Lokal

Apel Kendaraan Dinas Simalungun: Sekda Minta Pelunasan Pajak 2 Minggu

Bagikan:
Sekda Mixnon memimpin Apel Kendaraan Dinas di halaman Kantor Bupati Simalungun

Simalungun — Pemkab Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026). Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora mewakili Bupati untuk menertibkan pengelolaan aset dan memastikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tujuan apel dan sasaran pemeriksaan

Apel ini bertujuan memastikan seluruh kendaraan dinas — roda dua, empat, dan enam — tercatat dengan benar dalam Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin (KIB B) serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kegiatan juga memeriksa kondisi fisik, kelengkapan administrasi, dan tingkat kerusakan sebagai bahan evaluasi perawatan aset ke depan.

Arahan Sekda

Dalam arahannya, Sekda Mixnon menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh dan ketegasan terhadap kendaraan yang tidak hadir saat apel.

"Kami meminta kepada Kepala BPKPD untuk benar-benar memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasinya. Bagi kendaraan yang tidak hadir hari ini, agar segera dikirimkan surat panggilan dan harus diperiksa dalam minggu ini, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak."

Mixnon memberi tenggang waktu dua minggu sejak apel bagi pihak yang belum melunasi PKB. Ia juga mengingatkan kewajiban teknis bagi kendaraan dinas, yaitu memasang pelat nomor khusus warna merah dan menggunakan bahan bakar non-subsidi.

"Segeralah melunasi kewajiban tersebut, paling lambat dua minggu ke depan harus sudah terbayar seluruhnya."

Peran BPKPD dan SAMSAT

Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, mengatakan apel menjadi momen untuk memantau kondisi fisik kendaraan dan mencatat tingkat kerusakan sebagai dasar perencanaan perawatan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, fasilitas yang diberikan negara ini wajib kita jaga dan kelola dengan baik."

Petugas dari Kantor Pelayanan SAMSAT turut hadir untuk memverifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas dan memastikan penyetoran sudah sesuai ketentuan. Simson mengimbau rekan kerja yang kendaraannya belum hadir agar segera dihubungi dan bergabung.

Peserta dan jadwal lanjutan

Apel diikuti kendaraan milik dinas-dinas lingkup Pemkab, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan kecamatan, apel lanjutan dijadwalkan pada 21—22 Juli 2026. Pelaksanaan akan berlangsung di lokasi yang sama dan di Kantor Samsat Simalungun, Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar.

Penertiban ini diharapkan meningkatkan akurasi data aset serta kepatuhan pajak, sehingga kontribusi PKB terhadap PAD dapat optimal tanpa mengorbankan tata kelola aset publik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait