Ekonomi

BBPOM Palangka Raya Fasilitasi Legalitas PIRT bagi Pelaku Disabilitas

Bagikan:
Peserta disabilitas mengikuti Klinik PIRT di BBPOM Palangka Raya

Palangka Raya, 29 Juli 2026 — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya menggelar Klinik PIRT di lobby ruang layanan publik untuk membantu pelaku usaha dari kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, mendapatkan nomor izin edar pangan olahan. Kegiatan ini bertujuan menghapus kesenjangan akses dan memastikan pelayanan publik yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat.

Pendampingan pendaftaran PIRT untuk kelompok rentan

Dalam kegiatan yang berlangsung Rabu itu, tim pelayanan publik BBPOM memberikan pendampingan teknis pendaftaran nomor izin edar PIRT. Fokus pendampingan adalah membantu pelaku usaha yang menghadapi keterbatasan informasi terkait prosedur perizinan online.

"Dalam kegiatan kali ini, BPOM memfokuskan pendampingan pendaftaran nomor izin edar pangan olahan bagi para pelaku usaha dari kelompok rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas fisik maupun tuli, mengingat masih banyaknya keterbatasan informasi yang dialami kelompok sasaran mengenai prosedur perizinan online. Karena kepemilikan nomor izin edar PIRT sangat penting, agar produk pangan olahan yang dihasilkan masyarakat tidak berstatus ilegal,"

Ketua Tim Pelayanan Publik BBPOM Palangka Raya, Vicky Agung, menyatakan komitmen lembaga untuk menyediakan layanan yang setara dan ramah bagi kelompok rentan. Pendampingan meliputi pengisian formulir, pengunggahan dokumen, dan penjelasan persyaratan kualitas pangan.

Manfaat langsung bagi pelaku usaha disabilitas

Salah satu peserta, Rina, seorang pelaku usaha penyandang disabilitas, memanfaatkan layanan untuk menambah izin edar beberapa produknya. Ia mengapresiasi aksesibilitas layanan dan berharap legalitas membantu perluasan pemasaran.

  • Produk yang didaftarkan Rina: stik bawang, makaroni, kerupuk, dan kacang bawang.
  • Kelompok yang menjadi sasaran: lansia, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas tuli, serta pelaku usaha rentan lain.

Rina berharap produk yang telah terdaftar bisa lebih dikenal dan tampil di berbagai pameran UMKM. Ia juga berharap penyelenggara pameran terus melibatkan pelaku usaha dari kelompok rentan untuk mendorong kemandirian ekonomi.

LAURA INTAN: layanan publik ramah dan inklusif

Program ini merupakan bagian dari inovasi LAURA INTAN (Layanan Publik Ramah dan Inklusif bagi Kelompok Rentan) milik BBPOM Palangka Raya. Inovasi tersebut dirancang untuk membuka akses pelayanan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan rentan.

Dengan kepemilikan nomor izin edar PIRT, produk pangan olahan pelaku usaha lokal tidak lagi berstatus ilegal, sehingga dapat lebih mudah dipasarkan dan dipercaya konsumen. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperluas peluang ekonomi bagi kelompok rentan.

Ke depan, BBPOM Palangka Raya menargetkan perluasan program pendampingan dan partisipasi lebih besar dalam kegiatan promosi UMKM agar manfaat legalisasi dan inklusi dapat dirasakan lebih luas.

Rafi Akbar
Penulis
Rafi Akbar

Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.

Berita Terkait