Warga Desak Percepatan Pencairan APBG Geulanggang Baro
Seratusan warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, mendatangi Kantor Camat Lapang pada Selasa (2/6). Mereka meminta percepatan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2026 yang terancam gagal dicairkan. Kendala administrasi dan konflik internal desa disebut menjadi penyebab utama.
Warga minta campur tangan kecamatan
Warga berharap pihak kecamatan segera membantu melengkapi berkas sehingga dana desa bisa direalisasi. Setelah menemui Camat Lapang, Zaiyadah, 40 tahun, menjelaskan kondisi yang dialami warga.
"Kasihan, program-program tersebut belum bisa disalurkan kepada penerima manfaat," ujar Zaiyadah.
Dia menyebutkan warga khawatir program bantuan sosial terhenti jika APBG tidak segera dicairkan.
Syarat administrasi belum lengkap
Camat Lapang, Muzakir, SE, mengonfirmasi pencairan APBG belum dapat dilakukan. Menurutnya, ada sejumlah persyaratan dan dasar hukum yang belum dipenuhi.
"APBG Geulanggang Baro belum bisa dicairkan karena beberapa persyaratan dan dasar hukum belum dilengkapi," kata Muzakir.
Di antara persyaratan yang belum terpenuhi adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG). Muzakir menyatakan Muspika sudah melakukan mediasi, namun belum tercapai kesepakatan.
Dampak pada program sosial gampong
Belum dicairkannya APBG berpotensi menghentikan pelaksanaan program-program desa. Warga menyebutkan beberapa program yang terancam tidak terealisasi:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga kurang mampu
- Kegiatan pendidikan keagamaan melalui majelis taklim
- Bantuan untuk anak yatim
Akibatnya, kelompok rentan di desa berisiko tidak menerima bantuan yang sudah direncanakan.
Perseteruan antara keuchik dan Tuha Peut
Warga menduga kegagalan penandatanganan dokumen anggaran oleh Tuha Peut menjadi pemicu. Salah seorang warga, Mawaddah, menjelaskan alasan penolakan lembaga tersebut.
"Sejauh yang saya ketahui, Tuha Peut belum mau menandatangani dokumen anggaran tahun 2026. Alasannya, mereka menilai seolah-olah keuchik melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran," ujar Mawaddah.
Permasalahan internal ini belum tuntas meski sudah difasilitasi oleh pihak pemerintahan kecamatan.
Implikasi dan langkah berikutnya
Jika masalah tidak segera diselesaikan, realisasi program desa berpotensi gagal dan berdampak langsung pada warga miskin dan penerima manfaat. Pihak kecamatan perlu mendorong penyelesaian administrasi dan mempertemukan pihak desa untuk mencapai kata sepakat agar APBG 2026 dapat segera dicairkan.
Berita Terkait
Banda Aceh Dukung Sosialisasi P3SPS Aceh demi Ruang Digital Sehat
Pemko Banda Aceh mendukung sosialisasi P3SPS Aceh untuk memperluas pengawasan penyiaran termasuk konten inte...
Polsek Gunung Malela Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Guru
Polsek Gunung Malela menangkap MI (30) terkait pencurian di rumah dinas guru SD di Simalungun. Penangkapan b...
Bupati Hadiri Peluncuran Buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh
Bupati Aceh Besar hadir pada peluncuran buku 'Polda Aceh Meutuah' di Banda Aceh; buku merekam visi Kapolda t...
Polresta Deliserdang Tangkap 277 Pelaku Narkoba dalam 5 Bulan
Polresta Deliserdang menangkap 277 pelaku narkoba dari 230 kasus Jan–Mei 2026, dengan barang bukti sabu 90,8...
Polres Humbahas Ungkap 5 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Ditangkap
Polres Humbahas ungkap 5 kasus narkoba selama Operasi Antik Toba (13 Mei–2 Juni 2026), menangkap 9 tersangka...
Kejari Medan Dakwa 3 WNA Sri Lanka dalam Kasus Penyelundupan ke Reunion
Kejari Medan mendakwa tiga WNA Sri Lanka atas dugaan penyelundupan manusia ke Pulau Reunion; sidang dilanjut...