BEM PTS Sumut Desak Kepastian Hukum Kasus KIP Kuliah
Medan — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (BEM PTS) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memberikan kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah.
Aksi penekanan itu disampaikan Rabu (22/7) malam setelah Kejatisu memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumut, Prof. Saiful Anwar Matondang. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Tuntutan utama mahasiswa
Koordinator Aliansi BEM PTS Sumut, Diky Wahyudi Harahap, menyatakan ada keprihatinan publik terkait lambatnya penetapan status hukum. Mereka menilai pemeriksaan pejabat tidak cukup jika tidak diikuti kejelasan proses hukum.
"Jadi tanda tanya besar bagi kami dan mungkin masyarakat Sumut. Kenapa sampai saat ini Kejatisu belum menetapkan status hukum terhadap pengusutan kasus ini," ujar Diky usai membacakan pernyataan sikap.
Pemeriksaan pejabat dan posisi perkara
Kejatisu diketahui telah mengeluarkan surat perintah tugas dan memanggil sejumlah saksi kunci. Salah satunya adalah Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, yang dimintai keterangan terkait alur penyaluran dana KIP Kuliah.
Meski demikian, Aliansi BEM PTS menilai belum ada kepastian apakah pemeriksaan tersebut akan berlanjut ke proses penetapan tersangka atau tidak.
Kekhawatiran intervensi dan rencana aksi
Aliansi mengungkapkan kekhawatiran adanya intervensi yang dapat menghambat penyidikan. Mereka menegaskan penegakan hukum harus berjalan transparan dan bebas dari tekanan kepentingan lain.
"Kami berharap, kasus ini tidak 'mengambang'. Karena adanya dugaan intervensi sejumlah oknum untuk mengamankan kasus ini tidak diproses," tegas Diky.
Jika tidak ada kepastian hukum, kelompok itu berencana membawa aksi ke kantor Kejatisu. Rencana aksi meliputi pengawalan publik terhadap proses hukum dan penyampaian aspirasi langsung kepada pihak kejaksaan.
- Pengawalan independen terhadap proses penegakan hukum
- Unjuk rasa di Kejatisu bila tidak ada kepastian
- Koordinasi lintas mahasiswa dan elemen masyarakat
Permintaan transparansi dan langkah selanjutnya
Aliansi BEM PTS Sumut menegaskan akan terus memantau perkembangan hingga ada kejelasan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Mereka menyerukan agar penegakan hukum tidak tunduk pada kepentingan selain keadilan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara, dan langkah selanjutnya bergantung pada keputusan Kejatisu dalam menentukan status hukum perkara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 24 Kg di Tol Asahan
Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman sabu 24 kg di Jalan Tol Asahan dan menangkap satu pelaku, hasil pe...
Unit Jatanras Polres Langsa Tangkap Pelaku Curas, Dua Ponsel Disita
Unit Jatanras Polres Langsa menangkap ER (25) di Gampong Asam Peutik dan mengamankan dua ponsel hasil pencur...
HBA ke-66: Kejari Deliserdang Tekankan Jaksa Profesional dan Berintegritas
Kejari Deliserdang memperingati HBA ke-66 dengan tema profesionalisme, integritas, dan humanis, diwarnai doa...
FKIP Universitas Royal Latih Siswa SMP Alam Leuser Ecoprint
Tim FKIP Universitas Royal mengadakan pelatihan ecoprint teknik pounding di SMP Alam Leuser untuk kembangkan...
SIPP PN Medan Rusak, Akses Informasi Persidangan Terganggu
SIPP PN Medan tidak bisa diakses sejak 23 Juli, mengganggu akses jadwal sidang dan informasi perkara bagi pe...
Peminat Naik 15% pada Ujian Masuk Mandiri Lokal Polmed 2026
Direktur Politeknik Negeri Medan meninjau hari terakhir Ujian Masuk Mandiri Lokal 2026; jumlah peserta naik...