DPRK Banda Aceh Tampung Suara Penyandang Disabilitas di RDPU
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung aspirasi penyandang disabilitas, Senin (25/5) di gedung dewan setempat. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kebijakan inklusif dan mengevaluasi pelaksanaan aksesibilitas di kota.
RDPU bertema "Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif" dipimpin Wakil Ketua II, Dr. Musriadi, M.Pd. Forum tersebut mengumpulkan perwakilan masyarakat disabilitas, organisasi pendamping, serta unsur pemerintahan terkait.
Landasan kebijakan kota inklusif
Dr. Musriadi menyatakan pemerintahan kota telah memiliki regulasi yang mendukung inklusi. Ia menyoroti beberapa peraturan wali kota sebagai landasan kebijakan publik yang ramah disabilitas.
"Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki komitmen pembangunan inklusif melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pendidikan inklusif, layanan kesehatan inklusif, fasilitas publik yang aksesibel, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota,"
Selain itu, menurut Musriadi, ada aturan tentang bantuan sosial dan ketenagakerjaan. Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 mengatur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan melalui verifikasi dinas terkait. Sementara Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018 menegaskan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas:
- 2% kuota minimal di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD;
- 1% kuota di perusahaan swasta.
Tantangan implementasi
Meski regulasi sudah ada, peserta RDPU menyoroti kendala dalam penerapan di lapangan. Akses ke fasilitas publik, layanan pendidikan, peluang kerja, layanan kesehatan, transportasi, dan ruang partisipasi sosial-politik masih perlu perbaikan.
Para pihak menekankan pentingnya verifikasi yang akurat, transparansi penyaluran bantuan, serta pengawasan anggaran untuk memastikan manfaat sampai ke penyandang disabilitas yang berhak.
Tindak lanjut dan harapan DPRK
"DPRK Banda Aceh berkomitmen mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan berbasis universal accessibility, serta berharap forum ini menghasilkan rekomendasi nyata demi mewujudkan Banda Aceh yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial," ujar Dr. Musriadi.
DPRK berencana merumuskan rekomendasi hasil RDPU untuk disampaikan ke pemerintah kota. Rekomendasi ini diharapkan mendorong langkah konkret, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga kebijakan ketenagakerjaan dan layanan sosial.
Forum ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil agar Banda Aceh semakin mampu menjamin hak dan akses yang setara bagi seluruh warganya.
Berita Terkait
Wali Kota Wesly Apresiasi Konferensi Muslimat NU Pematangsiantar
Wali Kota Wesly memberi apresiasi pada Muslimat NU Pematangsiantar saat membuka Konferensi IV, mendorong sin...
Polres Sergai Musnahkan 100,03 g Sabu dan 19 Pil Ekstasi
Polres Sergai memusnahkan 100,03 gram sabu dan 19 pil ekstasi hasil tangkapan terhadap tersangka MY pada 25...
Dauli Damanik Terpilih Kembali sebagai Ketua PD Al-Washliyah Sergai
H. Dauli Damanik terpilih kembali memimpin PD Al-Washliyah Sergai untuk periode 2026–2031 setelah Musda V di...
Sumut Siap Gelar Piala AFF U-19 2026, Tamu Internasional Mulai Tiba
Pemprov Sumut dan PSSI menyatakan kesiapan penuh menjelang Piala AFF U-19 2026; tim dan ofisial internasiona...
Tiga Terdakwa Korupsi BBM Medan Polonia Dituntut 2 Tahun
Tiga pegawai Kecamatan Medan Polonia dituntut dua tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti total Rp33...
Polres Binjai Ungkap 13 Kasus Narkoba, 15 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap 13 kasus narkoba pada 12–24 Mei 2026, mengamankan 15 tersangka dan me...