Lokal

Wali Kota Tebing Tinggi Akui Angkat Keponakan Jadi Plt Kabid Kominfo

Bagikan:
Wali Kota Tebing Tinggi memberi keterangan di persidangan terkait pengangkatan keponakan di Kominfo

MEDAN — Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, mengakui bahwa ia mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi. Pengakuan itu disampaikan saat Iman memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8).

Pengakuan di persidangan

Di hadapan majelis hakim, Iman memastikan hubungan keluarga dengan terdakwa dan menjelaskan kronologi pengangkatan. Ia menyebut peralihan jabatan terjadi setelah ia dilantik sebagai wali kota pada 2026.

“Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubbag Bagian Umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya saat saya menjabat sebagai Wali Kota Tebingtinggi,”

Alasan pengangkatan

Iman mengatakan pengangkatan Nur Erdian dilakukan karena posisi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik sedang kosong. Ia menegaskan tidak ada pihak yang meminta agar keponakannya diangkat.

“Tidak ada permintaan, karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kita Plt-kan. Karena yang saya tahu dia punya kemampuan. Jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo,”

Ia juga menyatakan kondisi yang menempatkan Nur pada dua jabatan masih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus OTT di Dinas Kominfo

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang.

  • Tiga orang merupakan aparatur sipil negara (ASN): Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang.
  • Satu orang lain berasal dari pihak swasta: Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.

Implikasi dan langkah ke depan

Pengakuan wali kota menjadi bagian penting dari persidangan yang menjerat beberapa pegawai Dinas Kominfo. Keterangan soal proses pengangkatan dan alasan administratif akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai konteks dugaan suap.

Sidang lanjutan masih akan menentukan alur pembuktian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Publik dan pihak terkait menantikan perkembangan putusan yang akan menjelaskan lebih jauh ranah administratif dan pidana dalam kasus ini.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait