DPRK Banda Aceh Tampung Suara Penyandang Disabilitas di RDPU
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung aspirasi penyandang disabilitas, Senin (25/5) di gedung dewan setempat. Pertemuan ini bertujuan memperkuat kebijakan inklusif dan mengevaluasi pelaksanaan aksesibilitas di kota.
RDPU bertema "Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif" dipimpin Wakil Ketua II, Dr. Musriadi, M.Pd. Forum tersebut mengumpulkan perwakilan masyarakat disabilitas, organisasi pendamping, serta unsur pemerintahan terkait.
Landasan kebijakan kota inklusif
Dr. Musriadi menyatakan pemerintahan kota telah memiliki regulasi yang mendukung inklusi. Ia menyoroti beberapa peraturan wali kota sebagai landasan kebijakan publik yang ramah disabilitas.
"Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki komitmen pembangunan inklusif melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pendidikan inklusif, layanan kesehatan inklusif, fasilitas publik yang aksesibel, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota,"
Selain itu, menurut Musriadi, ada aturan tentang bantuan sosial dan ketenagakerjaan. Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 mengatur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan melalui verifikasi dinas terkait. Sementara Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018 menegaskan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas:
- 2% kuota minimal di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD;
- 1% kuota di perusahaan swasta.
Tantangan implementasi
Meski regulasi sudah ada, peserta RDPU menyoroti kendala dalam penerapan di lapangan. Akses ke fasilitas publik, layanan pendidikan, peluang kerja, layanan kesehatan, transportasi, dan ruang partisipasi sosial-politik masih perlu perbaikan.
Para pihak menekankan pentingnya verifikasi yang akurat, transparansi penyaluran bantuan, serta pengawasan anggaran untuk memastikan manfaat sampai ke penyandang disabilitas yang berhak.
Tindak lanjut dan harapan DPRK
"DPRK Banda Aceh berkomitmen mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, dan pembangunan berbasis universal accessibility, serta berharap forum ini menghasilkan rekomendasi nyata demi mewujudkan Banda Aceh yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial," ujar Dr. Musriadi.
DPRK berencana merumuskan rekomendasi hasil RDPU untuk disampaikan ke pemerintah kota. Rekomendasi ini diharapkan mendorong langkah konkret, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga kebijakan ketenagakerjaan dan layanan sosial.
Forum ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil agar Banda Aceh semakin mampu menjamin hak dan akses yang setara bagi seluruh warganya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...