Menbud: Bangunan Baru di Kompleks Istana Tak Langgar Cagar Budaya
Menteri Kebudayaan Fadli Zon memastikan pembangunan gedung baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta tidak melanggar aturan pelestarian cagar budaya. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan di Kompleks Istana, Selasa, 7 Juli 2026. Menurut Fadli, bangunan berdiri di area yang bukan objek cagar budaya sehingga tidak mengubah nilai historis kawasan.
Status cagar budaya dan aturan
Fadli menegaskan aturan perlindungan cagar budaya mengatur secara jelas tindakan yang dilarang. Masalah muncul jika bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dibongkar atau diubah tanpa mengikuti ketentuan. Ia memberi contoh kasus di Gorontalo sebagai pelanggaran yang tidak diperbolehkan.
Yang ada masalah itu kalau dia sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, nah itu dibongkar. Nah seperti yang terjadi di Gorontalo, nah itu tidak boleh, ada aturannya.
Konsep living heritage
Menurut Menbud, gedung baru merupakan bagian dari konsep living heritage. Konsep ini memungkinkan kawasan bersejarah tetap berkembang sesuai kebutuhan tanpa menghilangkan nilai warisan budaya. Bangunan dibangun di tanah kosong sehingga tidak mengubah bangunan cagar budaya di sekitarnya.
Tidak ada masalah saya kira. Kita kan ada bangunan-bangunan yang merupakan cagar budaya, itu kan bukan di bangunan cagar budaya, jadi tidak ada masalah.
Fungsi gedung baru dan kebutuhan ruang
Fadli menjelaskan gedung baru dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan ruang pertemuan berskala besar. Selama ini berbagai kegiatan kenegaraan sering memakai tenda karena keterbatasan ruang. Dengan adanya gedung serbaguna, penyelenggaraan acara kenegaraan dapat berjalan lebih tertata dan permanen.
Ya kita ini kan di sini kekurangan tempat untuk melakukan pertemuan-pertemuan yang besar. Makanya beberapa kali selalu pakai tenda, mungkin gedung semacam serbaguna.
Pengelolaan dan kajian perubahan
Fadli menyatakan pengelolaan pembangunan berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Seluruh perubahan, termasuk bagian belakang Istana Merdeka, telah melalui kajian mendalam. Ia menekankan tampilan dan karakter asli bangunan bersejarah tetap dipertahankan melalui kajian teknis dan konstruksi.
Pada dasarnya yang mendukung termasuk konstruksi. Tampilan aslinya itu semuanya sudah melalui satu kajian juga.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah menegaskan upaya menyeimbangkan kebutuhan fungsi kenegaraan dan pelestarian nilai historis kawasan Istana.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Tetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045
Pemerintah menetapkan Rindekraf 2026-2045 lewat Perpres No.37/2026 untuk memperkuat talenta, daya saing usah...
KLH Targetkan PSEL Selesaikan Sampah di 60–70 Kabupaten/Kota
KLH menargetkan PSEL menyelesaikan persoalan sampah di 60–70 kabupaten/kota melalui 34 aglomerasi; proyek pe...
Dirut RRI: Renstra 2025–2029 Harus Diimplementasikan, Bukan Dokumen
Dirut RRI I Hendrasmo meminta Renstra 2025–2029 diimplementasikan nyata, bukan sekadar dokumen administratif...
PMII Jakarta Pusat Luncurkan Green Movement Hadapi Krisis Iklim
PMII Jakarta Pusat meluncurkan Green Movement 8 Juli 2026 dengan aksi penanaman pohon di Rusun Aspol Menteng...
Jakarta Tuan Rumah FAPC 2026, Tampilkan Wajah Toleransi
Jakarta jadi tuan rumah FAPC 20–26 Juli 2026; acara dipakai untuk menampilkan toleransi dan memperkuat diplo...
Prabowo Sambut Kesepakatan Restorasi Candi Prambanan dengan India
Presiden Prabowo menyambut kesepakatan restorasi Kompleks Candi Prambanan antara Indonesia dan India yang te...