Warga Desak Percepatan Pencairan APBG Geulanggang Baro
Seratusan warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, mendatangi Kantor Camat Lapang pada Selasa (2/6). Mereka meminta percepatan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2026 yang terancam gagal dicairkan. Kendala administrasi dan konflik internal desa disebut menjadi penyebab utama.
Warga minta campur tangan kecamatan
Warga berharap pihak kecamatan segera membantu melengkapi berkas sehingga dana desa bisa direalisasi. Setelah menemui Camat Lapang, Zaiyadah, 40 tahun, menjelaskan kondisi yang dialami warga.
"Kasihan, program-program tersebut belum bisa disalurkan kepada penerima manfaat," ujar Zaiyadah.
Dia menyebutkan warga khawatir program bantuan sosial terhenti jika APBG tidak segera dicairkan.
Syarat administrasi belum lengkap
Camat Lapang, Muzakir, SE, mengonfirmasi pencairan APBG belum dapat dilakukan. Menurutnya, ada sejumlah persyaratan dan dasar hukum yang belum dipenuhi.
"APBG Geulanggang Baro belum bisa dicairkan karena beberapa persyaratan dan dasar hukum belum dilengkapi," kata Muzakir.
Di antara persyaratan yang belum terpenuhi adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG). Muzakir menyatakan Muspika sudah melakukan mediasi, namun belum tercapai kesepakatan.
Dampak pada program sosial gampong
Belum dicairkannya APBG berpotensi menghentikan pelaksanaan program-program desa. Warga menyebutkan beberapa program yang terancam tidak terealisasi:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga kurang mampu
- Kegiatan pendidikan keagamaan melalui majelis taklim
- Bantuan untuk anak yatim
Akibatnya, kelompok rentan di desa berisiko tidak menerima bantuan yang sudah direncanakan.
Perseteruan antara keuchik dan Tuha Peut
Warga menduga kegagalan penandatanganan dokumen anggaran oleh Tuha Peut menjadi pemicu. Salah seorang warga, Mawaddah, menjelaskan alasan penolakan lembaga tersebut.
"Sejauh yang saya ketahui, Tuha Peut belum mau menandatangani dokumen anggaran tahun 2026. Alasannya, mereka menilai seolah-olah keuchik melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran," ujar Mawaddah.
Permasalahan internal ini belum tuntas meski sudah difasilitasi oleh pihak pemerintahan kecamatan.
Implikasi dan langkah berikutnya
Jika masalah tidak segera diselesaikan, realisasi program desa berpotensi gagal dan berdampak langsung pada warga miskin dan penerima manfaat. Pihak kecamatan perlu mendorong penyelesaian administrasi dan mempertemukan pihak desa untuk mencapai kata sepakat agar APBG 2026 dapat segera dicairkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...