Warga Desak Percepatan Pencairan APBG Geulanggang Baro
Seratusan warga Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, mendatangi Kantor Camat Lapang pada Selasa (2/6). Mereka meminta percepatan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2026 yang terancam gagal dicairkan. Kendala administrasi dan konflik internal desa disebut menjadi penyebab utama.
Warga minta campur tangan kecamatan
Warga berharap pihak kecamatan segera membantu melengkapi berkas sehingga dana desa bisa direalisasi. Setelah menemui Camat Lapang, Zaiyadah, 40 tahun, menjelaskan kondisi yang dialami warga.
"Kasihan, program-program tersebut belum bisa disalurkan kepada penerima manfaat," ujar Zaiyadah.
Dia menyebutkan warga khawatir program bantuan sosial terhenti jika APBG tidak segera dicairkan.
Syarat administrasi belum lengkap
Camat Lapang, Muzakir, SE, mengonfirmasi pencairan APBG belum dapat dilakukan. Menurutnya, ada sejumlah persyaratan dan dasar hukum yang belum dipenuhi.
"APBG Geulanggang Baro belum bisa dicairkan karena beberapa persyaratan dan dasar hukum belum dilengkapi," kata Muzakir.
Di antara persyaratan yang belum terpenuhi adalah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG). Muzakir menyatakan Muspika sudah melakukan mediasi, namun belum tercapai kesepakatan.
Dampak pada program sosial gampong
Belum dicairkannya APBG berpotensi menghentikan pelaksanaan program-program desa. Warga menyebutkan beberapa program yang terancam tidak terealisasi:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga kurang mampu
- Kegiatan pendidikan keagamaan melalui majelis taklim
- Bantuan untuk anak yatim
Akibatnya, kelompok rentan di desa berisiko tidak menerima bantuan yang sudah direncanakan.
Perseteruan antara keuchik dan Tuha Peut
Warga menduga kegagalan penandatanganan dokumen anggaran oleh Tuha Peut menjadi pemicu. Salah seorang warga, Mawaddah, menjelaskan alasan penolakan lembaga tersebut.
"Sejauh yang saya ketahui, Tuha Peut belum mau menandatangani dokumen anggaran tahun 2026. Alasannya, mereka menilai seolah-olah keuchik melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran," ujar Mawaddah.
Permasalahan internal ini belum tuntas meski sudah difasilitasi oleh pihak pemerintahan kecamatan.
Implikasi dan langkah berikutnya
Jika masalah tidak segera diselesaikan, realisasi program desa berpotensi gagal dan berdampak langsung pada warga miskin dan penerima manfaat. Pihak kecamatan perlu mendorong penyelesaian administrasi dan mempertemukan pihak desa untuk mencapai kata sepakat agar APBG 2026 dapat segera dicairkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas
Kasus dugaan penipuan jual beli mobil di Sergai sejak 2021 belum tuntas; satu penyidik sudah disidang kode e...
Kejari Subulussalam Ajak Pers Jaga Komunikasi soal Banres dan TKD
Kajari Subulussalam ajak pers tingkatkan komunikasi dan konfirmasi terkait Banres, TKD, serta umumkan agenda...
Pemko Tanjungbalai Salurkan 20 Kursi Roda dan 90 Seragam SD
Pemko Tanjungbalai menyalurkan 20 kursi roda dan 90 seragam SD pada 23 Juli sebagai bentuk kepedulian terhad...
Polres Langkat Gelar KRYD Dini Hari, Patroli Cegah Geng Motor dan Begal
Polres Langkat menggelar KRYD dini hari 24 Juli untuk mencegah geng motor, balap liar, begal, dan narkotika;...
Polres Langkat Bongkar Sarang Narkoba di Perkebunan Sawit
Satres Narkoba Polres Langkat membongkar sarang narkoba di perkebunan sawit, menangkap satu tersangka dan me...
Pemko Tanjungbalai Gandeng Samsat Tingkatkan Kepatuhan PKB ASN
Pemko Tanjungbalai dan UPT Samsat bersinergi menindaklanjuti surat Gubernur agar ASN segera melunasi PKB unt...