UIN Syahada Hormati Proses Hukum Terkait Pegawai ASH
Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan menegaskan komitmennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pemberitaan tentang seorang pegawai berinisial ASH. Pernyataan itu disampaikan Rektor Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap pada Jumat (12/6) di halaman kampus, setelah melakukan koordinasi internal dan konsultasi ke Kementerian Agama.
Langkah kampus menanggapi isu
Rektor menjelaskan kampus telah menggelar rapat khusus pada 8 Juni 2026 untuk membahas persoalan tersebut. Pertemuan dihadiri oleh unsur pimpinan, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan Prof. Dr. Arbanur Rasyid, serta Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Prof. Dr. Darwis Harahap.
Selain itu, pihak universitas melakukan asistensi dan konsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama serta Biro SDM Kementerian Agama sebagai upaya mengawal proses internal dan eksternal.
Proses hukum dan asas praduga tak bersalah
UIN Syahada menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung setelah adanya laporan resmi ke Polrestabes Medan pada 24 Mei 2026. Namun kampus juga menegaskan akan menghormati asas praduga tak bersalah bagi yang bersangkutan.
Karena itu, kami menyerahkan seluruh proses kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap kampus untuk tidak mengambil tindakan sepihak sebelum adanya keputusan hukum dan hasil penyelidikan yang objektif.
Komitmen kode etik dan partisipasi publik
Rektor menambahkan bahwa UIN Syahada terus menegakkan kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan. Universitas juga menyatakan akan menjaga integritas institusi dalam menindak setiap pelanggaran jika bukti dan prosedur mengarah pada sanksi administrasi atau disipliner.
Kami berterima kasih atas perhatian dan pengawasan masyarakat. Partisipasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
UIN berharap agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyelidikan serta keputusan pihak berwenang secara objektif dan profesional.
Prospek dan langkah berikutnya
Kampus menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus melalui saluran resmi penegak hukum dan instansi terkait. Jika diperlukan, kampus akan mengambil langkah administratif internal sesuai aturan yang berlaku setelah proses hukum selesai atau ada rekomendasi dari otoritas terkait.
Dengan demikian, UIN Syahada menempatkan prinsip kepastian hukum dan integritas institusi sebagai prioritas dalam menangani isu ini.
Berita Terkait
Dugaan Ledakan di KMP Aceh Hebat 2, 15 Orang Luka Bakar
Dugaan ledakan di KMP Aceh Hebat 2 di Ulee Lheue pada 12 Juni menyebabkan 15 luka bakar; polisi dalami sumbe...
57 Pelari 100K Tuntaskan Rute Ekstrem Trail of The Kings 2026
57 pelari kategori 100K menyelesaikan etape pertama TOTK 2026 di Ronggur Nihuta, Samosir, Sabtu 13 Juni, den...
Pemkab Asahan Siap Dukung Sensus Ekonomi 2026
Bupati Asahan menyatakan dukungan penuh terhadap Sensus Ekonomi 2026 yang dimulai 15 Juni, setelah audiensi...
Lelang JPTP Pemkab Madina Buka 13 Jabatan, Pendaftaran 15 Juni
Lelang JPTP Pemkab Mandailing Natal resmi membuka 13 jabatan; pendaftaran dibuka 15 Juni 2026 dengan syarat...
Bobby Nasution Ajak Indosat Atasi Blank Spot dan Perkuat Literasi Digital
Gubernur Sumut mengajak Indosat berkolaborasi menutup blank spot, memperluas konektivitas, dan menguatkan li...
ASN Padangsidimpuan Laporkan Akun Facebook Dugaan Pencemaran
ASN Padangsidimpuan melapor ke Polda Sumut setelah akun Facebook diduga menyebarkan narasi dan foto yang men...