BI Kerahkan Upaya Stabilisasi Usai Rupiah Anjlok ke Rp17.959
Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengerahkan seluruh upaya stabilisasi setelah nilai tukar rupiah anjlok terhadap dolar AS pada Rabu, 3 Juni 2026. Pada pukul 14.00 WIB, rupiah tercatat menyentuh Rp17.959 per dolar AS, sehingga BI menegaskan kesiapan intervensi pasar, pengelolaan likuiditas valas, dan kebijakan pembatasan pembelian dolar.
Pergerakan rupiah dan respons cepat BI
Rupiah melemah pada perdagangan siang hari hingga menyentuh level Rp17.959 per USD, menurut data pasar. Kondisi ini mendorong BI untuk terus memantau perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta memastikan stabilitas nilai tukar.
BI menegaskan langkah-langkahnya bukan bersifat ad hoc, melainkan dilakukan secara konsisten dan terukur untuk memperkuat ketahanan eksternal.
Langkah kebijakan yang diterapkan
BI menyatakan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan untuk memastikan mekanisme pasar berjalan baik. Selain intervensi pasar, BI juga menjaga kecukupan likuiditas valas guna mendukung stabilitas pasar keuangan.
BI akan senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, secara konsisten dan terukur. Serta memperkuat ketahanan eksternal, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Mulai 2 Juni 2026, BI menerapkan ketentuan threshold pembelian tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying, yakni sebesar USD25.000 per pelaku per bulan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengendalikan arus beli tunai dolar yang dapat memperburuk volatilitas.
Penggunaan mata uang lokal (LCT)
Untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS, BI terus mendorong penggunaan mata uang lokal melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Skema ini bertujuan memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar dan memperkuat perdagangan bilateral dalam mata uang domestik.
- Negara mitra LCT yang disebutkan BI: Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Kerja sama penggunaan LCT sudah terjalin dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Koordinasi dengan pemangku kepentingan
BI menilai stabilitas nilai tukar memerlukan sinergi antarlembaga. Oleh karena itu, otoritas moneter ini memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, pelaku usaha, dan pemain pasar untuk memastikan mekanisme pasar berjalan baik dan ketahanan eksternal terjaga.
Untuk itu, BI terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar. Kordinasi ini untuk memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.
Ke depan, efektivitas langkah BI akan bergantung pada dinamika pasar global dan respons pelaku pasar domestik. Penguatan penggunaan mata uang lokal dan pengelolaan likuiditas dipandang sebagai langkah penting untuk meredam gejolak nilai tukar di tengah tekanan eksternal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...