung Lestari, Bidik Bisnis Sertifikasi
Sandiaga Uno investasikan pada PT Mutuagung Lestari untuk memperkuat layanan sertifikasi yang mendukung daya...
Regulasi dan Insentif Fiskal Kunci Pengembangan Industri Menengah
Regulasi jelas dan jaminan insentif fiskal dinilai penting untuk mempercepat pengembangan industri menengah...
Bisnis Kopi Solo Melaju Seiring Perubahan Gaya Hidup
Bisnis kopi di Solo berkembang karena gaya hidup, wisata, dan inovasi UMKM; peluang besar bagi kedai lokal y...
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...