DPRK Banda Aceh Tampung Suara Penyandang Disabilitas di RDPU
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung aspirasi penyandang disabilitas, Senin (25/5) di gedung dewan setempat. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kebijakan inklusif dan mengevaluasi pelaksanaan aksesibilitas di kota.
RDPU bertema "Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif" dipimpin Wakil Ketua II, Dr. Musriadi, M.Pd. Forum tersebut mengumpulkan perwakilan masyarakat disabilitas, organisasi pendamping, serta unsur pemerintahan terkait.
Landasan kebijakan kota inklusif
Dr. Musriadi menyatakan pemerintahan kota telah memiliki regulasi yang mendukung inklusi. Ia menyoroti beberapa peraturan wali kota sebagai landasan kebijakan publik yang ramah disabilitas.
"Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki komitmen pembangunan inklusif melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pendidikan inklusif, layanan kesehatan inklusif, fasilitas publik yang aksesibel, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota,"
Selain itu, menurut Musriadi, ada aturan tentang bantuan sosial dan ketenagakerjaan. Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 mengatur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan melalui verifikasi dinas terkait. Sementara Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018 menegaskan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas:
- 2% kuota minimal di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD;
- 1% kuota di perusahaan swasta.
Tantangan implementasi
Meski regulasi sudah ada, peserta RDPU menyoroti kendala dalam penerapan di lapangan. Akses ke fasilitas publik, layanan pendidikan, peluang kerja, layanan kesehatan, transportasi, dan ruang partisipasi sosial-politik masih perlu perbaikan.
Para pihak menekankan pentingnya verifikasi yang akurat, transparansi penyaluran bantuan, serta pengawasan anggaran untuk memastikan manfaat sampai ke penyandang disabilitas yang berhak.
Tindak lanjut dan harapan DPRK
"DPRK Banda Aceh berkomitmen mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan berbasis universal accessibility, serta berharap forum ini menghasilkan rekomendasi nyata demi mewujudkan Banda Aceh yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial," ujar Dr. Musriadi.
DPRK berencana merumuskan rekomendasi hasil RDPU untuk disampaikan ke pemerintah kota. Rekomendasi ini diharapkan mendorong langkah konkret, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga kebijakan ketenagakerjaan dan layanan sosial.
Forum ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil agar Banda Aceh semakin mampu menjamin hak dan akses yang setara bagi seluruh warganya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...