ASN Padangsidimpuan Laporkan Akun Facebook Dugaan Pencemaran
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46) dari Padangsidimpuan melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Mapolda Sumatera Utara pada Kamis, 11 Juni 2026. Laporan diajukan karena unggahan yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan informasi belum pasti kebenarannya.
Kronologi laporan
Pelaporan dilakukan di Jalan Lintas Medan-Deliserdang dan didampingi kuasa hukum ASH, yaitu DR M Sa’i Rangkuti MH bersama Nirmala Indra Loka SH dan Risky Fatimantara Pulungan SH. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan melalui panggilan telepon pada Jumat, 12 Juni 2026.
Isi unggahan yang dipersoalkan
Kuasa hukum mengatakan akun tersebut mengunggah narasi yang menuding kliennya, antara lain tulisan berisi: ‘Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan’. Unggahan juga menandai sejumlah akun lain sehingga berpotensi memperluas penyebaran.
Selain teks, akun itu memuat foto ASH dan melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 atas nama pelapor Kharfrizon Lase.
Tuntutan pelapor dan langkah yang diminta
Kuasa hukum menegaskan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ASH bersalah. Mereka menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi merusak reputasi dan membentuk opini publik secara sepihak.
"Secara resmi kami telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Randy Harianto," ujar DR M Sa’i Rangkuti MH.
Mereka meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara untuk:
- Menelusuri pemilik akun yang dimaksud
- Mengungkap motif unggahan
- Menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum
"Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Pesan kepada publik
Kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka menilai praktik membangun opini publik tanpa dasar hukum di ruang digital berbahaya bagi nama baik individu.
Kasus ini kini berada di tahap pelaporan dan diharapkan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Dugaan Ledakan di KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Luka Bakar
Dugaan ledakan di KMP Aceh Hebat 2 di Ulee Lheue pada 12 Juni menyebabkan 15 luka bakar; polisi dalami sumbe...
57 Pelari 100K Tuntaskan Rute Ekstrem Trail of The Kings 2026
57 pelari kategori 100K menyelesaikan etape pertama TOTK 2026 di Ronggur Nihuta, Samosir, Sabtu 13 Juni, den...
Pemkab Asahan Siap Dukung Sensus Ekonomi 2026
Bupati Asahan menyatakan dukungan penuh terhadap Sensus Ekonomi 2026 yang dimulai 15 Juni, setelah audiensi...
Lelang JPTP Pemkab Madina Buka 13 Jabatan, Pendaftaran 15 Juni
Lelang JPTP Pemkab Mandailing Natal resmi membuka 13 jabatan; pendaftaran dibuka 15 Juni 2026 dengan syarat...
Bobby Nasution Ajak Indosat Atasi Blank Spot dan Perkuat Literasi Digital
Gubernur Sumut mengajak Indosat berkolaborasi menutup blank spot, memperluas konektivitas, dan menguatkan li...
UIN Syahada Hormati Proses Hukum Terkait Pegawai ASH
UIN Syahada Padangsidimpuan menyatakan menghormati proses hukum terkait pegawai berinisial ASH dan menegaska...