Nasional

BGN Wajibkan SPPG Kantongi SLHS sebelum 10 Agustus

Bagikan:

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan tenggat akhir kepemilikan sertifikat pada 10 Agustus 2026. SPPG yang belum memenuhi standar pada batas waktu tersebut berisiko dihentikan operasionalnya secara permanen.

Alasan dan penegasan BGN

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif. Sertifikat ini menjadi tolok ukur kelayakan dapur dalam menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG. Keputusan diambil untuk melindungi kesehatan anak dan masyarakat penerima bantuan gizi.

"SLHS ini bukan syarat administrasi. Ini syarat mutlak,"

Tenggat waktu dan konsekuensi

BGN memberi kesempatan terakhir bagi SPPG yang sudah beroperasi namun belum mengantongi SLHS. Seluruh pengelola diminta menyelesaikan proses sertifikasi melalui dinas kesehatan kabupaten dan kota paling lambat 10 Agustus 2026.

"Kami berikan kesempatan terakhir. Sampai dengan tanggal 10 untuk melengkapi syarat laik higienis dan sanitasi ini,"

Hasil penilaian higiene dan sanitasi akan menentukan kelanjutan operasional. Dapur yang dinyatakan tidak memenuhi standar tidak akan diizinkan beroperasi kembali, bahkan bisa ditutup permanen jika pelanggaran serius ditemukan.

"Kalau secara higienis dan sanitasinya tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,"

Verifikasi, pendampingan, dan pelaporan kendala

BGN mencatat sekitar 950 dapur masih diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sebelum mengambil keputusan akhir, BGN akan melakukan verifikasi lapangan untuk menilai setiap SPPG secara individual.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, BGN menginstruksikan jajarannya di daerah memberikan pendampingan administratif kepada pengelola selama pengurusan SLHS di dinas kesehatan. Pendampingan ini ditujukan untuk memperkecil hambatan teknis dan birokrasi yang berbeda antar daerah.

"Silakan mengadu kepada kami. Sehingga pada tanggal 10 nanti kami bisa mengetahui di mana letak persoalannya,"

Dampak dan langkah selanjutnya

Langkah BGN diposisikan sebagai upaya preventif untuk memastikan keamanan pangan dan melindungi kesehatan penerima manfaat MBG. Pengelola SPPG yang kesulitan diminta segera melapor agar BGN dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait percepatan sertifikasi.

Ke depan, BGN akan terus memantau hasil verifikasi dan menindaklanjuti dapur yang gagal memenuhi standar. Kebijakan ini menandai pengetatan pengawasan kualitas layanan gizi di program MBG secara nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait