Lokal

Pemko Medan Nonaktifkan Lurah Aur Usai Audit Inspektorat

Bagikan:
Gedung Pemko Medan sebagai simbol penegakan disiplin ASN

Medan — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menonaktifkan Lurah Aur, Erfin Hadi Syahputra Hasibuan, menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat terkait dugaan pungutan di luar ketentuan. Keputusan pembebasan sementara diterbitkan Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, untuk menjamin pemeriksaan disiplin berjalan objektif dan independen.

Alasan dan dasar hukum

Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus setelah menerima laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin, dengan pertimbangan sanksi disiplin berat.

Keputusan penonaktifan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan ini diambil agar pemeriksaan dapat berlangsung fokus tanpa mengganggu pelayanan kelurahan.

Pelaksanaan pembebasan sementara

Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menyatakan pembebasan sementara diberlakukan untuk menjaga proses pemeriksaan tetap lancar dan objektif. Selama masa itu, hak kepegawaian bersangkutan tetap dipenuhi sesuai aturan.

"Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus.

Sikap Inspektorat dan komitmen Pemko

Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menegaskan penegakan disiplin ASN merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap laporan yang didukung bukti akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.

"Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Di saat yang sama, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan",

Erfin juga menegaskan proses pemeriksaan disiplin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian yang bersangkutan akan dihormati hingga ada keputusan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.

Dampak dan langkah ke depan

Penonaktifan sementara ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan sekaligus mempertahankan kelancaran layanan publik di tingkat kelurahan. Pemko menyatakan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan akan menindak secara tegas setiap pelanggaran.

Proses disiplin akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang diatur, dan hasil akhirnya akan menentukan sanksi yang pantas berdasarkan bukti dan rekomendasi pemeriksaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait