Nasional

Aturan Baru BGN: Jenis Susu yang Boleh untuk Program MBG

Bagikan:
Ilustrasi susu hewani untuk program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan susu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi pada Selasa, 8 September 2026. BGN melarang sejumlah produk olahan susu dan merekomendasikan tiga jenis susu hewani tertentu untuk penerima manfaat MBG.

Keputusan dan ruang lingkup

Keputusan ini menegaskan larangan terhadap produk seperti minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, dan susu kental manis dalam menu MBG. Pernyataan resmi BGN dipublikasikan melalui akun Instagram @badangizinasional.ri pada 10 September 2026.

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG."

Siapa yang menjadi penerima manfaat

BGN menyebut kelompok penerima manfaat yang tercakup dalam ketentuan ini. Kelompok tersebut adalah:

  • ibu hamil
  • ibu menyusui
  • balita berusia di atas dua tahun
  • seluruh peserta didik

Jenis susu yang direkomendasikan

Sebagai pengganti produk yang dilarang, BGN merekomendasikan tiga jenis susu hewani yang boleh masuk menu MBG. Ketiga jenis itu adalah:

  • Susu pasteurisasi
  • Susu UHT
  • Susu steril full cream plain

"Produk tersebut terdiri atas susu pasteurisasi, susu UHT, serta susu steril full cream plain. Produk susu tidak boleh ditambahkan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna."

Syarat mutu dan penanganan

BGN menetapkan syarat mutu: susu yang digunakan harus mengandung min. 80% susu segar dan memiliki izin edar resmi dari BPOM RI. Untuk susu pasteurisasi, penanganan wajib menggunakan sistem cold chain dari produksi hingga penerima manfaat.

"Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain). Dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat."

Harga satuan

BGN juga menetapkan batas harga untuk penyediaan susu hewani dalam menu MBG. Ketentuan harga per satuan adalah sebagai berikut:

Volume Harga satuan (di dapur pelaksana)
Minimal 125 ml Rp3.000
200 ml Rp4.500

"Harga satuan ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter. Dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai di dapur pelaksana."

Dampak dan tujuan kebijakan

BGN menjelaskan kebijakan ini tidak semata untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga untuk mendorong efek ekonomi bagi peternak lokal. Pemanfaatan susu hewani dalam MBG diharapkan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan peternak di berbagai daerah.

"Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat. Tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia."

Aturan baru ini mengarahkan pengelola program MBG menyesuaikan pasokan dan logistik susu sesuai syarat teknis BGN. Ke depan, implementasi kebijakan akan bergantung pada koordinasi antara penyedia, pengawas mutu, dan pelaksana di lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait