Lokal

Askani Bantah Dakwaan dalam Pledoi soal HGU PTPN II

Bagikan:
Askani saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Medan

Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Askani, membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan. Ia membantah seluruh dakwaan jaksa dan meminta putusan berdasarkan fakta persidangan serta kebenaran materiil. Askani didampingi tim penasihat hukum dari Purba Hardyanto Law Office.

Pledoi dan keberatan atas penetapan tersangka

Askani mengajukan pembelaan pribadi setelah penasihat hukumnya membacakan pledoi. Dalam pembelaan bertajuk Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri, ia menyoroti proses hukum yang menurutnya cacat prosedur.

Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025 yang dilakukan sebelum keluarnya hasil audit kerugian negara. Audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) baru diterbitkan pada November 2025, sebulan setelah penetapan tersangka.

“Saya mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sementara hasil pemeriksaan belum dilakukan gelar perkara. Namun saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari jaksa penyidik.”

Perbedaan luas lahan yang dipermasalahkan

Askani menolak pemberitaan yang menyebut ia menjual aset negara seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta. Menurutnya, bukti persidangan menunjukkan sertifikat yang diterbitkan hanya sekitar 93,8 hektare, atau sekitar 1,16 persen dari angka yang dipublikasikan.

“Framing yang dibangun adalah angka 8.077 hektare. Tujuannya lebih kepada pembunuhan karakter dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah.”

Status hukum lahan dan kewajiban 20 persen

Askani menjelaskan proses penerbitan SK HGB atas lahan yang dimohonkan PT Nusa Dua Propertindo dilakukan menurut prosedur. Ia menegaskan lahan itu berstatus tanah negara setelah dilepaskan dan di-inbreng oleh PTPN II, sehingga bukan HGU aktif.

Karena status HGU dinilai sudah berakhir, ia menilai tindakan tersebut merupakan pemberian hak, bukan perubahan hak yang mengharuskan penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Askani juga menyinggung belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang menurut saksi Kementerian ATR/BPN dikonfirmasi belum tersedia.

Nilai kerugian negara dan otoritas audit

Dalam pledoinya, Askani bersama tim hukum menolak perhitungan kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum. Mereka menyatakan angka itu ditetapkan oleh KAP Tarmizi Achmad yang tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara.

Askani menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang menurutnya berwenang berdasarkan Pasal 23E UUD 1945—tidak dilibatkan dalam penetapan angka kerugian tersebut. Ia juga mengutip keterangan ahli dari pihak penuntut.

“SK masih berlaku. Negara masih memiliki hak untuk menagih 20 persen. Lahan belum berpindah tangan. Tidak ada kerugian yang nyata dan final. Yang ada adalah piutang negara aktif, bukan tindak pidana korupsi.”

Penutup: harapan pada putusan hakim

Menutup pledoinya, Askani berharap majelis hakim memutus perkara berdasar fakta persidangan dan kebenaran materiil. Ia mengingatkan bahwa opini publik dan framing bisa menenggelamkan kebenaran jika prosedur hukum tidak dijalankan dengan adil.

“Kebenaran tidak selalu datang sebagai suara yang paling keras. Kadang ia kalah ramai dari opini, tenggelam oleh framing, bahkan dihukum sebelum sempat membela diri. Namun saya percaya, pada akhirnya kebenaran akan mencari jalannya sendiri.”

Majelis hakim diminta memutus perkara berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan, bukan sekadar narasi publik.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait