Askani Bantah Dakwaan dalam Pledoi soal HGU PTPN II
Mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Askani, membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan. Ia membantah seluruh dakwaan jaksa dan meminta putusan berdasarkan fakta persidangan serta kebenaran materiil. Askani didampingi tim penasihat hukum dari Purba Hardyanto Law Office.
Pledoi dan keberatan atas penetapan tersangka
Askani mengajukan pembelaan pribadi setelah penasihat hukumnya membacakan pledoi. Dalam pembelaan bertajuk Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri, ia menyoroti proses hukum yang menurutnya cacat prosedur.
Ia mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025 yang dilakukan sebelum keluarnya hasil audit kerugian negara. Audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) baru diterbitkan pada November 2025, sebulan setelah penetapan tersangka.
“Saya mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka sementara hasil pemeriksaan belum dilakukan gelar perkara. Namun saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari jaksa penyidik.”
Perbedaan luas lahan yang dipermasalahkan
Askani menolak pemberitaan yang menyebut ia menjual aset negara seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta. Menurutnya, bukti persidangan menunjukkan sertifikat yang diterbitkan hanya sekitar 93,8 hektare, atau sekitar 1,16 persen dari angka yang dipublikasikan.
“Framing yang dibangun adalah angka 8.077 hektare. Tujuannya lebih kepada pembunuhan karakter dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah.”
Status hukum lahan dan kewajiban 20 persen
Askani menjelaskan proses penerbitan SK HGB atas lahan yang dimohonkan PT Nusa Dua Propertindo dilakukan menurut prosedur. Ia menegaskan lahan itu berstatus tanah negara setelah dilepaskan dan di-inbreng oleh PTPN II, sehingga bukan HGU aktif.
Karena status HGU dinilai sudah berakhir, ia menilai tindakan tersebut merupakan pemberian hak, bukan perubahan hak yang mengharuskan penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Askani juga menyinggung belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan Pasal 165 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang menurut saksi Kementerian ATR/BPN dikonfirmasi belum tersedia.
Nilai kerugian negara dan otoritas audit
Dalam pledoinya, Askani bersama tim hukum menolak perhitungan kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum. Mereka menyatakan angka itu ditetapkan oleh KAP Tarmizi Achmad yang tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara.
Askani menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—yang menurutnya berwenang berdasarkan Pasal 23E UUD 1945—tidak dilibatkan dalam penetapan angka kerugian tersebut. Ia juga mengutip keterangan ahli dari pihak penuntut.
“SK masih berlaku. Negara masih memiliki hak untuk menagih 20 persen. Lahan belum berpindah tangan. Tidak ada kerugian yang nyata dan final. Yang ada adalah piutang negara aktif, bukan tindak pidana korupsi.”
Penutup: harapan pada putusan hakim
Menutup pledoinya, Askani berharap majelis hakim memutus perkara berdasar fakta persidangan dan kebenaran materiil. Ia mengingatkan bahwa opini publik dan framing bisa menenggelamkan kebenaran jika prosedur hukum tidak dijalankan dengan adil.
“Kebenaran tidak selalu datang sebagai suara yang paling keras. Kadang ia kalah ramai dari opini, tenggelam oleh framing, bahkan dihukum sebelum sempat membela diri. Namun saya percaya, pada akhirnya kebenaran akan mencari jalannya sendiri.”
Majelis hakim diminta memutus perkara berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan, bukan sekadar narasi publik.
Berita Terkait
Wali Kota Langsa Tinjau DAS Krueng Langsa, Minta Pengerukan Segera
Wali Kota Langsa menelusuri DAS Krueng Langsa (21/5), menemukan endapan besar dan minta pengerukan segera un...
FKIP Unsam Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Lhokseumawe
KBM FKIP Universitas Samudra menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi korban kebakaran di Desa Kampung Jawa...
Semburan Gas dan Api di Lhoksukon, Warga Mengungsi
Semburan gas, lumpur, dan kobaran api terjadi di lokasi pengeboran sumur Blang Rubek, Lhoksukon, 22 Mei 2026...
MAI Medan Resmikan Sekretariat dan Koperasi Produsen di Jalan Rotan
DPC MAI Medan meresmikan sekretariat dan Koperasi Produsen Gas Terus Indonesia di Jalan Rotan untuk mendukun...
Humbahas Dorong Koperasi Desa Jadi Pemasok Utama SPPG
Humbahas mendorong Koperasi Desa Merah Putih jadi pemasok utama SPPG untuk memperkuat pemenuhan gizi dan eko...
SMK-PP Saree Juara I Landscape di LKS Aceh 2026
Dua siswa SMK-PP Negeri Saree juarai cabang Landscape and Gardening LKS Aceh 2026 dan akan wakili Aceh di LK...