Wali Kota Tebing Tinggi Akui Angkat Keponakan Jadi Plt Kabid Kominfo
MEDAN — Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, mengakui bahwa ia mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebingtinggi. Pengakuan itu disampaikan saat Iman memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan suap di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8).
Pengakuan di persidangan
Di hadapan majelis hakim, Iman memastikan hubungan keluarga dengan terdakwa dan menjelaskan kronologi pengangkatan. Ia menyebut peralihan jabatan terjadi setelah ia dilantik sebagai wali kota pada 2026.
“Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubbag Bagian Umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya saat saya menjabat sebagai Wali Kota Tebingtinggi,”
Alasan pengangkatan
Iman mengatakan pengangkatan Nur Erdian dilakukan karena posisi Kabid Informasi dan Komunikasi Publik sedang kosong. Ia menegaskan tidak ada pihak yang meminta agar keponakannya diangkat.
“Tidak ada permintaan, karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kita Plt-kan. Karena yang saya tahu dia punya kemampuan. Jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo,”
Ia juga menyatakan kondisi yang menempatkan Nur pada dua jabatan masih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus OTT di Dinas Kominfo
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang.
- Tiga orang merupakan aparatur sipil negara (ASN): Kepala Dinas Kominfo, bendahara, dan kepala bidang.
- Satu orang lain berasal dari pihak swasta: Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.
Implikasi dan langkah ke depan
Pengakuan wali kota menjadi bagian penting dari persidangan yang menjerat beberapa pegawai Dinas Kominfo. Keterangan soal proses pengangkatan dan alasan administratif akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai konteks dugaan suap.
Sidang lanjutan masih akan menentukan alur pembuktian dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Publik dan pihak terkait menantikan perkembangan putusan yang akan menjelaskan lebih jauh ranah administratif dan pidana dalam kasus ini.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...