Lokal

ASN Padangsidimpuan Laporkan Akun Facebook Dugaan Pencemaran

Bagikan:
ASN Padangsidimpuan mengajukan laporan ke Polda Sumut terkait unggahan Facebook

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46) dari Padangsidimpuan melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Mapolda Sumatera Utara pada Kamis, 11 Juni 2026. Laporan diajukan karena unggahan yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi belum pasti kebenarannya.

Kronologi laporan

Pelaporan dilakukan di Jalan Lintas Medan-Deliserdang dan didampingi kuasa hukum ASH, yaitu DR M Sa’i Rangkuti MH bersama Nirmala Indra Loka SH dan Risky Fatimantara Pulungan SH. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan melalui panggilan telepon pada Jumat, 12 Juni 2026.

Isi unggahan yang dipersoalkan

Kuasa hukum mengatakan akun tersebut mengunggah narasi yang menuding kliennya, antara lain tulisan berisi: ‘Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan’. Unggahan juga menandai sejumlah akun lain sehingga berpotensi memperluas penyebaran.

Selain teks, akun itu memuat foto ASH dan melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 atas nama pelapor Kharfrizon Lase.

Tuntutan pelapor dan langkah yang diminta

Kuasa hukum menegaskan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ASH bersalah. Mereka menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi merusak reputasi dan membentuk opini publik secara sepihak.

"Secara resmi kami telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Randy Harianto," ujar DR M Sa’i Rangkuti MH.

Mereka meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara untuk:

  • Menelusuri pemilik akun yang dimaksud
  • Mengungkap motif unggahan
  • Menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum

"Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Pesan kepada publik

Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka menilai praktik membangun opini publik tanpa dasar hukum di ruang digital berbahaya bagi nama baik individu.

Kasus ini kini berada di tahap pelaporan dan diharapkan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait