Nasional

BGN Wajibkan Pejabat Berkantor di Daerah untuk Awasi MBG

Bagikan:

Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pejabat eselon I dan II berkantor di daerah untuk menguatkan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diumumkan pada konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2026, dengan tujuan mendekatkan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke lokasi pelaksanaan.

Pembagian tugas dan wilayah

Kepala BGN Sudaryono, yang akrab dipanggil Mas Dar, menyatakan seluruh pejabat telah dibagi berdasarkan wilayah tanggung jawab sampai tingkat kabupaten. Mereka tetap memegang tugas struktural sekaligus menjadi penanggung jawab pelaksanaan MBG di daerah masing-masing.

Jadi membagi habis eselon I dan eselon II, kemudian berkantor di daerah-daerah

Dalam skema baru, pejabat eselon I mengoordinasikan sejumlah provinsi, sedangkan eselon II mengampu beberapa kabupaten sesuai pembagian wilayah. Langkah ini diambil karena, menurut BGN, dapur MBG berada di daerah, bukan di kantor pusat.

Koordinasi lapangan dan respons cepat

Selain pengawasan langsung, pejabat yang ditempatkan di daerah ditugaskan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan, camat, dan koordinator BGN di lapangan. Koordinasi ini diharapkan mempercepat penanganan masalah, termasuk jika terjadi kasus keracunan makanan.

  • Mengawasi operasi dapur MBG di wilayah tanggung jawab.
  • Menghubungkan instansi terkait untuk penanganan cepat.
  • Melaporkan dan mengambil keputusan sesuai kebutuhan lapangan.

Koordinasi dengan kepala daerah, dinas kesehatan, hingga koordinator di lapangan menjadi tanggung jawab penanggung jawab wilayah

Transformasi tata kelola BGN

Sudaryono menekankan kebijakan ini bagian dari transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan lebih cepat dan responsif. Sebagai konsekuensi, setiap pejabat yang hendak kembali ke Jakarta wajib melapor dan memperoleh izin terlebih dahulu dari Kepala BGN.

Barang siapa masuk Jakarta harus melapor kepada Kepala Badan. Izin dulu, karena tugasnya lebih banyak di daerah tempat dia bertanggung jawab

Perubahan ini menandai pergeseran fokus BGN dari pengawasan pusat ke pengawasan berbasis wilayah. Pelaksanaannya akan menentukan efektivitas program MBG dalam menjamin mutu dan keamanan pangan bagi penerima manfaat di seluruh daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait