Lokal

Lelang JPTP Pemkab Madina Buka 13 Jabatan, Pendaftaran 15 Juni

Bagikan:
Ilustrasi seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

Kepala BKPSDM Mandailing Natal, H. Ahmad Meinul Lubis, AP, menyatakan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal resmi berjumlah 13 jabatan. Pernyataan itu disampaikan Sabtu, 13 Juni 2026, menyusul keputusan memasukkan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam seleksi terbuka.

Penambahan jabatan dan jadwal pendaftaran

Keputusan penambahan tersebut tertuang dalam pengumuman seleksi bernomor 800/002/PANSEL-JPTP/VI/2026, tanggal 12 Juni 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi JPTP Madina, Sulaiman Harahap, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam salinan pengumuman disebutkan bahwa pendaftaran dibuka mulai Senin, 15 Juni 2026. Calon yang berminat diharapkan memperhatikan jadwal dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti tahapan seleksi terbuka.

Persyaratan pendaftaran

Panitia menetapkan sejumlah persyaratan administratif dan kompetensi yang harus dipenuhi. Ketentuan utama meliputi:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan di seluruh Indonesia.
  2. Memiliki Pangkat/Golongan ruang minimal Pembina (IV/a).
  3. Berusia maksimal 56 tahun pada saat pendaftaran.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S.1) atau Diploma IV.
  5. Memenuhi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai standar jabatan.
  6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
  7. Memiliki pengalaman jabatan terkait secara kumulatif minimal 5 tahun.
  8. Memiliki rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik.
  9. Nilai semua unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dalam 2 tahun terakhir minimal predikat "Baik".
  10. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan bukan tersangka tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum.
  11. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi Tahun Pajak 2026 (fotokopi bukti pelaporan).
  12. Telah menyampaikan laporan harta: LHKPN 2026 atau LHKASN 2026 (bila bukan wajib lapor LHKPN), disertai bukti penyerahan.
  13. Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan LHP BPK.
  14. Mengisi Fakta Integritas bermaterai Rp 10.000 (Lampiran III).
  15. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas), berlaku maksimal 30 hari sebelum pendaftaran.
  16. Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN/instansi terkait atau Rumah Sakit Pemerintah, berlaku maksimal 30 hari sebelum pendaftaran.

Kontak panitia dan ketentuan lanjutan

Untuk informasi lebih lanjut dan administrasi pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPTP Madina atas nama Hendriadi Nasution di nomor 085261506488 atau Amrin Zein di nomor 087798675765. Panitia mengimbau calon pendaftar untuk menyiapkan dokumen sesuai ketentuan agar proses seleksi berjalan lancar.

Proses seleksi terbuka ini bertujuan mengisi jabatan strategis di pemerintahan daerah dan berlanjut sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman resmi panitia.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait