ASN Padangsidimpuan Laporkan Akun Facebook Dugaan Pencemaran
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46) dari Padangsidimpuan melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Mapolda Sumatera Utara pada Kamis, 11 Juni 2026. Laporan diajukan karena unggahan yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi belum pasti kebenarannya.
Kronologi laporan
Pelaporan dilakukan di Jalan Lintas Medan-Deliserdang dan didampingi kuasa hukum ASH, yaitu DR M Sa’i Rangkuti MH bersama Nirmala Indra Loka SH dan Risky Fatimantara Pulungan SH. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan melalui panggilan telepon pada Jumat, 12 Juni 2026.
Isi unggahan yang dipersoalkan
Kuasa hukum mengatakan akun tersebut mengunggah narasi yang menuding kliennya, antara lain tulisan berisi: ‘Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan’. Unggahan juga menandai sejumlah akun lain sehingga berpotensi memperluas penyebaran.
Selain teks, akun itu memuat foto ASH dan melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 atas nama pelapor Kharfrizon Lase.
Tuntutan pelapor dan langkah yang diminta
Kuasa hukum menegaskan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ASH bersalah. Mereka menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi merusak reputasi dan membentuk opini publik secara sepihak.
"Secara resmi kami telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Randy Harianto," ujar DR M Sa’i Rangkuti MH.
Mereka meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara untuk:
- Menelusuri pemilik akun yang dimaksud
- Mengungkap motif unggahan
- Menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum
"Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Pesan kepada publik
Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka menilai praktik membangun opini publik tanpa dasar hukum di ruang digital berbahaya bagi nama baik individu.
Kasus ini kini berada di tahap pelaporan dan diharapkan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...