Nasional

Menteri HAM Minta Aparat Tak Libatkan Warga Sipil di Papua

Bagikan:

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, meminta aparat tidak melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi di Papua. Permintaan itu disampaikan saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2026. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sipil di tengah konflik bersenjata.

Permintaan larangan terhadap aparat

Pigai menegaskan kewenangan Kementerian HAM untuk meminta agar aparat tidak memasukkan warga sipil ke zona operasi. Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko korban sipil dan memudahkan identifikasi pihak yang terlibat konflik.

"Intinya, Kementerian HAM melarang aparat melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi di Papua. Kita juga tidak ingin TPN-OPM membunuh warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik,"

Menurut Pigai, upaya mencegah keterlibatan sipil adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi warganya selama operasi keamanan berlangsung.

Batas kewenangan terhadap kelompok bersenjata

Pigai menjelaskan bahwa perintah langsung hanya dapat diberikan kepada aparat yang berada dalam lingkup pemerintahan. Sementara terhadap kelompok seperti TPN-OPM, Kementerian HAM hanya dapat menyerukan agar mereka tidak menyerang warga sipil.

"Oleh karena itu, saya sebagai menteri, hanya saya bisa minta bagian kami saja. Yakni aparat kita diusahakan jangan melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi,"

Ia menegaskan seruan kepada kelompok bersenjata bersifat himbauan, bukan perintah yang dapat ditegakkan oleh kementeriannya.

Alasan dan risiko keterlibatan sipil

Pigai memberi contoh konkret mengapa keterlibatan warga sipil berbahaya. Sopir atau personel yang bergerak di wilayah operasi tanpa atribut resmi bisa sulit dibedakan dari pihak yang terlibat konflik. Kondisi ini meningkatkan risiko salah sasaran dan korban sipil.

"Karena itu, untuk melindungi aparat dan rakyat sipil yang tidak berdosa, jangan libatkan mereka dalam wilayah operasi. Upaya tersebut penting untuk mencegah warga sipil menjadi korban dalam situasi konflik bersenjata,"

Perlindungan tanpa diskriminasi dan langkah pencegahan

Menlu HAM menyatakan perlindungan harus dilakukan tanpa memandang latar belakang etnis atau asal. Ia menekankan pentingnya batas yang jelas antara aktivitas sipil dan area operasi untuk mencegah dampak terhadap masyarakat.

"Harus ada batas demarkasi bahwa aspek sipil-sipil ini tidak boleh diganggu. Oleh karena itu, proteksi terhadap warga sipil secara keseluruhan, baik itu orang Papua maupun warga non-Papua, semua sama-sama, itu penting,"

Pigai juga mengkritik respons yang hanya berupa kecaman setelah kekerasan terjadi. Ia menyatakan pencegahan harus menjadi prioritas agar kekerasan tidak terus berulang.

Permintaan Menteri HAM ini menempatkan fokus pada pencegahan dan perlindungan hak asasi warga sipil, serta menyorot keterbatasan kewenangan pemerintah terhadap aktor bersenjata non-negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait